Pesantren dalam Fungsi Pendidikan dalam UU no 18 tahun 2019
Informasi tentang pondok pesantren dalam fungsi pendidikan nasional, kesempatan lulusan ponpes dengan ijazah formal ataupun nonformal dari pontren, bagaimana kedudukan ijazah kelulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun kesempatan di dunia kerja.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Secara de facto pondok pesantren merupakan bagian dari pendidikan nasional bahkan menilik banyak sejarah keberadaan pesantren sudah eksis sebelum kurikulum sisdiknas muncul. Saat ini secara de jure pesantren sebagai bagian dalam penyelenggaraan pendidikan nasional tertuang dalam Undang undang nomor 18 tahun 2019 Bagian Keempat Paragraf 1 pasal 15 yang berbunyi;
“Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional”
pasal 15 UU no 18 tahun 2019
Dalam menjadi bagian pendidikan nasional, lembaga ini diselenggarakan berdasarkan kekhasan, tradisi dan kurikulum pendidikan pada masing masing pondok. (pasal 16 ayat 1).
Adapun yang dimaksud fungsinya pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional adalah membentuk santri yang unggul dan mampu menghadapi perkembangan zaman. (pasal 16 ayat 2).
Jenjang Pendidikan Pesantren
Lembaga pondok pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan secara formal maupun nonformal.
Untuk pendidikan nonformal, bentuk pendidikan dapat berupa kajian kitab kuning.
Dalam hal pendidikan formal, pesantren memiliki kelengkapan lembaga dari pendidikan dasar, lanjutan maupun perguruan tinggi.
Berikut lembaga formal pesantren menurut pasal 17 uu no 18 tahun 2019
Jenjang Pendidikan Dasar :
- satuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atau
- satuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal wustha.
Jenjang Pendidikan Menengah : berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal ulya.
jenjang pendidikan tinggi : berbentuk Ma’had A1y.
Kurikulum Pesantren Pendidikan Formal
Ada 2 macam kurikulum untuk pesantren pendidikan formal yaitu terdiri dari;
- Kurikulum Pesantren; dan
- Kurikulum umum.
Dalam hal kurikulum pesantren, mengacu kepada pasal 18 ayat kurikulum pesantren dikembangkan oleh Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
Sedangkan untuk Kurikulum pendidikan umum diatur dalam Peraturan Menteri.
Kelulusan santri pondok pesantren
Dalam hal ijazah, tentunya kekuatan antara pendidikan formal di pesantren adalah sama dengan ijazah pendidikan formal umum pada Kemendiknas semisal SD SMP atau SMA, atau pada Kementerian Agama semisal MI MTs maupun Madrasah Aliyah.
Dalam hal penentuan kelulusan santri pada lembaga diatur dalam pasal 19 yang secara ringkas adalah sebagai berikut;
Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan Muadalah
Adapun hak santri yang lulus muadalah ada 2 yaitu;
- Melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi; dan
- Mendapatkan kesempatan kerja.
Pendidikan nonformal pada pondok pesantren
Dalam pasal 13 lumayan terperinci tentang pendidikan nonformal pada pondok pesantren.
Berikut rinciannya;
- Pendidikan Nonformal pada Pesantren dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
- Pendidikan Nonformal pada Pesantren dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai tanda kelulusan.
- Lulusan Pendidikan Pesantren nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian (saat ini bernama rekognisi).
- Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal yang dinyatakan lulus ujian dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau kesempatan kerja.
Demikian informasi mengenai peran pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional dan keterangan pendidikan formal dan nonformal pada pesantren beserta kekuatan ijazah santri lulusan dari pondok mengacu kepada Undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.
0 Comments on “Pesantren dalam Fungsi Pendidikan dalam UU no 18 tahun 2019”