3 Problem mendaftarkan TPQ ke Kemenag; Bdn Hkm, Kurikulum, ruang

Problem mendaftarkan TPQ ke Kemenag Badan Hukum & Kurikulum, kesulitan lembaga pengelola TPQ TPA dalam mengajukan SK Tanda Daftar LPQ dari Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai bukti keabsaan lembaga dalam tatanan administrasi kenegaraan.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, sampean tentu sudah paham ketentuan bahwa lembaga TPQ yang memiliki jumlah santri minimal 15 orang harus mendaftarkan keberadaannya pada Kemenag.

Ketentuan ini (santri lembaga 15 untuk mendaftarkan diri ke Kemenag) bisa anda lihat dalam PMA nomor 13 tahun 2014 tentang pendidikan Keagamaan Islam.

Lebih jelasnya mengenai santri TPQ berjumlah 15 dalam PMA no 13 th 2014 pasal 45, dalam ayat (4) dikatakan bahwa

Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memiliki peserta didik paling sedikit 15 (lima belas) orang harus mendaftarkan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten / kota.

PMA no 13 tahun 2014

Dalam hal ini, TPQ termasuk sebagai pendidikan diniyah nonformal rumpun LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an).

Kesimpulan pada pasal 45 ayat 4 PMA no 13 tahun 2014 adalah lembaga pendidikan islam nonformal yang memiliki santri minimal 15 orang harus mendaftarkan ke Kemenag Kabupaten atau Kota.

Regulasi Mendaftarkan TPQ Ke Kemenag

Dalam regulasi mendaftarkan TPQ ke Kemenag mengacu kepada SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020.

Perdirjen ini tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an termasuknya Taman Pendidikan TPQ.

Apa saja syaratnya? (dalam SK Dirjen Pendis no 91 th 2020)

Secara garis besar, syarat pendaftaran TPQ ke Kementerian Agama adalah;

  • Dibawah organisasi Berbadan hukum
  • Memiliki struktur organisasi lembaga
  • Jumlah minimal peserta didik 15 santri
  • rekomendasi pejabat Kankemanag Kabupaten/Kota
  • 1 (satu) set kurikulum
  • kompetensi kepala, guru dan tenaga kependidikan
  • ruangan KBM yang representatif

dalam persyaratan ini, ada kendala yang menghadang lembaga untuk mendaftarkan lembaganya ke Kemenag.

Mari kita analisa satu persatu.

Problem mendaftarkan TPQ Ke Kemenag

Yang namanya problem adalah kendala atau kesulitan. Perihal mendaftarkan TPQ untuk mendapatkan nomor statistik dan piagam terdaftar ini muaranya pada pendanaan dan kekurangan SDM.

Memangnya apa saja kendalanya sih?

Kalau urusan santri minimal 15 orang tentu bukan masalah. TPQ mudah memenuhi syarat ini.

Rekomendasi pejabat Kemenag? Bukan juga, urusan rekomendasi sebenarnya tinggal membuat permohonan, terlepas dari birokrasi mbulet, termasuk bukan masalah yang tidak bisa diatasi.

Memiliki struktur organisasi? Bukan juga, mudah untuk membuat bagan dan ketentuan strukturnya, tinggal copy paste atau download dari situs yang banyak menyediakannya, tinggal edit dan modifikasi.

Kompetensi tenaga pendidik dan pendidikan? Kalau ini bisa iya, bisa juga tidak. Karena saat ini belum ada aturan sebagai pedoman lembaga maupun kemenag untuk acuan.

Pada SK Dirjen pendis no 91 th 2020 menyebut akan diatur dalam ketentuan yang lain (mengenai kompetensi tenaga pendidik).

Terus apa dong? Menurut opini pontren.com, inilah kendala lembaga TPQ dalam mendaftarkan diri ke Kemenag.

Dibawah organisasi lembaga berbadan hukum

Organisasi atau lembaga berbadan hukum ini bisa berupa yayasan atau berwujud kelompok.

Yang menjadi titik point adalah berbadan hukum, masalahnya terletak pada biaya untuk membuat yayasan atau kelompok berbadan hukum.

Kebanyakan lembaga TPQ miskin kas dan memprihatinkan keuangannya.

Membuat badan hukum tidak cukup uang 50 ribu saja, bahkan mencapai jutaan rupiah.

Belum lagi pejabat yang menafsirkan apabila TPQ hendak menginduk ke yayasan, maka ketentuannya adalah yayasan yang bonafide.

Bonafid itu seperti apa?

Bingung juga dia memberikan batasan sebagai dasar menentukan bonafid tidaknya yayasan organisasi.

Akhirnya memberi contoh NU dan Muhammadiyah.

Sayangnya, dalam menginduk ini bukan hanya sekedar menginduk, ada yang mensyaratkan harus ada surat dari organisasi yang menerangkan lembaga ini (TPQ) menginduk kepada organisasinya.

Dalam membuat surat pernyataan atau surat keterangan harus didepan notaris.

Anda tahu dampaknya? Mbayarrrr.

Sangat disayangkan, pondok pesantren yang didirikan oleh perorangan saja dia tidak memerlukan yayasan atau lembaga berbadan hukum.

Lha ini TPQ yang sifatnya lebih cair dan begitu sederhana malah harus berada dibawah badan hukum, udah begitu ada yang membuat ketentuan menginduknya begitu membuat lembaga sesak napas.

Mati pelan pelan nanti TPQ nya.

