Syarat Pengajuan Izin Operasional Pendidikan Diniyah Formal

20181111_211603_0001pontren.com – Pendirian Pendidikan Diniyah Formal adalah penetapan pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal yang diselenggarakan oleh pondok pesantren yang berbadan hukum setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan.

Izin Pendirian Pendidikan Diniyah Formal adalah izin operasional penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Formal yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atas nama Menteri Agama dalam bentuk keputusan tentang Penetapan Izin Pendirian Pendidikan Diniyah Formal setelah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kelayakan sebagaimana diatur dalam KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5839 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN

PENDIRIAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL

Yang dimaksud dengan Lembaga Pendidikan Diniyah Formal pada artikel ini yaitu lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal.

Cara Pengajuan Izin Operasional Pendidikan Diniyah FormalCara pengajuan izin operasional dengan cara pengajuan proposal. Proposal disini adalah dokumen permohonan izin pendirian Pendidikan Diniyah Formal yang diajukan oleh pesantren yang berbadan hukum yang terdiri dari

  • formulir permohonan
  • dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan.

Syarat Pesantren calon penyelenggara PDF adalah lembaga yang memiliki unsur-unsur pesantren dan berbadan hukum serta telah memperoleh izin operasional pesantren yang mengajukan permohonan izin pendirian Pendidikan Diniyah Formal.

Fungsi dari Verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian antara data usulan dengan kondisi di lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan.

Persyaratan Pengajuan Izin Operasional Pendidikan Kesetaraan Formal (PDF)

Syarat Pengajuan Izin Operasional Pendidikan Diniyah FormalSebagaimana pendirian lembaga pendidikan formal yang lain, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah syarat pengajuan ijin operasional (ijop) PDF.

Syarat Administratif Pesantren Penyelenggara

  • Memiliki izin operasional pesantren dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
  • Pesantren merupakan organisasi nirlaba yang berbadan hukum;
  • Memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), s truktur organisasi/pengurus; dan
  • Memiliki santri yang mukim dan belajar pada pesantren yang bersangkutan minimal sejumlah 300 (tiga ratus) orang pada setiap tahun selama 10 (sepuluh) tahun pelajaran terakhir. Jumlah santri mukim sebanyak 300 (tiga ratus) orang ini merupakan jumlah minimal yang benar-benar mukim pada 1 (satu) pesantren, bukan merupakan akumulasi dari beberapa pesantren cabang atau yang terletak pada kabupaten/kota yang berbeda.

Persyaratan Administratif Satuan Pendidikan Diniyah Formal

Syarat Administrasi Pendidikan Diniyah Formal

  1. Syarat administratif pendirian untuk satuan Pendidikan Diniyah Formal adalah sebagai berikut:
  2. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi;
  3. Memiliki struktur organisasi satuan Pendidikan Diniyah Formal;
  4. Memiliki jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai;
  5. Memiliki calon peserta didik paling sedikit 30 (tiga) puluh orang;
  6. Memiliki kurikulum Pendidikan Diniyah Formal;
  7. Melampirkan pernyataan kesanggupan melaksanakan kurikulum yang ditetapkan ❑leh Kementerian Agama;
  8. Memiliki manaj emen dan proses pendidikan yang akan diselenggarakan;
  9. Memiliki sistem evaluasi pendidikan;
  10. Memiliki sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) pelajaran berikutnya;
  11. Memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di lingkungan pesantren; dan
  12. Melampirkan Rencana Induk Pengembangan

Keterangan tentang Syarat Pendirian Pendidikan Diniyah Formal

Dari keterangan diatas, berikut adalah penjelasan penjabaran berkaitan dengan syarat dan ketentuan penyelenggaraan.

Dokumen Santri Mukim minimal 300

Dokumen santri mukim minimal 300 (tiga ratus) santri selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dibuktikan dengan perkembangan jumlah santri mukim laki-laki dan perempuan dari tahun ke tahun berikutnya yang ditandatangani oleh pimpinan pesantren.

Dokumen Struktur Organisasi PDF

formal memuat bagan struktur organisasi pengelola satuan Pendidikan Diniyah Formal beserta nama-nama yang menduduki struktur tersebut dan disertai gambaran kerja (job description) masing-masing

Jumlah/Prosentase dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan

Ada ketentuan tentang jumlah dan ijazah bagi pengajar serta tenaga pendidikan dan Kepala pada Pendidikan diniyah Formal, berikut ketentuan yang ada dalam juknis.

