Informasi tentang hebat dan kerennya lembaga Taman Pendidikan Al Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah, pondok pesantren dan organisasi Pendidikan Islam di Kabupaten Pekalongan yang mampu mengkondisikan kepemilikan BHI (Badan Hukum Indonesia) sehingga tidak mempermasalahkan jika TPQ diharuskan berada dibawah organisasi yang berbadan hukum.
Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sugeng enjang pakde bude, ditengah kegalauan beberapa penggiat pendidikan keagamaan khususnya untuk Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) dimana saat ini persyaratan pendaftaran dan juga pemberian nomor statistik mensyaratkan TPQ berada dibawah naungan organisasi yang berbadan hukum.
Ketentuan tentang keharusan berbadan hukum sebagai syarat pendaftaran ini dapat dilihat dalam Surat Keputusan Direktur Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Islam yang ditetapkan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020 oleh Dirjen Kamaruddin Amin.
Dan seandainya pun ada ketentuan (seandainya) yang berlaku surut mengenai ketentuan BH Indonesia ini bagi lembaga TPQ maka dengan gagah dan dan berwibawa Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan secara pede melalui ketentuan ini.
Dan diyakini tidak ada satupun lembaga Taman Pendidikan Al Qur’an yang terpental dari catatan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan karena memang kepemilikan Badan Hukum Indonesia ini sudah terkondisikan sejak beberapa tahun sebelumnya.
Jangan jangan jumlah lembaga yang terdaftar di Kankemenag Kab. Pekalongan hanya berjumlah puluhan saja?
Ini yang perlu diberikan kesalutan dari kabupaten atau kota lain yang lembaganya banyak yang belum mempunyai Badan Hukum Akta Notaris dengan SK Kemenkumham.
Baca; pentingnya pendidikan Al Qur’an sebagai bagian dalam pendidikan Islam
Berdasarkan data, bahwa jumlah lembaga Taman Pendidikan Al Qur’an berjumlah lebih dari 1.000 (seribu) lembaga, Madrasah diniyah Takmiliyah sejumlah 500 lebih dan Pondok Pesantren yang mencapai 88 (delapan puluh delapan) pesantren. Angka TPQ dan Madin ditulis globalnya karena data yang bersifat dinamis yang bertambah dari waktu ke waktu.
Kekompakan pengelola TPQ, Madin dan Pondok Pesantren dalam mengurus Badan Hukum Akta Notaris yang ber SK Kemenkumham ini tidak terlepas dengan keberadaan bantuan dari bupati dikala itu yang menggelontorkan dana bagi lembaga sebesar @ 2.000.000,- dan untuk masing-masing guru sebesar Rp. 500.000,-.
Dikala itu keberadaan dari ketentuan Kemendagri yang mensyaratakan keberadaan sk ini membuat lembaga dikala tersebut beramai ramai mengurus SK Kemenkumham.
Dalam hal penghematan pembuatan SK Kemenkumham sebagai persyaratan lembaga yang berbadan hukum, banyak lembaga yang menjatuhkan pilihan kepada perkumpulan dibandingkan dengan yayasan. Untuk dicatat, selisih biaya dalam mengurusnya mencapai berjuta – juta rupiah.
Baca; SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020
Berdasarkan penuturan Kindro Dwi Raharjo, S.Pd., salah satu punggawa PD Pontren di Kabupaten Pekalongan menyebutkan bahwa dengan usaha yang luar biasa dari berbagai pihak yang ada, Badan hukum kelompok ini bisa kelar dalam waktu satu minggu saja, dengan biaya untuk mengurusnya kisaran satu sampai dua juta rupiah.
Apapun itu, kebersamaan dan sinergi antara pengelola lembaga pendidikan (TPQ, Madin, Ponpes dll), Kankemenag, PD Pontren dengan Kepala Seksi Hbusaeri, MH, Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan sangat perlu dicontoh dan diapresiasi dengan keberhasilan melakukan sapu bersih pengadaan Badan Hukum bagi lembaga Pendidikan Islam.
Sebenarnya saya yakin juga masih ada TPQ yang belum memiliki Badan Hukum di Kabupaten Pekalongan, akan tetapi karena begitu sedikitnya yang tidak punya (entah karena tidak mau mengurus atau merasa hanya TPQ keluarga saja) maka tetaplah sangat sukses Kabupaten Pekalongan dalam hal edukasi kepemilikan SK Kemenkumham untuk lembaga Pendidikan Islam.
Salut salut dan sekali lagi salut, semoga lembaga yang lain bisa segera menyusul dan memiliki Badan Hukum entah itu berupa yayasan maupun kelompok.
Demikian reportase yang dapat menginspirasi kita guna mengurus SK Kemenkumham yang biasanya berfungsi dalam mengurus perizinan dan syarat menerima bantuan dari instansi pemerintah.
Sugeng enjang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.