Contoh Susunan Pengurus Majelis Taklim Bagan Struktur Kepengurusan
Ketentuan susunan pengurus majelis taklim dan struktur kepengurusan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh para pengelola majelis taklim, dan juga peminat kegiatan keislaman dimanapun berada.
Baca;
Contoh proposal pengajuan izin operasional / SKT Majelis taklim #
Surat keterangan domisili majelis taklim dari kelurahan atau desa #
Syarat dan ketentuan pengajuan terdaftar majelis taklim di Kemenag #
Salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Lembaga Majelis Taklim dari Kantor Kementerian Agama adalah mengajukan proposal dan disetujui oleh pihak berwenang.
Dalam pengajuan permohonan terdaftar ini salah satu hal yang dipersyaratkan adalah lampiran susunan pengurus majelis taklim.
Susunan pengurus Majelis Taklim
Memangnya terdiri dari apa saja kepengurusan majelis taklim bagaimana susunannya?
Dalam PMA no 29 tahun 2019 Bab III Penyelenggaraan bagian II Pengurus pasal 12 ayat 1 dan 2 dimuat tentang ketentuan pengurus majelis taklim
Berikut bunyi dari pasal 12
(ayat 1) Majelis Taklim memiliki struktur kepengurusan
(ayat2) struktur kepengurusan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- Ketua
- Sekretaris, dan
- Bendahara
Dengan begitu dalam kelembagaan ini susunan pengurus sangat sederhana dan simpel hanya terdiri dari 3 orang yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara.
Jika dirasa perlu menambahkan orang atau bidang dalam struktur kepengurusan maka tidaklah melanggar ketentuan, karena disitu disebutkan bahwa hal diatas merupakan paling sedikit, sehingga bisa lebih dari yang ada dalam PMA.
Contoh tambahan dalam kepengurusan adalah;
Bidang pendanaan
Bidang kurikulum
Bidang data dan informasi
download susunan pengurus majelis taklim
Contoh bagan struktur kepengurusan
Karena sederhananya kepengurusan dalam majelis taklim maka pembuatan struktur bagan kepengurusan pun tidak terlalu repot, hanya diperlukan waktu tidak lebih dari setengah jam membuatnya jika sudah ada nama pengurus yang akan diletakkan pada bagan.
Bagan ini hanya terdiri dari 3 kolom saja yaitu kolom untuk ketua, kolom sekretaris, kolom bendahara dan kolom anggota. Berikut ilustrasi dari struktur bagan kepengurusan yang dapat dicontohkan.
Download contoh bagan struktur kepengurusan majelis taklim
Gambar diatas dapat anda unduh pada link tautan dibawah ini, silakan disesuaikan dengan lembaga majelis taklim yang anda punya atau kelola, sebelum mengunduh, silakan anda lihat terlebih dahulu review dibawah ini.
Setelah mereview tampilan susunan pengurus dan bagan struktur kepengurusan, jika hendak mengunduhnya silakan mengikuti tautan dibawah ini.
Download Bagan pengurus Majelis taklim dan susunan pengurusnya
Masa bhakti pengurus atau kepengurusan
Masih dalam bab dan pasal yang sama (Bab III Penyelenggaraan bagian II Pengurus pasal 12) ayat 3 disebutkan bahwa;
“Masa Bhakti kepengurusan Majelis Taklim ditetapkan dalam waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada majelis taklim”.
Dari ayat (3) ini maka kesimpulan yang dapat diambil adalah penetapan masa bhakti diserahkan kepada intern dari majelis taklim, PMA tidak melakukan intervensi terkait berapa tahun pengurus dibebankan menjalankan tugas dalam mengurusi majelis taklim.
Kesimpulan
Dari sedikit uraian diatas, berikut yang dapat kita simpulkan
- Acuan majelis taklim adalah PMA no 29 tahun 2019
- Susunan pengurus merupakan salah satu lampiran yang wajib ada dalam pengajuan keterangan terdaftar di Kantor Kemenag Kab/Kota
- Susunan pengurus majelis taklim minimal terdiri dari Ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Masa bhakti kepengurusan diserahkan kepada internal majelis taklim.
Demikian semoga pengajian maupun kegiatan keagamaan Islam lainnya semakin diperhatikan pemerintah, katanya dikeluarkan regulasi ini supaya kemenag dapat memberikan bantuan secara legal.
Entah berapa miliar yang dianggarkan untuk majelis taklim di seluruh Indonesia, akankah majlis taklim anda kecipratan juga? Wallahu a’lam.
Sugeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Tinggalkan Balasan