Informasi tentang persyaratan untuk melakukan aktivasi nomor rekening Bantuan Operasional Pondok Pesantren (PKPPS, Muadalah, PDF) beserta formulir Blangko yang bisa anda unduh alias download dalam format doc ms word.
Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu, meski sudah beredar pada pesan whatsapp, tidak ada salahnya kami muat informasi ini pada blog. Untuk jaga-jaga saja apabila ada yang browsing mencari lewat internet.
Mengenai ketentuan pembukaan rekening untuk bantuan BOS pesantren, berdasarkan informasi mbaknya sing mbaurekso yaitu Non Ida Kusumantidiah, berikut keterangannya.
Salam, Bpk/Ibu terlampir kami sampaikan informasi terkait kancab Bank Mandiri dan berkas persyaratan aktivasi rekening BOS Tahap I TA 2022, matur nuwun.
Berikut syarat-syaratnya;
Data/ Dokumen Syarat Aktivasi BOS Pesantren 2022
ada 11 hal yang perlu anda siapkan guna mencairkan bos Pesantren. jadi jika anda tanya kapan BOS Pesantren Cair? tergantung banyak hal.
termasuk juga kesegeraan dan kecepatan anda dalam mengurus berkas.
berikut 11 hal syarat-syaratnya yang perlu segera anda urus.
- Surat Permohonan Pencairan Dana BOS dibuat oleh pesantren ditujukan Kepada Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI;(format bebas)
- Surat Keputusan Penetapan sebagai Penerima Dana BOS Pesantren dari Kementerian Agama;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga bukan yayasan;
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang sesuai dengan data EMIS;
- Fotokopi Piagam Pendirian/Izin Operasional dimana tertera Nomor Statistik Pesantren serta menunjukkan aslinya. Selain itu, Pesantren dapat melengkapi dokumen legalitas tambahan berupa Asli dan Foto kopi Akta Pendirian beserta perubahan-perubahan sampai dengan perubahan terakhir, dan/atau SK/Penetapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan oleh Pimpinan Pesantren dan Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara BOS oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Surat Tugas Kepala Satuan Pendidikan dan Surat Tugas Bendahara BOS. untuk Surat tugas Kepala Satuan Pendidikan diberikan oleh Pimpinan Pesantren, Surat tugas Bendahara BOS diberikan oleh Kepala Satuan Pendidikan. Dalam Hal Kepala Satuan Pendidikan berhalangan, Pimpinan Pesantren dapat menugaskan Wakil Kepala Satuan Pendidikan atau Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Pendidikan dengan diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Fotokopi KTP Pimpinan atau Kepala Satuan Pendidikan, bersama dengan fotokopi KTP Bendahara BOS pada Pesantren dan menunjukan aslinya;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); (ada contoh format)
- Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Penerima; (ada contoh format)
- Surat keterangan resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan adalah benar selaku Pimpinan Pesantren atau Kepala Satuan Pendidikan.(format bebas)
Lembaga Pesantren tidak punya Piagam NPSN
Catatan; untuk ketentuan nomor 4 yaitu Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang sesuai dengan data EMIS apabila lembaga tidak memiliki piagam NPSN, boleh menggunakan data referensi yg d download d aplikasi Vervalsp, silahkan download dan d scan.
Adapun tautan untuk mengunduh NPSN lembaga BOS Pondok Pesantren adalah https://referensi.data.kemdikbud.go.id/index11.php
Demikianlah informasi tambahan kali ini, selamat melengkapi persyaratannya. Akhirnya wilujeng enjang selamat beraktivitas dan wassalamu’alaikum.