Pendidikan Al-Qur’an Bentuk Jenjang Jalur dan Bentuk Pendidikan
Informasi tentang berbagai macam model lembaga pendidikan Al-Qur’an beserta jenjang dan bentuk pendidikannya mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari tahun 2020 oleh Kamaruddin Amin (Dirjen Pendis).
Baca;
SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 ;
Tujuan Pendidikan Al-Qur’an berdasarkan Direktorat Pendidikan Islam;
Pengertian Rumah Tahfidz menurut Kementerian Agama
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sugeng siang, selamat rolasan istirahat dari pekerjaan untuk anda yang sedang WHF (work From Home) ataupun bekerja dari kantor dan juga para pekerja yang bekerja sektor formal maupun informal.
Harus diakui bahwa popularitas Taman Pendidikan Al-Qur’an begitu mencengkeram dalam benak pengelola lembaga dan juga pada masyarakat umum utamanya orang – orang yang beragama Islam (seringnya menyebut dengan TPA, bukan TPQ).
Padahal kalau ingin mencermati keberadaan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama baik PMA maupun Keputusan Dirjen, akan diketemukan beberapa jenis lembaga yang dapat dikelola oleh para penggiat pendidikan Islam yang ada di Wilayah Indonesia ini.
Dalam bentuknya, Lembaga Pendidikan diselenggarakan dalam 2 bentuk yaitu berbentuk satuan kelembagaan pendidikan dan berbentuk program pembelajaran.
Dalam hal tingkatan atau jenjang, lembaga pendidikan al- Qur’an dilaksanakan secara berjenjang maupun tidak berjenjang.
Dari segi formal dan tidaknya, lembaga pendidikan Al-Qur’an diselenggarakan melalui jalur formal dan nonformal.
Untuk lembaga pendidikan al-Qur’an yang diselenggarakan melalui jalur formal adalah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUD Al-Qur’an).
Sedangkan pendidikan al-Qur’an yang masuk dalam kategori pendidikan nonformal ada 5 yaitu;
- Taman Kanak-kanak Al-Qur’an;
- Taman Pendidikan Al-Qur’an;
- Ta’limul Qur’an Lil Aulad;
- Rumah Tahfidz Al Qur’an; dan
- Pesantren Takhassus Al-Qur’an.
Ada satu lagi yang perlu diketahui yaitu keberadaan lembaga pendidikan Al-Qur’an mengenai LPQ dalam bentuk program pembelajaran.
Adapun LPQ yang termasuk dalam bentuk program pembelajaran adalah;
- Program Tahfidz di Pondok Pesantren;
- Pengajian Al-Qur’an; dan
- Jenis Program Pendidikan Al-Qur’an lainnya.
Itulah eksistensi berbagai lembaga pendidikan al-Qur’an yang ada dalam SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 dimana bukan hanya TPQ (Taman Pendidikan AL-Qur’an) atau dikalangan masyarakat kondang dengan sebutan TPA, akan tetapi masih ada 5 lembaga lagi lainnya yang perlu diketahui oleh khalayak.
Tinggalkan Balasan