Usulan Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2022 (Jateng)

Usulan Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam

Usulan Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2022 Provinsi Jawa Tengah. Sehubungan dengan Program Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 ini, untuk Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan.

pontren.com – assalamu’alaikum, Hal-hal yang perlu menjadi perhatian para guru TPQ, Madrasah Diniyah Takmiliyah (madin) maupun pondok pesantren untuk memperhatikan beberapa hal yang ada dalam ketentuan mengajukan usulan para ustadz ustadzah sebagai penerima dana bantuan hibah.

Melakukan verifikasi dan validasi atas data Penerima Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Tahun 2021 Termin II untuk diusulkan sebagai penerima bantuan insentif Tahun 2022 apabila memenuhi syarat sebagai mana ketentuan yang berlaku.

Penambahan data usulan calon penerima bantuan insentif tahun 2022 hingga batas quota sebagaimana terlampir dengan ketentuan:

Penerima Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2022 adalah ustadz/ustadzah Pada Pesantren, Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), yang memiliki Ijin Operasional yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan diutamakan lembaga yang telah melakukan update data santri pada EMIS online dengan dibuktikan Print Out BAP Update Data EMIS Pontren Online;

Usulan oleh lembaga pendidikan Islam kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Lembaga mempunyai Surat Keterangan aktif mengajar di Pesantren, Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) paling sedikit 2 tahun berturut-turut; dan

Guru ustadz ustadzah Bersedia aktif mengajar selama tahun 2022, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Berkas Permohonan Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2022 dari lembaga disimpan dan diarsipkan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Pihak kabupaten atau Kota (Kantor Kemenag Seksi PD Pontren/PAKIS) Memastikan data by name by address data calon penerima baru tidak ada dobel/ganda. Apabila ditemukan data invalid akan dihapus dan akan mengurangi kuota kabupaten/kota.

Pada pelaksanaan verval data calon Penerima Bantuan Insentif agar berkoordinasi dengan Badko LPQ, FKDT, dan FKPP di wilayah kerja masing-masing.

Menyampaikan usulan by name by address calon penerima Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2022 sebagaimana form terlampir kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Soft file paling lambat di terima tanggal 10 Maret 2022 Pukul 12.00 WIB. melalui WhatsApp Nomor: 0821389 sekian sekian (Ali Ansori) dan berkas hard file dikirimkan melalui PTSP Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Usulan calon penerima Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2022 dilengkapi dengan:

a. Surat usulan resmi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten /Kota;
b. Berita acara jumlah ustadz calon penerima Insentif; dan
c. Daftar calon penerima insentif yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi. (Contoh surat usulan, berita acara dan form insentif terlampir).

Demikian informasi mengenai bantuan Hibah Provinsi Jawa Tengah untuk ustadz ustadzah TPQ Madin maupun pondok pesantren dengan wujud berupa bantuan insentif pengajar keagamaan Islam.

Kesimpulan Usulan Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2022 (Jateng)

Berikut adalah rangkuman perihal insentif guru ustadz ustadzah tenaga pendidik pada lembaga pendidikan Keagamaan Hibah Pemprov Jawa Tengah tahun 2022 berdasarkan surat Kakanwil yang beredar.

  • Penerima insentif adalah guru pada lembaga yang memiliki izin operasional, utamanya sudah update data emis;
  • Diusulkan oleh lembaga kepada Ka. Kankemenag;
  • Surat keterangan aktif mengajar;
  • Surat pernyataan bersedia mengajar pada lembaga tahun 2022;
  • Arsip permohonan usulan yang menyimpan pihak Kankemenag Kab/kota;
  • Kankemenag Kab/kota memastikan tidak ada daftar ganda;
  • Verifikasi dan validasi bekerjasama dengan Badko LPQ dan FKDT/FKPP;
  • Usulan penerima by name & address sesuai form berlaku;
  • Usulan dari Kabupaten ke Provinsi Paling lambat tanggal 10 Maret 2022 Pukul 12.00 WIB;
  • Kelengkapan usulan calon penerima bantuan ada 3 yaitu;
    1. Surat usulan resmi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten /Kota;
    2. Berita acara jumlah guru calon penerima Insentif; dan
    3. Daftar calon penerima insentif yang sudah dilakukan verifikasi dan validasiberita acara dan form insentif terlampir).

Akhirnya wilujeng siang, selamat melengkapi surat permohonan usulan bantuan insentif guru pada provinsi Jawa Tengah, maturnuwun sudah mampir dan wassalamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 2 Comments

  1. NUR IMAN

    kirimkan link nya saya mau daftarkan insentif guru ngaji TPQ

    1. Ibnu Singorejo

      kayaknya yng insentif Guru TPQ Jateng pengirimannya manual mendaftarkan atau setor data ke Kemenag Kabupaten