Kepala Pendidikan Diniyah Formal PDF

Syarat Kepala Pendidikan Diniyah FormalCalon Kepala Pendidikan Diniyah Formal pada setiap jenjang wajib memenuhi kualifikasi pendidikan minimal jenjang Strata Satu (S1) dari Perguruan Tinggi Terakreditasi

Guru PDF Ula

Minimal 1 orang guru ke1as/ rombel ditambah 1 orang guru mata Pelajaran Pendidikan Umum.
Kualifikasi Pendidikan s1 minimal 80%

Guru PDF Wustha dan Ulya

1 orang guru untuk setiap mata pelajaran dan kualifikasi pendidikan minimal s1 adalah 100%

Catatan. Pada daerah khusus, Wustha dan Ulya dapat mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran yang memenuhi kualifikasi minimal jenjang strata satu (S1) dari perguruan tinggi terakreditasi.

Tenaga Administrasi/Tata Usaha

Masing-masing jenjang diharuskan memiliki satu orang tenaga administrasi dengan ketentuan Ula Wustha minimal pendidikan SLTA/sederajat dan Wustha minimal D3

Syarat Calon Peserta didik

Syarat Calon Peserta Didik Pendidikan Diniyah FormalJumlah calon peserta didik adalah

  • Ula : 28
  • Wustha : 32
  • Ulya : 32

Dokumen pendukung calon peserta meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, alamat orang tua, asal dan alamat pesantren, asal lulusan pendidikan formal dan alamatnya.

Kurilulum

Didukung dengan dokumen 1 set kurikulum serta Pernyataan kesanggupan melaksanakan kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Dokumen kurikulum meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar kurikulum, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.

Surat pernyataan kesanggupan ditandatangani oleh kepala satuan Pendidikan Diniyah Formal berstempel di atas materai Rp.6.000,- yang diketahui oleh pimpinan pesantren

Manajemen dan Proses Pendidikan

Manajemen dan Proses Pendidikan Pendidikan Diniyah FormalDokumen manajemen pendidikan diniyah formal harus mencerminkanprinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, nirlaba, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan meliputi:

(a) rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;

(b) Rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah yang terdiri atas:

a. kalender pendidikan yang meliputi jadual pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstra kurikuler, dan hari libur;
b. jadual pelajaran per semester;
c. penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya;
d. jadual penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan diniyah formal;
e. pemilihan dan penetapan kitab dan buku teks pelajaran yang digunakan untuk setiap mata pelajaran;
f. jadual penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran;
g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal barang habis pakai;
h. program peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan yang meliputi paling sedikit jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
i. jadual rapat dewan pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan diniyah formal dengan ❑rang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan diniyah formal dengan komite satuan pendidikan diniyah formal;
j. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan diniyah formal untuk masa kerja 1 (satu) tahun; dan
k. jadual penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja satuan pendidikan diniyah formal untuk 1 (satu) tahun terakhir.Dokumen Proses Pendidikan Diniyah Formal

Dokumen proses pendidikan meliputi

  • daftar mata pelajaran dan pengampu;
  • pembagian tugas tenaga pendidik;
  • kurikulum tingkat satuan dan silabus;
  • kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan satuan pendidikan diniyah formal selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
  • peraturan akademik;
  • tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
  • peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan kode etik hubungan antara sesama warga satuan pendidikan diniyah formal dan hubungan antara warga satuan pendidikan diniyah formal dan masyarakat

Sistem Evaluasi Pendidikan

Sistem evaluasi pendidikan meliputi penilaian yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah pendidik dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik.

Penilaian oleh satuan pendidikan diniyah formal dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk ujian akhir pendidikan diniyah formal berstandar nasional

Sumber Pembiayaan

sumber pembiayaan Pendidikan Diniyah Formal1 set berkas. dibuktikan dengan asumsi pendapatan dari siswa, fotocopy bukti-bukti sumber pendapatan yang telah berlangsung, surat perjanjian kerjasama, dan usaha lain yang halal dan tidak mengikat. Sumber pembiayaan yang diperoleh dipastikan dapat mencukupi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan diniyah formal paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 tahun berikutnya. Sumber pembiayaan.

Persyaratan Sarana Prasarana

Luas Tanah

Lahan/ tanah harus bersertifikat hak milik/wakaf/hibah atas nama pesantren penyelenggara pendidikan yang bersangkutan. Dengan ketentuan luas sebagai berikut :

  • Ula : 790 m2
  • Wustha : 1440 m2
  • Ulya : 2170 m2

Gedung

Syarat Gedung pada setiap PDF (ula Wustha Ulya harus memiliki minimal 3 ruang Kelas. Masing masing kelas harus dilengkapi 1 set sarana ruang kelas.

Yang dimaksud dengan sarana ruang kelas minimal: meja peserta didik; kursi peserta didik, meja guru, kursi guru, lemari, papan tulis, dan tempat sampah.

