Prinsip Manajemen Pengelolaan TPQ menurut Kemenag

Prinsip Manajemen Pengelolaan TPQ menurut Kemenag

Prinsip manajemen pengelolaan TPQ dan lembaga pendidikan Al-Qur’n (LPQ) lainnya menurut Kementerian Agama berdasarkan SK Dirjen Pendis no 91 th 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan al-Qur’an.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah para pengelola Taman Pendidikan Al-Qur’an baik jajaran pengurus maupun tenaga pendidik ustadz ustadzah yang semoga mendapatkan rahmat dan hidayah serta kemudahan dari Allah SWT.

Bagi anda yang hendak melakukan pengelolaan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dan khususnya taman Pendidikan Al-Quran (TPQ atau TPA) dan menjadikan Kemenag sebagai rujukan dalam mengelola maka sampean perlu memperhatikan beberapa hal.

Dalam juklak LPQ menyebutkan bahwa pengelolaan lembaga pendidikan alqur’an dilakukan dengan berbagai prinsip.

Adapun prinsip-prinsip manajemen dalam mengelola lembaga pendidikan Islam LPQ termasuk didalamnya TPQ adalah prinsip;

  1. Keadilan;
  2. Kemandirian;
  3. Kemitraan dan partisipasi;
  4. Efisiensi;
  5. Efektivias, dan;
  6. Akuntabilitas.

Sayangnya dalam juklak ini belum menjabarkan mengenai 6 prinsip tersebut.

Karena belum ada sumber yang mumpuni sebagai rujukan dalam menafsirkan dan menjelaskan berbagai prinsip ini maka admin pontren dot com mencoba untuk menganalisa keenam prinsip dalam manajemen TPQ.

Prinsip Keadilan (prinsip manajemen pengelolaan TPQ)

Yaitu adanya hak dan kewajiban yang berjalan seiring sejalan antara lembaga dengan lembaga yang menaunginya dalam hal ini Kementerian Agama.

Kemenag berkewajiban melayani lembaga secara administrasi dan kebutuhan dalam lembaga sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.

Juga berwenang dan berhak untuk melakukan pembinaan serta evaluasi kepada lembaga pendidikan al-Qur’an.

Dan Juga dan rumpun yang berada dibawahnya seperti TKQ TPQ TQA dan lain sebagainya.

Adapun lembaga berkewajiban untuk mematuhi aturan dan ketentuan dalam berbagai regulasi yang bergulir dan berlaku. Paling mudah yaitu melakukan entry data EMIS yang sudah menjadi makanan para operator setiap tahun.

Hak lembaga yaitu mendapatkan bimbingan, arahan dan binaan dan bantuan jika memungkinkan sesuai dengan kemampuan dan keberadaan DIPA.

Prinsip keadilan juga seharusnya berlaku bagi ustadz ustadzah dengan para santri dan siswanya.

Para santri berhak untuk mendapatkan pengajaran pendidikan dan sarana prasarana sesuai standar serta para pengajar yang mumpuni dibidangnya.

Begitu pulsa santri wajib untuk menaati aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati oleh orang tua wali melalui perkumpulannya.

Dan yang saat ini memprihatinkan yaitu hak para pengajar yang adakalanya banyak diabaikan oleh masyarakat.

Setidaknya sekedar pengganti ongkos perjalanan pun banyak yang tidak diperhatinkan.

Mirisnya lagi ada masjid yang megah dengan kas yang mencapai puluhan juta tetapi tidak memiliki perhatian terhadap kesejahteraan bagi para pengajarnya.

Prinsip Kemandirian

Nah ini yang berat, dalam juknis ini mencantumkan kemandirian, sepertinya mengarahkan kepada lembaga untuk bisa mandiri.

Dalam hal apa?

Dalam hal mencari guru, melakukan ujian mid maupun semesteran, wisuda dan kegiatan lain secara mandiri tanpa bergantung pada bantuan Pemerintah.

Sepertinya sasaran tembak kemandirian yaitu mandiri secara ekonomi sehingga tidak merepotkan Kemenag dalam hal pembiayaan.

Prinsip Kemitraan dan Partisipasi

Dalam perjalanan lembaga TPQ, ada banyak lembaga lain yang bisa dijadikan mitra, baik mitra bersifat dekat dengan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, misalnya Badko LPQ, RMI, Forum Komunikasi LPQ, maupun remaja masjid.

Bukan hanya organisasi yang bersifat sosial, bisa juga berbagai perusahaan yang dekat dengan lembaga sebagai mitra dalam membantu pendanaan TPQ misalnya melalui dana CSR.

Dalam hal partisipasi, LPQ atau TPQ bisa mengajak lembaga ini turut berpartisipasi dalam memajukan Pendidikan Al-Qur’an melalui pengadaan sarana prasarana, kebutuhan soal ujian maupun blangko piagam kelulusan santri serta wisuda bersama.

Prinsip Efisiensi (prinsip manajemen pengelolaan TPQ)

Prinsip ini bersifat umum, mulai dari efisien dalam mengeluarkan dana, efisiensi waktu kegiatan belajar mengajar.

Seperti anda ketahui, tidak disuruh untuk irit pun lembaga sudah mengencangkan ikat pinggang sekencang kencangnya karena keberadaan kas TPQ yang sangat memprihatinkan.

Saya meyakini masih banyak TPQ yang kas nya kosong alias nol rupiah.

Selanjutnya yaitu efisiensi waktu kegiatan belajar mengajar.

Sebagaimana kita paham, waktu TPA atau TPQ biasanya adalah sore hari.

Waktu ini adalah sisa sisa tenaga para santri setelah mulai pagi sampai siang hari belajar pada pendidikan formal.

Dengan waktu yang mepet (umumnya jam 4 sore sampai jam 5) seorang pengelola lembaga TPQ perlu membuat kegiatan belajar mengajar ini se-efisien mungkin guna mendapatkan hasil yang maksimal.

Juga menerapkan kalkulasi tenaga dan pikiran siswa supaya tidak merasa terberatkan dengan KBM pada TPQ karena hanya sisa sisa tenaga selepas sekolah.

Prinsip efektivitas

Hampir sama dengan efisien, yaitu prinsip efektivitas dalam pendanaan maupun kegiatan belajar mengajar.

Dana yang seuprit dan tenaga pendidik yang terbatas serta waktu yang sangat mepet ini perlu strategi untuk menerapkannya.

secara efektif guna menghasilkan lulusan santri TPQ yang sesuai dengan standar kelulusannya.

Prinsip Akuntabilitas

Bagi lembaga TPQ yang hendak mendapatkan dana memadai, perlu membuat lembaganya mudah diketahui keluar masuk dana serta jumlah uang yang ada pada kas.

Prinsip ini memudahkan para pengurus, penyandang dana untuk melihat laporan keuangan lembaga.

Caranya bisa dengan membuat pemberitahuan rutin setiap bulan.

Berupa pada selembar atau beberapa lembar kertas kepada pihak pihak yang berkepentingan semisal takmir masjid, pengurus LPQ, penyandang dana bantuan serta orang tua wali santri.

Atau juga cara efektif paling praktis dengan membuat laporan pada kertas A3.

Selanjutnya pengurus menempelkan pada papan pengumuman bagaimana sirkulasi keluar masuk dana.

Dengan keberadaan laporan yang jelas insyaallah akan menggerakkan penyandang dana lebih percaya kepada lembaga.

Selanjutnya dampak transparansi ini bisa menarik orang untuk turut berpartisipasi dalam membantu TPQ secara pendanaan.

Nah itulah tafsiran admin mengenai prinsip manajemen Lembaga Pendidikan Al-Qur’an berdasarkan 6 hal yang ada pada juklak kemenag. Jika ada tambahan, bantahan maupun tafsiran lain silakan anda tulis pada kolom komentar.

Atau anda menemukan rujukan resmi mengenai tafsiran keenam prinsip ini. Maka akan dengan senang hati kami melakukan revisi pada post kali ini.

Demikian akhir tulisan, Salam kenal dan wassalaamu’alaikum.

Prodi S3 PAI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*