Tugas Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh pada Pesantren
Keterangan dan informasi seputar dewan masyayikh dan majelis Masyayikh pada pondok pesantren dan peran serta beserta tugas kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya mengacu kepada Undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, selamat rolasan jamaah facebookiyah atau yang non facebookiyah, bicara tentang penjaminan mutu pesantren saat ini tidak bisa lepas dari yang namanya dewan masyayikh dan majelis masyayikh.
Baca;
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pondok Pesantren
Bentuk Izin Terdaftar Pondok Pesantren UU 18 tahun 2019
Pendidikan formal dan nonformal pada Pondok Pesantren
Siapakah mereka? Untuk mengetahui siapa dan apa saja tugas dan kewajibannya dapat menuju langsung ke UU Pesantren no 18 tahun 2019, atau anda dapat membaca ringkasan dibawah ini.
Alasan Pembentukan Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh
Dibentuknya Dewan Masyayikh serta Majelis Masyayikh dalam rangka menjamin mutu serta pendidik dan kependidikan yang aturanya mengacu secara khusus dengan dasar kekhasan tradisi akademik pondok pesantren.
Dewan dan majelis masyayikh ini bersifat independen dalam melaksanakan tugas dan diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Pengertian Dewan dan Majelis Masyayikh
Yang dimaksud dengan dewan masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.
Sedangkan yang dimaksud majelis masyayikh yaitu lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
Peran serta dewan masyayikh dalam Pendidikan Diniyah Formal (Pendidikan Formal pada Pesantren) yaitu menyusun suatu rumusan yang menjadi kerangka dasar beserta struktur kurikulum pesantren yang berbasis pada kitab kuning.
Hal ini tercantum dalam pasal 20 UU Pesantren.
Dalam dewan ini tentunya ada seorang pemimpin yang bertugas menjalankan fungsi dan tugas sebagai umumnya pemimpin, dalam hal Dewan Masyayikh, yang menjadi pimpinan pada lembaga ini adalah seorang Kiai.
Dalam hal pembentukan dan tata cara mengenai dewan Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
Tugas Majelis dan Dewan Masyayikh pada Pondok Pesantren
Apa saja tugas dewan masyayikh pada lembaga pondok pesantren?
Setidaknya ada 5 hal yaitu;
- menyusun kurikulum pesantren;
- melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; dan
- menyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.
Majelis Masyayikh
Secara singkat, majelis masyaykh adalah perwakilan dari dewan masyayikh.
Tugas dari dewan ini adalah :
- menetapkan kerangka dasar beserta struktur kurikulum pada pondok Pesantren;
- memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh perihal penentuan kurikulum Pondok Pesantren;
- merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;
- merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan
- memeriksa keabsahan setiap syahadah atau rjazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.
Dalam evaluasi pembelajaran dan pemenuhan mutu selanjutnya disampaikan kepada Menteri Agama.
Selanjutnya dengan dasar dari hasil penilaian dan evaluasi beserta pemenuhan mutu selanjutnya menteri melakukan;
- pemetaan mutu;
- perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; dan
- pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu.
Kemudian Peraturan Menteri (Agama) menetapkan tentang pemetaan mutu, perencaan, target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitas dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu ini.
Selain tugas tugas yang disebutkan diatas, ada pekerjaan lain dalam kaitan kepesantrenan dan majelis masyayikh yaitu Majelis Masyayikh menyusu struktur organisasi dan tata kerja.
Dalam melaksanakan tugasnya, demi kelancaran pelaksaannya majelis masyayikh dibantu oleh sekretariat.
Pembiayaan Majelis Masyayikh
Bagaimana dengan sumber pembiayaan untuk operasional Majelis Masyayikh?
Dalam Pasal 32 uu Pesantren ada beberapa sumber pembiayaan untuk dewan ini.
Adapun sumber sumber dimaksud dapat berasal dari;
- bantuan Pemerintah Pusat,
- Pemerintah Daerah,
- masyarakat, dan atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Demikian informasi apa itu Majelis dan Dewan Masyayikh yang terdapat dalam UU Pesantren yang secara pokok memiliki tanggungjawab dalam hal penjaminan mutu pendidikan pada pesantren.
Sugeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Tinggalkan Balasan