Kurikulum Satuan Pendidikan Muadalah Jenjang Aliyah. Informasi tentang kurikulum muadalah Pondok Pesantren untuk jenjang pendidikan Aliyah atau sederajat serta download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebagai acuan dalam pedoman pembelajaran.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sugeng dalu para ustadz ustadzah maupun kiai dan nyai pengasuh pondok pesantren yang menyelenggarakan satuan pendidikan Muadalah pada jenjang tertinggi yaitu Aliyah.
Berbicara tentang Satuan Pendidikan Muadalah (saat ini, 07/04/2020) tidak dapat terlepas dari PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18TAHUN 2014 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH PADA PONDOK PESANTREN.
Pengertian Satuan Pendidikan Muadalah
Sekedar mengingatkan kembali yang disebut dengan Satuan Pendidikan Muadalah adalah adalah satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama.
Pada PMA dimaksud juga memberikan definisi kurikulum adalah Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran, dan cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Hal ini yang akan kita bagikan informasinya kepada anda.
Dirasah islamiyah adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang tersusun secara sistematik, terstruktur, dan terorganisasi (madrasy).
Kitab kuning yaitu kitab keislaman berbahasa Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren.
Dalam Bagian Kedua Pma no 18 tahun 2014 tentang Kuriukulum pada Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa Kurikulum satuan pendidikan muadalah terdiri atas 2 kurikulum yaitu;
- Kurikulum keagamaan Islam dan;
- kurikulum pendidikan umum.
Selanjunya pada ayat 2 pasal yang sama Kurikulum keagamaan Islam dikembangkan berdasarkan kekhasan masing-masing penyelenggara dengan berbasis pada kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu ‘allimin.
Untuk Kurikulum pendidikan umum pada satuan pendidikan Muadalah Pondok Pesantren paling sedikit memuat
- pendidikan kewarganegaraan ( al-tarbiyah al-wathaniyah);
- bahasa Indonesia (al-lughah al-indunisiyah);
- matematika ( al-riyadhiyat); dan
- ilmu pengetahuan alam (al-ulum al-thabi’iyah).
Untuk penyusunan Kurikulum pendidikan umum ini disusun oleh penyelenggara satuan pendidikan muadalah dengan berpedoman pada standar pendidikan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Itulah ketentuan umum tentang kurikulum satuan pendidikan muadalah yang tercantum pada Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2014 dimana dapat disimpulkan bahwa ada 2 kurikulum dalam satuan pendidikan muadalah yaitu;
- Kurikulum keagamaan Islam dan;
- kurikulum pendidikan umum.
Untuk Kurikulum keagamaan Islam dikembangkan masing-masing penyelenggara (Pondok Pesantren dengan acuan pada kitab kuning atau dengan model dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu ‘allimin.
Sedangkan kurikulum umum disusun oleh Pesantren dengan berpedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendis.
Selanjutnya pedoman kurikulum umum ini dibagi menjadi 2 yaitu untuk SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH JENIS SALAFIYAH dan Satuan Pendidikan Mu’adalah Muallimin.
Kedua KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH ini mengacu kepada DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI TAHUN 2015.
Lebih jelasnya berikut adalah kedua kurikulum dimaksud.
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH JENIS SALAFIYAH SETINGKAT MADRASAH ALIYAH
Keputusan Dirjen Pendis ini adalah bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan Mu’adalah Jenis Salafiyah Setingkat Madrasah Aliyah.
Adapun yang dimaksud dengan Kerangka Dasar Kurikulum Satuan Pendidikan Mu’adalah Jenis Salafiyah Setingkat Madrasah Aliyah merupakan tatanan konseptual kurikulum yang berfungsi sebagai acuan dalam pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pedoman dalam pengembangan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan Mu’adalah Jenis Salafiyah Setingkat Madrasah Aliyah.
