Ijazah Muadalah Juknis Penerbitan Pembetulan Kehilangan Legalisir. Penulisan artikel ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1876 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren. Adapun yang ditulis disini mengupas singkat apa yang ada dalam juknis yang dimaksudkan memberikan acuan dalam penerbitan ijazaha satuan pendidikan muadalah pada pesantren.
Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, tujuan keberadaan juknis penerbitan ijazah muadalah memiliki tujuan untuk menjamin keberadaan ketentuan jelas tentang penerbitan ijazah satuan pendidikan muadalah pada pondok.
Didalamnya memuat prosedur serta kewenangan penerbitan dan pengelolaan ijazah dan bentuk termasuk pengisian ijazah.
Tentunya yang dimaksud dengan pesantren penyelenggara satuan pendidikan muadalah disini adalah pondok pesantren yang memenuhi persyaratan dan diberikan izin oleh menteri Agama untuk menyelenggarakan satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren.
Kewenangan Penerbitan Ijazah Muadalah
Ijazah Muadalah diterbitkan oleh Pondok Pesantren Penyelenggara yang diberikan kepada santri yang lulus dalam Ujian Akhir satuan Pendidikan Muadalah setingkat MI/sederajat atau MTs/sederajat atau MA/sederajat dan telah memenuhi keseluruhan kriteria yang ditetapkan.
Adapun nomor ijazah ditetapkan oleh Direktur dengan ketentuan sebagai berikut;
Pesantren memastikan santri yang akan diberikan ijazah telah terdata dalam EMIS;
Pesantren Muadalah mengajukan nomor ijazah kepada Direktur dengan lampiran daftar santri lulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Direktur menetapkan nomor ijazah dengan dasar santri yang diusulkan, yang telah terdata dalam EMIS, sekali lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan Ijazah Muadalah
Yang menandatangani ijazah muadalah adalah Pengasuh atau Pimpinan Pondok Pesantren dan Kepala atau Direktur Pesantren Penyelenggara Satuan Pendidikan Muadalah dan stempel Satuan Pendidikan Muadalah; atau
Hanya ditandatangani oleh Kepala/Direktur Satuan Pendidikan Muadalah dan dibubuhi stempel satuan Pendidikan Muadalah.
Dari sini ijazah bisa ada 2 tanda tangan yaitu pengasuh pesantren dan kepala Muadalah, atau hanya satu tanda tangan saja yaitu Kepala atau Direktur Muadalah.
Pencetakan Ijazah
Blangko ijazah dicetak oleh Pondok Pesantren Penyelenggara Satuan Pendidikan Muadalah sesuai dengan spesifikasi ijazah yang akan disampaikan di bagian bawah tulisan ini.
Pembetulan Ijazah Muadalah
Dalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan ijazah, pembetulan ijazah tidak boleh dilakukan dengan menghapus, mencoret atau membubuhkan tulisan baru, akan tetapi dengan cara melakkan penerbitan surat keterangan pembetulan ijazah.
Yang berwenang mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan pembetulan ijazah adalah sama dengan yang berwenang mengeluarkan dan menandatangani ijazah muadalah (Pengasuh Pesantren dan Kepala/Direktur Madin atau Hanya Kepala/Direktur Satuan Pendidikan Muadalah.
Pengeluaran surat keterangan pembetulan ini dikeluarkan berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Muadalah
Surat Keterangan pengganti ijazah muadalah ini dapat dikeluarkan bagi ijazah yang dinyatakan hilang, terbaka atau rusak berdasarkan bukti yang sah.
Kewenangan yang mengeluarkan serta menandatangani surat keterangan pengganti ijazah ini sama dengan yang berwenang mengeluarkan ijazah yaitu Direktur atau Pimpinan Pendidikan Muadalah.
Surat Pernyataan/keterangan hilang, terbakar, atau rusak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikeluarkan oleh instansi kepolisian.
Legalisir Pengesahan Salinan Ijazah Muadalah
Yang menandatangani atau mengesahkan salinan fotokopi dari ijazah muadalah dilakukan oleh Kepala atau Direktur Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren yang mengeluarkan ijazah.
Spesifikasi Ijazah Muadalah
Dalam pembuatannya, spesifikasi bentuk dan redaksi Ijazah Satuan Pendidikan Muadalah telah dibuatkan ketentuan. Berikut informasinya.
Sepesifikasi kertas
Jenis : Kertas dengan pengaman khusus (security paper)
Ukuran : A4 atau 21 cm x 29,7 cm
Berat : 160 gr/m2 dengan toleransi + 4 gram/m2
Tebal : 160 mikrometer dengan toleransi 10 mikrometer
Opositas : 90% minimum
Kecerahan : 80% dengan toleransi 2%
Bahan : Pulp kayu kimia 100%
Warna : Putih
Pengaman : security printing
Minumering : serat tidak berpendar berwarna merah dibawah sinar matahari dan serat berpendar warna biru dan kuning bila disinari dengan sinar ultraviolet
Bentuk Ijazah Muadalah
Ijazah ini berbentuk lembaran terdiri halaman depan dan halaman belakang
Transkrip atau daftar nilai dapat dituangkan pada halaman belakang atau lembaran tersendiri.
Halaman Depan Ijazah sebagaimana gambar dibawah ini.
Itulah tentang ijazah muadalah pada pondok pesantren. Semoga menambah wawasan dalam pengetahuan tentang satuan muadalah pada khusunya dan pondok pesantren.
Sebelum kami akhiri, kami lampirakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1876 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren yang dapat anda lihat sebagaimana dibawah ini.
Sugeng enjang, selamat beraktivitas, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Menulis dari rumah jam 09.04 WIB