Selain gedung, PDF minimal dilengkapi masing masing 1 ruang untuk :

  • Ruang Kepala PDF
  • Ruang Guru
  • Ruang Tata Usaha
  • Tempat Ibadah
  • Toilet santri dan Guru

Luas sarana bermain bagi santri minimal seluas

  • Ula : 300 m2
  • Wustha : 500 m2
  • Ulya : 500m2

Koleksi kitab perpustakaan/ bahan ajar

Kitab/bahan ajar Pegangan Guru, adalah 1 paket/guru

Sedangkan Jumlahminimal kitab pengayaan dan referensi adalah :

  • Ula : 50 judul kitab pengayaan dan 5 judul kitab referensi
  • Wustha : 100 judul kitab pengayaan dan 10 judul kitab referensi
  • Ulya : 100 judul kitab pengayaan dan 10 judul kitab referensi

Media Pembelajaran

  • Ula : 1 set alat peraga dan bahannya
  • Wustha & Ulya : 1 set minimalis alat laboratorium/ multimedia

Satu set alat peraga dan bahannya minimal terdiri dari: kit ilmu falaq, bola dunia (globe), kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/ carta IPA.

Satu set minimalis alat laboratorium/multimedia minimal terdiri dari : 1 unit komputer, 1 unit LCD projector, dan bahan-bahan DVD/CD pembelajaran.

Jumlah minimal peralatan penunjang administrasi

  • Ula : 1 unit komputer/la ptop/ alat pengolah data
  • Wustha & Ulya: 2 unit komputer/la ptop/ alat pengolah data

Untuk daerah khusus, ketentuan persyaratan teknis di atas dapat disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut setelah mendapat izin pengecualian dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Rencana Induk Pengembangan

rencana induk Perencanaan Pendidikan Diniyah FormalRencana Induk Pengembangan (RIP) merupakan deskripsi keadaan dan rencana pengembangan tentang unsur yang menjadi persyaratan pendirian Pendidikan Diniyah Formal untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

RIP ini disusun berdasarkan hasil studi kelayakan tentang informasi, pendapat, dan tanggapan pimpinan lembaga pemerintah terkait dan masyarakat di wilayah lokasi pendirian Pendidikan Diniyah Formal yang bersangkutan terhadap seluruh aspek yang dipersyaratkan.

Sistematika terdiri atas pendahuluan, bidang akademik, bidang organisasi, lampiran dan ringkasan singkat materi Rencana Induk Pengembangan (RIP).

Pendahuluan berisi tentang:

landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis serta latar belakang dan tujuan pendirian Pendidikan Diniyah Formal yang bersangkutan;
Tingkat dan nama Pendidikan Diniyah Formal yang didirikan.
Bidang akademik berisi tentang:
Desain akademik dan kurikulum;
Tenaga pendidik dan kependidikan;
Analisis potensi calon mahasiswa;
Analisis pendayagunaan pemakai jasa lulusan (out put) Pendidikan Diniyah Formal;
Bidang organisasi berisi tentang:
Susunan organisasi penyelenggara Pendidikan Diniyah Formal yang bersangkutan;
Sumber pembiayaan, pernyataan dan bukti kesanggupan untuk membiayai Pendidikan Diniyah Formal;
Sarana dan prasarana;
Lampiran memuat bukti-bukti fisik hasil studi kelayakan serta bukti lain yang mendukung materi RIP.
Ringkasan singkat berisi uraian sederhana yang menggambarkan keseluruhan sistematika RIP

Persyaratan Kelayakan

persyaratan kelayakan pendidikan diniyah formalPersyaratan kelayakan izin pendirian Pendidikan Diniyah Formal adalah sebagai berikut:

Tata ruang

Dari aspek tata ruang, lokasi pendirian Pendidikan Diniyah Formal harus memenuhi standar:

  • keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan;
  • kemudahan akses;
  • kualitas struktur bangunan.

Geografis

Dari aspek geografis, lokasi pendirian Pendidikan Diniyah Formal harus:

aman bencana (banjir, longsor, dan jenis bencana lainnya);
• ramah lingkungan

Ekologis

Dari aspek ekologis, lokasi pendirian Pendidikan Diniyah Formal tidak boleh berada di :
• daerah resapan air;
• hutan lindung; dan
• lokasi yang mengganggu ekologi lingkun_gan lainnya

Prospek pendaftar

Dari aspek prospek pendaftar, prospek
jumlah pendaftar per kelas dilihat ketersediaan satuan pendidikan jenjang bawahnya minimal sebagai berikut :
Ula : > 30
Wustha & Ulya : > 32

Sosial dan budaya

Dari aspek sosial budaya, keberadaan Pendidikan Diniyah Formal yang akan didirikan tidak mendapat resistensi dari masyarakat sekitarnya.

Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal

Jumlah anak usia sekolah di lokasi pendirian Pendidikan Diniyah formal dalam radius 6 Km masih mencukupi untuk ditampung dalam sebuah satuan pendidikan.

Demikian syarat dan ketentuan pendaftaran lembaga Pendidikan Diniyah Formal untuk mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama.

Tulisan ini merupakan rangkuman dan pengembangan dari SK Dirjen Pendis NO 5839 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan