informasi tentang Syarat Mengurus VTT Visa Tinggal Terbatas bagi Santri Mahasiswa/Pelajar Asing
Pontren.com – informasi mengenai persyaratan beserta dokumen dokumen yang diperlukan guna mengurus Visa Tinggal Terbatas (VTT) bagi mahasiswa atau pelajar Asing yang termasuk di dalamnya santri Pondok Pesantren WNA (Warga Negara Asing).
Baca ;
Syarat dan ketentuan mengurus KITAS bagi santri pelajar mahasiswa Asing
Profil Pesantren gontor, kegiatan sehari hari, hukuman dan menu makan
Macam Persoalan Kenakalan santri yang dihadapi Pengasuh Pondok Pesantren
Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan sebagaimana :
- Bekerja,
- Investasi,
- Riset,
- Belajar,
- Penyatuan Keluarga,
- Repatriasi,
- sebagai Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara
Dapat memilih jenis visa tinggal terbatas. Untuk memperoleh visa terbatas, WNA mengajukan permohonannya ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia terdekat, atau Penjaminnya dapat mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melengkapi persyaratannya.
Biaya Visa Tinggal Terbatas
Berdasarkan situs resmi dari imigrasi, perincian tentang biaya visa jenis ini adalah sebagai berikut;
- Kawat Persetujuan visa Rp. 100.000,-
- Visa tinggal terbatas paling lama 6 bulan USD 55
- Visa tinggal terbatas paling lama 1 bulan USD 105
- Visa tinggal terbatas paling lama 2 bulan USD 180
Lebih detail dari informasi mengenai biaya dapat anda lacak pada situs kantor imigrasi tentang biaya visa terbatas
Banyak santri WNA belajar di Pesantren
Walaupun ukuran banyak itu relatif, akan tetapi ada saja pondok pesantren yang mendapatkan anak didik dari luar negeri utamanya dari negara sebelah semisal singapura maupun malaysia.
Sedangkan mahasiswa di UIN juga terdapat mahasiswa yang berasal dari Thailand daerah Pattani.
Maka demikian jikalau ada pelajar di pondok pesantren ataupun mahasiswa yang hendak mengurus Visa Tinggal Terbatas yang lembaga pendidikannya berada di bawah Kementerian Agama maka anda telah pas mengunjungi blog ini.
Syarat Mengurus Dokumen Visa Tinggal Terbatas bagi santri dan pelajar serta Mahasiswa
Berikut langkah dalam mengurus dokumen VTT / Visa Tinggal Terbatas beserta syarat dan ketentuan dalam pengajuan.
Permohonan kepada Sekjen
Membuat surat permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri paling lambat 30 hari sebelum kedatangan.
Permohonan untuk mahasiswa harus diketahui dan disetujui oleh rektor, dekan dan direktorat Jenderal Terkait
Permohonan untuk pelajar atau santri harus diketahui dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah Provinsi, dan Direktorat Jenderal Terkait.
Permohonan paling sedikit berisi tentang ;
- maksud dan tujuan kedatangan,
- sumber biaya, dan
- lembaga pendidikan
Lampiran Persyaratan
Hal-hal atau dokumen yang harus dilampirkan dalam surat permohonan kepada Sekjen Kemenag tersebut adalah;
- Legalitas Lembaga dan Izin Operasional;
- Daftar Riwayat Hidup Mahasiswa/pelajar asing;
- Copy ijazah mahasiswa/pelajar asing;
- Copy paspor;
- Copy polis asuransi kesehatan orang asing untuk jangka waktu masa kunjungan; dan
- Pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 sejumlah 2 (dua) lembar dengan back ground atau latar belakang warna merah.
Ingat ya warna background nya adalah merah, bukan pink, kuning, hijau apalagi putih.
Untuk keperluan kepengurusan dokumen di Kementerian Agama, tidak ada pungutan biaya alias gratis, all for free.
Meskipun tanpa adanya biaya, diyakini bahwa pelayanan dari pihak Kemenag tetaplah profesional dan terukur melalui SOP.
Jangan lupa bahwa paling lambat surat permohonan kepada sekjen adalah 30 hari sebelum kedatangan dan semoga lancar dalam mengurus visa serta sukses pendidikan menjadi putra putri yang soleh solihah.
Selamat mengurus visa dan kitas nantinya. Salam kenal dari negeri Indonesia.