Syarat Pencairan Bos Pondok Pesantren tahun 2022

Syarat Pencairan Bos Pondok Pesantren tahun 2022

Syarat pencairan bos Pondok Pesantren PKPPS Pendidikan Diniyah Formal Satuan Pendidikan Muadalah Jenjang Ula Wustha Ulya tahun 2022 berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, semakin kesini semakin kuat saja Kemenag dalam menjadikan data emis sebagai acuan dalam berbagai hal. Termasuk dalam mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk Pondok Pesantren jenjang Ula Wustha Ulya pada PKPPS, PDF maupun SPM (Satuan Pendidikan Muadalah).

Berikut kami sampaikan isi surat edaran yang menjadi panduan dalam mencairkan ke rekening lembaga yang berisi syarat dan ketentuan mengenai penyaluran dana BOS bagi lembaga penerima bantuan.

Langsung saja berikut liputannya.

Syarat Penciran Bos Pondok Pesantren Tahun 2022

Kepada Yth.
Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah
Pada Pondok Pesantren Jenjang Ula
(terlampir)

Berpedoman pada Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2553 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022.

Tentang Penetapan Santri Tingkat Ula/Diniyah Formal/Muadalah/PPS Penerima Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022, diberitahukan bahwa nama Satuan Pendidikan (terlampir) yang Saudara pimpin sebagai penerima penyaluran dana BOS pada tahap 1.

Adapun untuk proses pencairan agar Saudara segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :

  1. RAB (Rencana Anggaran Biaya);
  2. Kuitansi/Bukti Penerimaan;
  3. Perjanjian Kerjasama/Kontrak.

Kelengkapan persyaratan tersebut di atas segera dikirim ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Subdit Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) dengan format sebagaimana terlampir melalui email bospesantren22@gmail.com paling lambat tanggal 31 Mei 2022.

Semua dokumen persyaratan pencairan dijadikan satu file dan diberi nama jenjang dan nomor urut dalam SK (contoh : Ula_no. urut dalam SK).

Jika terdapat lembaga memiliki lebih dari satu jenjang (Ula, Wustha dan Ulya) file dimaksud harus dipilah sesuai dengan masing-masing jenjang. Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Krisnawan (081282527348).

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

jadi kesimpulannya, persyaratan pencairan BOS Pondok Pesantren tahun 2022 (PKPPS, Pendidikan Diniyah Formal/PDF, Satuan Pendidikan Muadalah/SPM) ada 3 (tiga) yaitu : (1) RAB, (2) Kuitansi Penerimaan, dan (3) perjanjian Kerjasama atau Kontrak.

bos pondok pesantren kemenag

Edaran Syarat Pencairan BOS Pondok Pesantren tahun sebelumnya

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
JI. Lapangan Banteng Barat No. 3 -4 Jakarta Pusat

Nomor B-1363/DJJ/Dt.I.V/HM.01/05/2021 Jakarta, 5 Mei 2021.
Sifat Penting
Lampiran : 1 (satu) set
Perihal pemberitahuan Penerima dana BOS

Kepada Yth.
Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pondok Pesantren Jenjang Ula Wustha Ulya (terlampir)

Berpedoman pada Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2289 Tahun 2021 tanggal 26 April 2021 (dan yang lainnya).

Tentang Penetapan Santri Tingkat Ula Wustha dan Ulya/Diniyah Formal/Muadalah/ PPS Penerima Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2021, diberitahukan bahwa nama Satuan Pendidikan (terlampir) yang Saudara pimpin sebagai penerima penyaluran Dana BOS pada tahap 1.

Adapun untuk proses pencairan agar Saudara segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. RAB (Rencana Anggaran Biaya).
  2. Kuitansi/Bukti Penerimaan.
  3. Perjanjian Kerjasama atau kontrak
  4. Foto Copy Rekening yang masih aktif atas nama lembaga PDF/SPM/PKPPS (bukan yayasan atau pribadi).

Kelengkapan persyaratan tersebut di atas segera dikirim ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Subdit Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) dengan format sebagaimana terlampir melalui email pipbosditpdpontren[at] gmail [dot] com, paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

Semua dokumen persyaratan pencairan dijadikan satu file dan diberi nama lembaga.

Jika terdapat lembaga memiliki lebih dari satu jenjang (Ula, Wustha dan Ulya), file dimaksud harus dipilah sesuai dengan masing-masing jenjang.
Untuk inforrnasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudari Siti Hachfah (085779419878).

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih

a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan)

File berkas pencairan bos

Berdasarkan keterangan dari JFU Kemenag bahwasanya kepada lembaga untuk menggunakan contoh file berkas sebagaimana yang telah beredar pada grup whatsapp.

JFU Kemenag memberi arahan sebagai berikut “ Mohon diinfokan kepada lembaga, berkas pencairan menggunakan ini nggih.

Adapun lampiran file yang kami maksud adalah sebagai berikut;

Sampean bisa mengunduhnya secara langsung melalui tampilan preloved dimaksud.

Bisa sampean download secara langsung kemudian anda tindak lanjuti dengan mengisi sesuai data dan fakta lembaga sampean.

Jika ada kendala kami lampirkan tautan berikut ini.

download File lampiran pengajuan dana BOS Pesantren.

Semoga lancar dan barakah dalam mengelola lembaga.

Kesimpulan.

Untuk mencairkan dana bos maka anda perlu menggunakan file yang sudah dibuat oleh Kemenag.

selanjutnya mengirimkan kepada email yang sudah ada tentunya dalam satu berkas sebagaimana dalam petunjuk.

Adapun lampiran untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah pada pondok pesantren adalah;

  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  2. Kuitansi/Bukti Penerimaan.
  3. Perjanjian kerjasama/kontrak
  4. FC Rekening aktif atas nama lembagaPonpes (bukan yayasan atau pribadi).

Wilujeng dalu, selamat beribadah, salam kenal wassalamu’alaikum.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*