Syarat Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pondok Pesantren

syarat-bantuan-pembangunan-ruang-kelas-pondok-pesantren
syarat-bantuan-pembangunan-ruang-kelas-pondok-pesantren

pontren.com – informasi tentang Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
Pemberi Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.

dalam informasi kali ini akan disampaikan perihal pihak mana yang mengucurkan dana atau menyalurkan anggaran kepada lembaga penerima bantuan serta syarat dan ketentuannya. Termasuk informasi bentuk bantuan yang diberikan.

Pemberi Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2019 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota

Syarat Penerima Bantuan

Dalam penyaluran dana bantuan pemerintah, hampir dapat dipastikan adanya syarat ketentuan serta spesifikasi lembaga yang mendapatkannya. termasuk persyaratan bagi pondok pesantren yang akan menerima bantuan pembangunan ruang belajar.

Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren tahun 2018 2019 diantaranya sebagai berikut:

1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.

2. Memiliki Santri Mukim

3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.

4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.

8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan

itulah syarat syarat yang harus dimiliki oleh lembaga penerima bantuan ruang belajar.

Bentuk Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

bantuan-ruang-kelas-pesantren
bantuan-ruang-kelas-pesantren

Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren adalah program bantuan pendidikan Islam yang diberikan kepada lembaga pondok pesantren untuk membangun ruang yang berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.

maksudnya adalah, lembaga diberikan uang untuk membuat ruangan belajar. sehingga bantuan ditransfer kepada rekening lembaga. bukan bantuan berupa ruangan yang dibangunkan oleh pihak pemberi bantuan.

Penyaluran Dana Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

Dana Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren ini disalurkan secara langsung (LS) ke rekening penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren.

Demikian Informasi tentang syarat penerima bantuan bangunan ruang belajar pondok pesantren dari Kementerian Agama. Bagi pesantren yang berminat bisa mengajukan proposal ke Jakarta atau Provinsi.

Biasanya bantuan model begini yang nominalnya lumayan tinggi sangat jarang berada pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.pengajuan insentif Guru TPQ

sumber Tulisan : Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *