Syarat Pengajuan insentif Guru TPQ Madin Ponpes Jawa Tengah 2021

syarat-bantuan-insentif-guru-TPQ-madin-pondok-pesantren

Informasi tentang persyaratan guna pengajuan dana insentif untuk guru Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ/TPA), Madrasah Diniyah Takmiliyah (Madin/MDT/MDTA/MDTW/MDTU) dan pengajar guru ngaji Pondok Pesantren khusus area Provinsi Jawa Tengah.

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. pendaftaran pengajuan dana untuk insentif guru ngaji provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2020 sudah selesai alias tidak menerima pengajuan baru lagi. Akan tetapi di tahun 2021 masih ada kucuran dana bagi para tenaga pengajar pada lembaga pendidikan islam ini.

Baca;
Contoh proposal pengajuan insentif guru ngaji ke Provinsi;
Besaran dana insentif guru ngaji (TPQ Madin Ponpes) dari pemprov Jawa Tengah;
Contoh jadwal mengajar Guru TPQ

Sebagaimana umumnya bantuan dari plat merah atau instansi Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, ada berbagai ketentuan yang diperlukan guna pencairan anggaran, termasuk didalamnya proposal pengajuan dana serta dilampiri syarat persyaratan yang diminta sesuai ketentuan yang ada.

Termasuk bantuan insentif guru ngaji ini juga ada persyaratan yang seharusnya dilengkapi calon penerima dana bantuan.

Syarat Pengajuan Bantuan Insentif

Berdasarkan informasi dari salah satu operator EMIS Kabupaten di Jawa Tengah, yang menyampaikan pengumuman tentang syarat apa saja yang seharusnya ada dalam proposal pengajuan dana insentif ustadz pondok pesantren atau ustadzah madrasah diniyah termasuk guru putra maupun putri pada Lembaga Pendidikan Al Qur’an.

Berikut pengumumannya;

Kami sampaikan pada teman teman operator lembaga, untuk usulan insentif gubernur tahun 2021, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :

  1. Data guru sudah masuk di google forms semester genap tahun 2019/2020; dan semester gasal 2020/2021
  2. Daftar nama guru sudah dimasukkan ke Aplikasi EMIS
  3. Usia minimal 17 tahun per 1 januari 2021/ ber-KTP
  4. Rasio perbandingan santri dan Guru 10 santri : 1 garu
  5. Sudah Mengajar minimal 2 tahun dibuktikan dengan dibuktikan absen.

Itulah kelima syarat yang harus terpenuhi oleh para pengajar pada lembaga pendidikan yang hendak mengajukan atau mendapatkan dana insentif pengajar TPA MDT dan Ponpes dari Provinsi Jawa Tengah.

Perubahan syarat tahun sebelumnya

bantuan-insentif-majelis-taklim

Jika anda cermati, ada perbedaan dalam detil persyaratan untuk pengajuan tahun 2019 2020 dengan ketentuan untuk tahun 2021.

Salah satunya adalah rasio jumlah santri dan guru, untuk tahun 2019 disebutkan bahwa perbandingan jumlah pengajar yaitu 1 guru berbanding 15 siswa atau santri anak didik.

Sedangkan di tahun 2021 ada penurunan jumlah minimal rasio ustadz pengajar dengan murid yaitu 10 orang santri untuk 1 orang ustadz pengajar.

Kesimpulan

Yang pertama, pengajuan bantuan untuk tahun anggaran 2020 telah ditutup,

Kedua, persyaratan pengajuan setidaknya memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  • Data Ustadz pengajar Lembaga sudah masuk di google forms semester genap tahun 2019/2020; dan semester gasal 2020/2021
  • Daftar guru sudah masuk data emis
  • memiliki KTP dan Usia minimal 17 tahun pada tanggal 1 januari 2021
  • Rasio Guru dan murid adalah 1 : 10
  • mengajar minimal 2 tahun dan terbukti dengan keberadaan absensi

ketiga; mestinya guru yang mengajukan bantuan telah memiliki rekening bank yang aktif sehingga nanti dapat ditransferi uang atau dana bantuan setelah segala syarat dan ketentuan terpenuhi.

Demikian informasi tentang persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pengajar lembaga pendidikan Islam bantuan dari pemprov Jateng tahun anggaran 2021.

Sugeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

13 pemikiran pada “Syarat Pengajuan insentif Guru TPQ Madin Ponpes Jawa Tengah 2021

  1. Kami sangat membutuhkan bantuan untuk sedikit tambahan kebutuhan hidup.karnh kami sudah membuka tpq ini kurang lebih 5 thn

  2. Kami jg udh mengajukan untuk anggaran 2018/2019 dn untuk anggaran 2019/2020 data syg udh saya masukn tpi syg gk dapat.ini eh 2020/2021 sy udh memadukan data sy

    1. memang agak gimana begitu dlam pengajuan insentif guru keagamaan di Provinsi Jateng, yang jelas pengambilan data diambilkan dari keaktifan entry data emis dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. ada standar rasio jumlah guru dan murid dalam pengajuannya. antara 1:15 dan 1:10 antara ustadz dan santri.

      selain itu kondisi jumlah dana yang ada mestinya juga berpengaruh. apabila ustadz yang mengajukan lebih banyak dibanding dana yang disediakan tentunya ada sebagian pengajar yang tidak mendapatkan bantuan ini. istilahnya adalah kuota tidak mencukupi.

    1. bisa saja selama syarat dan ketentuan berlaku dan memenuhi syarat, tetapi sepertinya waktu sudah terlewat untuk tahun ini. silakan coba tahun depan. pendataannya untuk tahun depan mungkin pada tahun sekarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *