Standar Guru, Tenaga Administrasi dan Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah
Standar Guru, Tenaga Administrasi dan Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah mengacu kepada Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah Berdasarkan Sk Dirjen Pendis Nomor 5464 Tahun 2022.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Pada tahun 2022 melalui SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 5464 menerangkan tentang standar layanan untuk Madin.
Salah satunya yaitu tentang ketentuan para ustadz ustadzah atau guru pada lembaga ini, juga tentang Tenaga Administrasi dan Kepala atau Pimpinan Madin.
Khusus sebutan untuk pimpinan madin pada jenjang Perguruan tinggi yaitu mudir.
Apa saja standarnya?
Ketentuan standar kemampuan guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
Dalam standar kemampuan guru madin ada 3 hal. Guru MDT memiliki kemampuan:
- Menerapkan perencanaan pembelajaran.
- Menggunakan multi metode dan pendekatan yang dapat memfasilitasi belajar santri berdasarkan tingkat kemampuan masing-masing.
- Melakukan kreatifitas dan inovasi pembelajaran.
Dalam keterangan tambahan menyebutkan bahwa Setiap guru mengajarkan Islam rahmatan lil alamin dan menjaga nilai-nilai kebangsaan.
Ketentuan Guru, Tenaga Administrasi dan Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah
Dalam standar pelayanan madin ini mengatur juga mengenai aturan ketentuan guru ustadz ustadzah pengajar, tenaga administrasi atau Bagian tata Usaha serta pimpinan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Adapun ketentuannya adalah;
- Terpenuhinya guru MDT minimal 30% berkualifikasi akademik S1 keagamaan Islam/Ma’had Aly.
- Kepala MDT Tingkat Ula, Wustha dan Ulya berkualifikasi akademik S1 keagamaan Islam/S1 Umum yang memiliki kompetensi keagamaan Islam/Ma’had Aly/lulusan pesantren, sedangkan Kepala MDT Al Jami’ah (Satuan Pendidikan) berkualifikasi S2 Keagamaan Islam.
- Terpenuhinya 1 (satu) orang tenaga administrasi yang minimal berkualifikasi MA/SLTA/sederajat.
- Lembaga Madin melakukan penguatan kapasitas guru dan kepala melalui kegiatan pelatihan yang relevan.
Dari ketentuan ini, kita bisa meringkas sebagai berikut;
- Guru Madin minimal 30% berpendidikan S1 atau Ma’had Aly.
- Kepala Madin berpendidikan S1 dan memiliki kompetensi Keagamaan, Madin Al Jami’ah adalah lulusan S2 Keagamaan.
- Adanya bagian Tata usaha minimal pendidikan SMA/sederajat.
- Lembaga melakukan penguatan kemampuan guru.
Bagaimana jika lembaga kesusahan memenuhi aturan atau kualifikasi batasan standar pelayanan untuk madin ini?
Membaca dalam SK Dirjen ini menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) hanya bisa dicapai secara bertahap.
Jadi apabila ada lembaga yang berjalan namun belum memenuhi ketentuan standarnya maka tetap berjalan dan berusaha untuk memenuhi kualifikasi standarnya.
Demikian sekedar tambahan informasi tentang standar guru Madin beserta bagian Tata Usaha dan Pimpinan Madrasah Diniyah takmiliyah. Maturnuwun sudah mampir, wassalamu’alaikum.
Tinggalkan Balasan