Kegunaan EMIS Pontren Madin dan TPQ

manfaat fungsi kegunaan EMIS Pendis

Informasi dari manfaat dan kegunaan EMIS Pondok Pesantren (Pontren), Taman Pendidikan Al-Qur’an TPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (Madin/MDT) Versi Kementerian Agama dan dampak terhadap lembaga pendidikan Islam dalam hal administrasi kelembagaan dan layanan pendidikan.

pontren.com – assalamu’alaikum para pengelola lembaga pendidikan Islam khususnya operator EMIS baik di lembaga TPQ, Madrasah Diniyah Takmiliyah maupun Pondok Pesantren di penjuru tanah air, bukan hanya setiap tahun anda dikejar kejar untuk entry data kelembagaan, sarana prasarana serta biodata pengajar dan murid alias santri anak didik pada lembaga anda.

Program entry emis ini satu tahun terjadi dua kali alias update data lembaga, pengajar, serta anak didik dilakukan setiap semester baik gasal maupun genap.

Apa sih EMIS Pendis itu? Secara arti disebutkan bahwa EMIS merupakan singkatan dari Education Management Information System, yang jika diartikan secara perkata yaitu:

Education = pendidikan
Management = Manajemen
Information = informasi
System = sistem

Karena bahasa Inggris biasa diartikan berkebalikan dengan tata bahasa Indonesia, maka secara maksud dari EMIS jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah Sistem Informasi Manajemen Pendidikan. Untuk kata Pendis adalah singkatan dari Pendidikan Islam yaitu yang merujuk Kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Yang menjadi pertanyaan, apakah manfaat atau kegunaan EMIS pontren TPQ Madin Madrasah ini yang setiap tahun perlu diupdate datanya?

Fungsi EMIS

Merujuk ke situs resmi kemenag di emispendis pontren bahwasanya fungsi dari EMIS adalah berfungsi untuk melakukan pendataan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperi Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ), Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, PPS Wajar Dikdas dan Paket yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren.

Jadi inti dari aplikasi emis adalah pendataan Lembaga (tentunya beserta isinya).

Jadi tidak usah terlalu berpikir jauh apa sih gunanya? Apa manfaatnya dan lain sebagainya, sudah terjawab fungsi dari EMIS ini bagi Kementerian Agama.

Dampak EMIS bagi Lembaga Pendidikan Islam

malu tidak setor data EMIS
malu tidak setor data EMIS

Hal yang paling terasa bagi lembaga yang melakukan entry data EMIS secara umum adalah mendapatkan pelayanan lembaga dari Kementerian Agama, jika MI MTs MA RA BA maka di Pendidikan Madrasah atau Ponpes TPQ LPQ Madin pada Seksi PD Pontren atau PAKIS dan terus keatas.

Yang kedua yaitu lembaga memiliki kans untuk mendapatkan berbagai bantuan pendidikan dimana pada salah satu syarat penerima bantuan adalah terdaftar pada Kementerian Agama yang mana pendaftaran ini dilakukan melalui sistem EMIS/minimal dimasukkan operator Kabupaten ke dalam EMIS.

Bagi lembaga Pondok Pesantren seperti Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren, Pesantren Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal berfungsi untuk mendapatkan Bantuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sesuai dengan jenjang pendidikan para anak didiknya.

Dimana pada saat mutakhir ini jumlah siswa penerima bantuan BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa yang masuk dalam data EMIS.

Yang selanjutnya masih bagi pesantren, siswa siswi yang akan melaksanakan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, data para Siswa diambilkan dari aplikasi EMIS yang dengan cara sedemikian rupa di otak atik supaya bisa singkron dengan milik dinas. Teknisnya sampean Tanya saja kepada operator pesantren yang memliki PKPPS atau pendidikan formal pesantren.

Kesimpulan

Itulah berbagai macam fungsi dari emis dan manfaatnya, bagi Kemenag EMIS berguna sebagai pendataan lembaga (beserta isinya).

Untuk lembaga, EMIS ini berfungsi untuk;

  • Mendapatkan layanan administrasi dari Kemenag;
  • Memiliki kans untuk mendapatkan bantuan;
  • Penghitungan jumlah siswa yang mendapatkan dana BOS
  • Data santri yang diikutkan pada ujian sekolah/madrasah dan Ujian Nasional.

yang jelas apapun alasannya operator, entry Data EMIS merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh lembaga Pendidikan Islam dibawah Direktorat Jenderal Pendis yang mana hukumnya adalah fardhu ‘ain.

Demikian fungsi manfaat dan kegunaan EMIS Pendis bagi Kementerian Agama dan Lembaga baik Madrasah Ibtidaiyah Tsanawiyah Aliyah LPQ TPQ Madin Pontren PKPPS Muadalah maupun Pendidikan Diniyah Formal. Wilujeng sonten, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 2 Comments

  1. Rika yusfera

    Memlalui data emis ini,apakah ada bantuan insentif untuk para guru atau ustad/ustazah yang mengajar di LPQ?

    1. Ibnu Singorejo

      setiap tahun ada bantuan dana insentif untuk guru TPQ, namun sayangnya jumlahnya terbatas sehingga tidak cukup untuk seluruh pengajar TPQ di Indonesia.