Masalah 1 set kurikulum

Problem mendaftarkan TPQ ke Kemenag. Kurikulum merupakan salah satu komponen dasar dalam dunia pendidikan belajar mengajar, baik formal nonformal. Apapun itu jenisnya.

Menurut saya pribadi sudah benar ada syarat keberadaan kurikulum untuk mendapatkan nomor statistik dan piagam tanda daftar untuk TPQ.

Ada sayangnya, saat ini contoh seperti apa kurikulum TPQ begitu terbatas, buku panduan Kemenag dan regulasi yang ada mempunyai perbedaan.

Contoh kongkritnya dalam jenjang pendidikan TPQ.

Pada buku panduan TKQ dan TPQ Kemenag tahun 2013 membagi jenjang TPQ menjadi 3 yaitu Level A, B, dan C.

pedoman kurikulum TPQ
buku kurikulum TPQ

Sedangkan pada regulasi SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 menyebutkan bahwa pendidikan TPQ ditempuh dalam jangka waktu antara 2 sampai dengan 4 tahun.

Jadi lembaga perlu susah payah menyingkronkan antara buku panduan dengan regulasi yang ada.

Apakah anda melihat, atau setidaknya mendengar, atau minimal mendengar gossip bahwa Madrasah Ibtidaiyah Tsanawiyah Aliyah memiliki buku panduan kurikulum? Bahkan sampai dengan setiap mata pelajaran?

Tahukah bahwa para pengelola madrasah ini adalah orang orang profesional pada bidang pendidikan, apalagi melihat latar belakang pendidikan serta pengalaman dan jam terbang.

Nah mereka saja yang profesional dan latar pendidikan sejalur serta jam terbang tinggi masih mendapatkan panduan kurikulum yang (meskipun bejibun) bisa menjadi panduan dalam kegiatan belajar mengajar.

Sekarang kita melihat kepada Lembaga TPQ.

Apakah anda menemukan panduan TPQ dalam kurikulum?

Apakah anda mempunyai SK Dirjen maupun apalah itu nama dan bentuknya sebagai acuan dan panduan TPQ?

Kalau ada alhamdulillah, saya ketinggalan kereta mengetahui info ini. Yang saya tahu adalah buku panduan yang terbit 8 tahun yang lalu, bahasa kerennya usia sewindu. Kalau anak manusia biasanya sudah kelas 2 MI.

Jadi sepanjang yang saya pahami, lembaga harus menganalisa sendiri hendak dibuat seperti apa dan bagaimana TPQ nya dalam kurikulum. Mau tidak mau ya harus, karena syaratnya begitu, dan juga belum ada SK Dirjen Pendis mengenai kurikulum TPQ.

Kemenag tidak mau mengatur atur kurikulum TPQ, semuanya diserahkan kepada lembaga, misalnya ada yang komenatar seperti itu.

Ya monggo silakan saja, jadi bentuknya bisa sebagai panduan bagi lembaga masih perlu pendampingan. Sifatnya adalah acuan saja, bukan keharusan TPQ kudu mengikutinya.

Supaya TPQ yang awam bisa memiliki pegangan yang jelas, setidaknya sebagai pondasi kegiatan belajar mengajar.

Permasalahan Ruangan KBM yang representatif

Problem mendaftarkan TPQ ke Kemenag. Perdirjen no 91 tahun 2020 mengatur mengenai ruangan kegiatan belajar mengajar adalah suatu tempat yang representatif, maksudnya layak dan menunjang KBM dengan baik.

Apesnya, khusus TPQ mendapat beban tambahan mengenai ruangan.

Tambahan khusus untuk TPQ ini berbunyi; Untuk TPQ dipersyaratkan memiliki ruang belajar, ruang guru, ruang kepala, ruang administrasi, ruang ibadah, ruang bermain, dan tempat bersuci.

Kenyataan di lapangan, banyak TPQ yang hanya belajar pada emperan masjid atau teras depan, adapula yang KBM nya berada dalam masjid dan mushalla.

Apabila syarat Kemenag mengenai ruangan ini berbentuk tembok yang memisahkan ruang satu dengan ruangan lainnya, ngalamat Taman Pendidikan Al-Qur’an banyak yang kukut tidak memenuhi syarat.

Karena apa?

Karena lembaga TPQ harus memiliki ruangan sendiri sendiri yaitu berupa;

  • ruangan belajar;
  • ruang guru;
  • ruang kepala;
  • ruangan administrasi;
  • ruang ibadah;
  • ruang bermain; dan
  • tempat bersuci.

Duit darimana untuk membangun 6 (ruang belajar tidak dihitung) ruangan ini?

Berapa yang diberikan Direktur Pendidikan Islam untuk mewujudkan TPQ yang memiliki 7 ruangan ini? 1 miliar? 4 miliar? Wah saya jelas tidak tahu alokasi anggarannya.

Lain lagi jika ruangan ini sifatnya fleksibel.

Maksudnya ruangan hanya berupa sekat biasa atau tempat duduk yang menunjukkan area tertentu menandakan wilayah ruangan tanpa adanya sekat.

Entahlah siapa yang merancangnya, bukan saya melihat rancangan ini untuk menghidupkan lembaga TPQ supaya maju tapi malah seperti mematahkan semangat para pengelolanya sehingga banyak TPQ yang tidak bisa mendaftarkan ke Kemenag.

Nah itulah opini problematika masalah dan kesulitan pengelola lembaga TPQ dalam mendaftarkan ke Kemenag. Wilujeng enjang, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan