pontren.com – Download Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan Rekognisi Lulusan Pondok Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan Surat KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4831 TAHUN 2018 yang ditanda tangani pada tanggal pada tanggal 03 September 2018 oleh KAMARUDDIN AMIN
Sebelum anda mengunduh file dalam format PDF terkait Rekognisi santri anak didik pada satuan pendidikan pondok pesantren, kami rangkumkan isi dan inti yang ada dalam juknis dimaksud guna memudahkan dalam membaca dan menyingkat waktu pembelajaran petunjuk teknis.
Baca :
- Syarat Pengajuan Izin Operasional Pendidikan Diniyah Formal
- Contoh Proposal Pengajuan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren
- Penyelenggaraan Pendidikan Muadalah
Jika dirasa masih kurang jelas anda bisa membaca secara cermat satu persatu kalimat dan kata yang termuat di dalam petunjuk ini.
Latar Belakang
bahwa masih banyak santri hanya mengaji, dan fakta bahwa banyak lulusan pesantren yang sampai saat ini belum mendapatkan penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal, dipandang perlu untuk adanya mekanisme rekognisi lulusan pesantren dalam rangka memberikan penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal tersebut.
Maksud petunjuk teknis
Petunjuk Teknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan dimaksudkan sebagai acuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan ujian dalam rangka memberikan penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan, dalam bentuk rekognisi lulusan pesantren melalui ujian kesetaraan
Sasaran
Sasaran juknis ini ini adalah pemangku kepentingan yang terkait dengan rekognisi lulusan pesantren melalui ujian kesetaraan yang meliputi:
- Kementerian Agama di tingkat pusat;.
- Kementerian Agama di Tingkat Wilayah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Pesantren;
- Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian; dan
- Masyarakat, sebagai penerima manfaat utama dari keberadaan pesantren.
Pelaksanaan Penyelenggaraan Ujian
- Ujian dilaksanakan dalam bentuk ujian tulis dalam bentuk pilihan ganda, essay, atau kombinasi keduanya, menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Arab.
- Ujian dilaksanakan secara serentak, paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun.
- Ujian dilaksanakan paling lama selama 3 (tiga) hari.
- Waktu pelaksanaan adalah pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00, disesuaikan dengan Zona Waktu setempat.
- Ujian dapat dilaksanakan secara online atau menggunakan komputer/Computer Based Test (CBT) apabila sarana dan prasana pendukung tersedia.
Peserta Ujian
Hal yang berkaitan dengan ujian dan peserta rekognisi
Peserta ujian:
- santri lulusan pesantren salafiyah; atau
- santri lulusan pesantren dirasah islamiyah.
- Memiliki bukti hasil belajar atau kelulusan dari pesantren dalam bentuk ijazah, kasyf al-darajah, dan/atau bukti lain yang sejenis.
- Ditetapkan sebagai peserta ujian oleh direktur jenderal dan diberi nomor peserta ujian.
Materi Ujian
- materi ujian bagi santri santri lulusan pesantren salafiyah jenjang ula, jenjang wustha, dan jenjang ulya;
- materi ujian bagi santri santri lulusan pesantren dirasah islamiyah jenjang wustha dan jenjang ulya;
- materi ujian wawasan kebangsaan.
Pelaksana ujian:
- pendidikan diniyah formal;
- satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren; dan
- satuan pendidikan pesantren penyelenggara program pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah
Catatan
- santri lulusan pesantren salafiyah, dilaksanakan oleh pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah jenis salafiyah, dan/atau satuan pendidikan pesantren penyelenggara program pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah
- santri lulusan pesantren dirasah islamiyah, dilaksanakan oleh satuan pendidikan muadalah jenis mu’allimin.
Sertifikat Kelulusan
Tugas Penyelenggara Satuan Pendidikan
- Sebagai penyelenggara ujian dengan kepala satuan pendidikan/penanggung jawab program pendidikan kesetaraan sebagai penanggungjawab ujian.
- Melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian lingkup pesantren.
- Melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan ujian.
- Memeriksa dan menyerahkan hasil ujian kepada Kankemenag Kab./Kota.
Kisi Kisi Ujian Rekognisi
Kisi kisi Pesantren Salafiyah Ula Wustha Ulya
Kisi Kisi Pesantren Dirasah Islamiyah
Model Paket Naskah Soal Ujian
- master naskah soal I dan II untuk materi ujian bagi santri santri lulusan pesantren salafiyah jenjang ula, jenjang wustha, dan jenjang ulya; dan
- (2) master naskah soal I dan II untuk materi ujian bagi santri santri lulusan pesantren dirasah islamiyah jenjang wustha dan jenjang ulya.
naskah soal paling banyak terdiri dari 300 (tiga ratus) soal.
Lembar Jawaban
Penggandaan soal dan lembar jawaban
Pendaftaran Peserta Ujian
Verifikasi dan validasi
dilakukan oleh Kankemenag Kab./Kota dengan cara :
- penelaahan dokumen untuk menilai kesesuaian antara salinan yang diserahkan dengan dokumen asli,
- wawancara untuk menilai kesesuaian antara data dalam formulir dengan kondisi faktual.
santri jika dinyatakan lolos verifikasi dan validasi, diberikan nomor registrasi sebagai bukti daftar dengan ketentuan yang ditetapkan oleh direktur
Peserta dapat melakukan pendaftaran secara online, sepanjang sarana prasarana pendukung yang dibutuhkan tersedia dengan ketentuan yang ditetapkan oleh direktur
Kantor Kementerian Agama menyusun daftar calon peserta berdasarkan data dalam formulir pendaftaran sekurangnya memuat :
- data nomor registrasi,
- nama lengkap,
- tempat dan tanggal lahir, asal pesantren,
- kategori santri, serta
- jenjang yang diluluskan di pesantren.
Kankemenag wajib mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik seluruh dokumen pendaftaran peserta
Rute perjalanan penetapan peserta Penyusunan Nominasi Peserta Ujian
Kankemenag Kab./Kota menyusun nominasi peserta ujian berupa daftar calon peserta dan diteruskan ke kanwil untuk direkap satu provinsi kemudian disampaikan kepada Direktorat menjadi nominasi peserta ujian secara nasional.
Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian dan Daftar Peserta Ujian
Direktur menentukan satuan pendidikan penyelenggara ujian berdasarkan nominasi satuan pendidikan penyelenggara ujian secara nasional, dengan mempertimbangkan sebaran calon peserta ujian dalam nominasi peserta ujian secara nasional.
Direktur menentukan daftar peserta ujian yang disusun berdasarkan nominasi peserta ujian secara nasional, meliputi
- nomor peserta ujian,
- nama lengkap,
- tempat dan tanggal lahir,
- asal pesantren,
informasi mengenai materi ujian berdasarkan kategori santri dan jenjang yang diluluskan di pesantren, serta lokasi satuan pendidikan penyelenggara ujian yang ditetapkan berdasarkan lokasi provinsi dan kabupaten/kota tempat mendaftar.
situasi Lembaga Satuan Pendidikan Penyelenggara ujian tidak ada
Apabila satuan pendidikan penyelenggara tidak tersedia di lokasi peserta mendaftar, satuan pendidikan penyelenggara ditetapkan berdasarkan kabupaten/kota dan provinsi terdekat dengan lokasi peserta mendaftar.
Pelaksanaan Ujian
peserta ujian datang Paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian,
Peserta melakukan registrasi dengan syarat :
- pas foto berwarna latar belakang hijau ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- tanda pengenal yang sah; dan
- Fotocopy raport/ijazah atau yang lain bukti kelulusan dari pondok pesantren
Proses pelaksanaan ujian wajib dihadiri oleh sekurangnya 1 (satu) orang personel dari Direktorat, Kanwil Kemenag, atau Kankemenag Kab./Kota.
Penentuan Hasil Kelulusan
Batas nilai kelulusan untuk setiap penyelenggaraan ujian ditentukan oleh direktur jenderal atas pertimbangan dari Majlis Masyayikh.
Kriteria kelulusan :
- memperoleh nilai lebih tinggi atau sama dengan batas nilai minimal kelulusan yang ditentukan oleh direktur jenderal; dan
- tidak melanggar tata tertib ujian, sebagaimana informasi dalam berita acara.
Pengumuman Kelulusan
Hasil kelulusan ujian disampaikan kepada Kanwil Kemenag, Kankemenag Kab./Kota, dan satuan pendidikan penyelenggara
Peserta yang dinyatakan, diumumkan kepada masyarakat melalui saluran informasi resmi kementerian.
Penyampaian Sertikat Kesetaraan
Blanko sertifikat kesetaraan disampaikan kepada satuan pendidikan penyelenggara, melalui Kankemenag Kab./Kota dan Kanwil Kemenag, sesuai dengan peserta ujian yang dinyatakan lulus melalui penetapan hasil kelulusan ujian oleh direktur jenderal.
Apabila diperlukan, Kankemenag Kab./Kota dapat mengeluarkan surat keterangan tanda kelulusan sementara yang berlaku sampai dengan Sertifikat Kesetaraan diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara.
Sertifikat Kesetaraan dan surat keterangan kelulusan sementara hanya diterbitkan kepada peserta yang dinyatakan lulus ujian melalui penetapan hasil kelulusan ujian oleh direktur jenderal
Cara Pengambilan Sertifikat Kesetaraan:
Satuan pendidikan penyelenggara melakukan pengisian Sertifikat Kesetaraan berdasarkan juknis, dan setelah ditandatangani diserahkan kepada Kankemenag Kab./Kota.
Peserta ujian lulus datang ke Kankemenag membawa 1 (satu) lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm berwarna latar belakang merah dan tanda pengenal yang sah pada waktu yang sudah ditentukan oleh Kankemenag Kab./Kota.
Kankemenag Kab./Kota memastikan kesesuaian dengan daftar peserta ujian yang dinyatakan lulus melalui penetapan hasil kelulusan ujian oleh direktur jenderal.
Peserta ujian lulus memeriksa isian dalam Sertifikat Kesetaraan untuk memastikan bahwa isian sudah benar.
Kankemenag Kab./Kota memberikan pas foto di blanko ijazah, dan setelah dilengkapi oleh peserta, Sertifikat Kesetaraan diserahkan kepada peserta ujian lulus.
Kankemenag Kab./Kota menyimpan salinan Sertikat Kesetaraan yang telah dilengkapi dalam jumlah cukup sebagai arsip.
Biaya
Penyelenggaraan ujian dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, anggaran satuan pendidikan penyelenggara, dan/atau sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Download juknis Rekognisi SK Dirjen Pendis
Dibawah ini adalah link untuk mengunduh file petunjuk teknis rekognisi. Adapun juknis ini adalah KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4831 TAHUN 2018
Unduh SK Dirjen Pendis Rekognisi
Semoga dengan adanya sertifikat kesetaraan ini bisa membekali para santri lulusan pondok pesantren tanpa ijazah khususnya pondok pesantren salafiyah dan dirasah islamiyah dalam bekerja pada instansi atau kantor dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.