Kompetensi Inti Kurikulum Satuan Pendidikan Muadalah Tingkat Aliyah Jenis Salafiyah
Yang dimaksud dengan Kompetensi Inti kurikulum adalah pengikat berbagai kompetensi dasar yang harus dicapai melalui pembelajaran pada tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator horizontal antarmata pelajaran.
Kompetensi Inti meningkat seiring dengan meningkatnya usia peserta didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Adapun Kompetensi Inti Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah Setingkat Madrasah Aliyah (MA) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah Setingkat MA pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas.
Dengan kompetensi inti, upaya mengingkronkan secara kesamping atau sejajar (horizontal) berbagai kompetensi dasar antar mata pelajaran pada kelas yang sama dapat terjaga dengan baik.
Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.
Rumusan Kometensi Inti
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut.
- Kompetensi Inti1 (KI1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
- Kompetensi Inti2 (KI2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
- Kompetensi Inti3 (KI3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
- Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah Setingkat MA dapat dilihat pada tampilan review KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6843 TAHUN 2015 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH JENIS SALAFIYAH SETINGKAT MADRASAH ALIYAH.
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH JENIS MUALLIMIN SETINGKAT MADRASAH ALIYAH
Pertimbangan dikeluarkannya SK Dirjen tentang Kurikulum Muadalah untuk muallimin ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan Mu’adalah Jenis Muallimin;
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan Muadalah Jenis Muallimin ini merupakan tatanan konseptual kurikulum yang berfungsi sebagai acuan dalam pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pedoman dalam pengembangan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan Mu’adalah Jenis Muallimin dan sekaligus pengorganisasian kompetensi inti, kompetensi dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap Satuan Pendidikan Mu’adalah Jenis Muallimin.
Pengembangan Kurikulum satuan Pendidikan Pesantren Muadalah Jenis Muallimin berdasarkan nilainilai kepesantrenan untuk mengembangkan kapasitas peserta didik menjadi manusia muslim Indonesia yang berkualitas yang menguasai ilmuilmu agama Islam dan mampu berkontribusi dalam kehidupan sosial. Landasan filosofis yang dijadikan pijakan dalam pengembangan kurikulum satuan satuan pendidikan muadalah jenis muallimin adalah sebagai berikut (sama seperti landasan pada model salafiyah);
Pendidikan Pesantren Muadalah Jenis Muallimin berakar pada tradisi pesantren dalam rangka membentuk manusia seutuhnya yang mampu menja lankan peran kekhalifahan di muka bumi dan sekaligus sebagai hamba Allah yang harus mengabdikan dirinya sematamata kepada Allah dalam menjalankan peran tersebut.
Kurikulum Pendidikan Pesantren Muadalah Jenis Muallimin dikembangkan dalam kerangka dasar yang menempatkan peserta didik sebagai subjek pengetahuan. Kurikulum diarahkan untuk dapat mengembangkan kapasitas peserta didik sebagi pribadi yang mandiri dalam mendapatkan pengetahuan keagamaan melalui kyai atau ustadz dan dapat mengembangkannya melalui interaksi dengan sesama santri, masyarakat, atau sumber belajar lainnya.
Perbedaan dalam kurikulum dengan model salafiyah secara mencolok dapat dilihat dalam kompetensi inti, adapun kompetensi inti dari Muadalah model Salafiyah dapat anda lihat sebagaimana diatas, sedangkan kompetensi inti Kurikulum Muadalah Muallimin adalah sebagai berikut;
Kompetensi Inti pada satuan pendidikan Muadalah Muallimin merupakan terjemahan atau operasionalisasi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jen jang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang kelas, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Lebih lengkap tentang kurikulum satuan pendidikan Muadalah Jenjang Aliyah Model muallimin dapat anda lihat pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6842 TAHUN 2015 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN MU’ADALAH JENIS MUALLIMIN sebagaimana dibawah ini.
Itulah tulisan tentang kurikulum satuan pendidikan Muadalah Salafiyah dan Muallimin untuk Jenjang Pendidikan Aliyah atau yang sederajat.
Sugeng dalu, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.