Jumlah Maksimal Santri Madin dalam rombongan Belajar

Jumlah Maksimal Santri Madin dalam rombongan Belajar

Informasi tentang aturan standar jumlah maksimal anak didik atau santri dalam rombongan belajar mengacu kepada SK Dirjen Pendis No 5464 Tahun 2022 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Madrasah Diniyah Takmiliyah.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Ternyata ada ketentuan jumlah maksimal santri yang berada pada satu kelas atau rombongan belajar untuk masing-masing tingkatan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Meskipun mungkin saja jarang terjadi. Maksudnya umumnya dalam satu kelas rombongan belajar lazimnya hanya belasan atau dibawah 30 siswa untuk satu kelasnya.

Pun begitu, ada baiknya sebagai tambahan wawasan dan ilmu tentang standar minimal pada Madrasah Diniyah, kita mengetahui batasan maksimal jumlah anak didik dalam satu kelas pada MDT.

Jumlah Maksimal Santri Madin dalam rombongan Belajar & JPL MDT

Jadi alasan keberadaan pembatasan maksimal atau paling banyak jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar adalah mewujudkan proses pembelajaran yang efektif.

Untuk mewujudkan proses pembelajaran yang efektif, maka Kemenag membuat batasan rasio santri pada setiap rombongan belajar ditentukan sebagai berikut:

  • Jumlah santri MDT Tingkat Ula maksimal 40 (siswa/anak didik)
  • Jumlah santri MDT Tingkat Wustha, Ulya dan Al Jami’ah maksimal 30 orang/siswa setiap rombongan belajar

Dalam penjelasan selanjutnya juga menyampaikan tentang jumlah pertemuan yang menjadi acuan KBM Madin.

Adapun ketentuannya yaitu MDT menyelenggarakan proses pembelajaran selama 30 minggu per tahun.

Sebagaimana kita ketahui bahwasanya jumlah minggu dalam satu tahun adalah 52 minggu. Tentu ada masa ujian, pembagian raport, liburan dan lain sebagainya.

Dalam ketentuan ini efektif KBM ketentuannya yaitu 30 minggu dalam satu tahun kalender pendidikan.

Selanjutnya mengenai JPL dalam satu minggu ketentuan dari kemenag adalah melakukan pembelajaran tatap muka minimal 18 jam pelajaran perminggu.

Hal ini termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih santri, dan melaksanakan tugas tambahan.

Dalam JPL 18 jam perminggu ini mempunyai perbedaan durasi 1 jam pelajaran di beberapa kelas atau jenjang.

Lebih jelasnya yaitu;

  • Madin Ula kelas 1 ; 1 jam pelajaran = 30 menit
  • Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTA) kelas 2-4 ; 1 jam pelajaran = 40 menit
  • MDT Wustha (MDTW) 1 jam pelajaran = 45 menit
  • Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (MDTU) 1 jam pelajaran = 45 menit

Demikian ketentuan Jumlah Maksimal Santri Madin rombel untuk santri Madrasah Diniyah mengacu kepada standar pelayanan minimal MDT. Maturnuwun sudah mampir, wassalaamu’alaikum.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*