Persyaratan Mengurus KITAS Pelajar Mahasiswa WNA dan Santri Pesantren

kitas adalah kartu izin tinggal terbatas

Syarat Mengurus Kitas Pelajar Mahasiswa WNA dan santri Pondok Pesantren

pontren.com – informasi tentang alur dan persyaratan mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk pelajar mahasiswa warga negara asing termasuk santri pondok pesantren yang belajar di negara Indonesia.

baca;
pondok pesantren gratis di Indonesia
Pondok Pesantren Manhaj Salafy di Indonesia
Daftar beberapa Pesantren NU di Indonesia

Kitas In english is limited stay permit, it given to Foreigners who enter the Indonesian territory with the limited stay visa (VITAS) or convert from a visit permit ( B211 index visa) for following one or many purposes decided by Direktorat Imigrasi. For further you can visit limited stay permit informatioan.

Kitas adalah

Kitas adalah Kartu Izin tinggal terbatas diberikan kepada Orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas (VITAS) atau mengonversi dari izin kunjungan (visa indeks B211) untuk tujuan yang salah satunya adalah mendaftar untuk peserta pendidikan atau pelatihan.

c-Хава-Сайтаева – ilustrasi santri WNA

Walaupun sebenarnya ada banyak alasan untuk mendapatkan kitas, akan tetapi yang dibahas kali ini yang berkaitan langsung dengan para pelajar, mahasiswa serta santri pondok pesantren dengan kewarganegaraan asing yang belajar di Indonesia.

Dan lebih spesifik lagi adalah kitas yang dikeluarkan melalui jalur surat rekomendasi dari Kementerian Agama (biasanya mereka adalah mahasiswa di perguruan tinggi islam dibawah naungan kemenag, siswa madrasah dan santri pondok pesantren.

Banyak Pesantren yang memiliki santri dari Luar Negeri

Kebanyakan mahasiswa atau santri pondok pesantren yang belajar di Indonesia berasal dari negeri jiran tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura maupun Thailand daerah Pattani.

Umumnya mereka belajar pada pondok pesantren yang sudah memiliki nama besar dan kondang sampai mancanegara, seperti Pondok pesantren Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Mathaliul Falah Pati, al Khoirot Malang maupun pondok pesantren yang lain.

Sedangkan di tingkat Mahasiswa, banyak yang menimba ilmu pada Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga maupun UIN yang lain di Indonesia.

Karena merupakan WNA, maka ada administrasi yang perlu diurus sebagai izin tinggal dan belajar di Bumi nusantara ini yang dalam hal ini adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Syarat Kitas Siswa Mahasiswa Santri Pesantren melalui Kemenag

Mengutip informasi dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag RI Jl. Lapangan Banteng 3-4 Jakarta melalui unggahan di instagram, bahwasanya alur mengurus KITAS adalah sebagai berikut

Membuat Permohonan

Permohonan ini ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag melalui biro hukum dan kerjasama luar negeri paling lambat 15 hari setelah kedatangan.

Melampirkan persyaratan

Dalam pengajuan permohonan kepada Sekjen Kemenag cq biro hukum dan kerjasama luar negeri, dilampirkan ;

  1. Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  2. Rekomendasi Kepala Kanwil Provinsi
  3. Rekomendasi Direktur Jenderal Terkait
  4. Legalitas Lembaga dan izin operasional atau tanda terdaftar lembaga/yayasan.
  5. Daftar riwayat hidup pelajar/mahasiswa asing;
  6. Fotocopy ijazah mahasiswa/pelajar asing;
  7. Copy paspor beserta visa;
  8. Copy polis asuransi kesehatan pelajar atau mahasiswa untuk jangka waktu masa kunjungan, dan
  9. Pas foto paling baru dengan ukuran 4×6 sejumlah 2 lembar dengan latar belakang back ground warna merah.

ingat ya, warna merah, bukan kuning apalagi hitam.

Itulah kelengkapan yang harus dipenuhi oleh para pengelola lembaga yang hendak mengurus KITAS bagi santri yang belajar pada pondok pesantren ataupun informasi untuk para mahasiswa yang belajar di Indonesia melalui jalur Kementerian Agama (Kemenag).

Sebagai tambahan informasi, bahwasanya dalam rangka mengurus kartu Kitas (kartu izin tinggal terbatas) ini secara keseluruhan tidak dipungut biaya alias digratiskan oleh pihak Kemenag dari ujung Kabupaten, Kanwil sampai dengan Direktur Jenderal terkait.

Jangan lupa untuk segera mengajukan kitas karena batas paling lambat aadlah 15 hari sejak kedatangan pelajar atau mahasiswa WNA di Indonesia.

Berikut diatas adalah gambar atau unggahan instagram dari Kemenag dalam hal mengurus serta syarat persyaratan kepengurusan KITAS di Indonesia melalui Kemenag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *