Pembinaan Majelis Taklim

Pembinaan Majelis Taklim

Pembinaan Majelis Taklim. Ketentuan tentang pembinaan majelis taklim bagaimana bentuknnya dan siapa saja yang menjadi pembina berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim.

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sugeng enjang menjelang siang saudara saudari, semoga keberkahan dan kesehatan dan kemanfaatan dilimpahkan kepada kita semuanya, amiin. Bicara tentang pembinaan majelis taklim ini sebenarnya telah mendapat kritik dari pembesar salah satu ormas di Indonesia.

Sikap PBNU

Hal ini terlihat pada situs resmi nahdlatul ulama yang memuat sikap PBNU terkait pembinaan majelis taklim.

Adapun poin poin yang disampaikan Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini M yaitu;

  1. Kemenag sebaiknya tidak menyibukkan diri dengan hal yang bukan prioritas, kebijakannya harus konsen pada upaya pemenuhan kegiatan prioritas. Contoh hal bukan prioritas dan mengundang kontroversi semisal celana cingkrang, cadar dan sertifikasi nikah.
  2. pendirian majelis taklim adalah bagian dari cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan kegiatan keagamaan. Jadi majelis taklim adalah khazanah yang lahir dari inisiatif masyarakat.
  3. kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini tentu saja harus dihindari.
  4. eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Adanya Peraturan Menteri Agama yang mengatur majlis taklim sangat mungkin akan meremereduksi peran majelis taklim selama ini.
  5. keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat.

itulah lima hal yang menjadi sikap PBNU berkaitan dengan pembinaan majelis taklim.

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/114144/pbnu-sikapi-kemenag-terkait-pembinaan-majelis-taklim-

Sedangkan Sekretaris LD PBNU KH Muhammad Bukhori Muslim menyatakan keberatannya dan menganggap masalah pada pada BAB IV Pasal 18 ayat 1 dan 2 tentang Pembinaan.

Jika pengaturan tentang administratif beliau (KH Muhammad Bukhoru Muslim) mempersilakan saja, akan tetapi membina maka perlu ditinjau.

Perumpamaan disampaikan sebagai berikut; Misalnya ada seorang kiai kampung yang sudah puluhan tahun ngajar dengan ikhlas. Dia alim, wara’, dan zuhud. Tiba tiba datang dari Kemenag sebagai pembina. Ini masalah,”

Menurut beliau, pembinaan yang dilakukan Kemenag kepada kiai akan merendahkan si kiai tersebut.

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/114064/kemenag-terbitkan-pma-majelis-taklim–ld-pbnu-soroti-bab-pembinaan

Itulah sekelumit tentang sikap ormas dan pendapat perorangan dalam menyikapi pembinaan yang tertuang dalam permenag.

Pembina Majelis Taklim oleh Kemenag

Sebagaimana disebutkan diatas, yang menjadi Pembina Majelis taklim telah disebutkan secara jelas siapa saja orang yang memangku jabatan atau ex officio.

Adapun pembina majelis taklim mengacu kepada PMA nomor 29 tahun 2019 Bab 4 pasal 18 dilaksanakan oleh;

  1. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
  2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama.

Dengan begitu mestinya segala Surat Keputusan maupun kepengurusan majelis taklim yang mencantumkan pembina dalam struktur organisasi maka secara teknis tidak boleh diluar ketiganya (Dirjen Bimis, Kakanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota).

Bagaimana cara ketiga pejabat ini melakukan pembinaan?

Sampai saat ini saya belum tau apa dan bagaimana caranya mereka membina majelis taklim, entah berapa kali juga bertemu tatap muka dengan para pengurus majelis taklim yang menjadi wilayah binaannya.

Yang jelas, aspek aspek yang menjadi wilayah pembinaan ada 4 hal ini terdapat dalam PMA nomor 29 tahun 2019 pasal 18 ayat 2 yang meliputi;

  1. Kelembagaan;
  2. Manajemen;
  3. Sumber daya manusia; dan
  4. Materi.

Itulah ketentuan tentang pembinaan majelis taklim, siapa saja yang menjadi pembina serta bidang apa saja yang menjadi wilayah pembinaan pejabat eselon I,II,III di Kementerian Agama ini.

Demikian, selamat siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*