Informasi mengenai masa berlaku Tanda Terdaftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an TPQ, TQA, maupun rumah Tahfidz (RTQ) yang oleh kalangan masyarakat disebut dengan izin operasional lembaga berdasarkan petunjuk pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an yang ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2020.
Baca;
Contoh Proposal Pengajuan pendaftaran TPQ ke Depag #
Form Blangko Pengajuan Tanda Daftar Rumah Tahfidz
Prosedur dan Langkah pengajuan Nomor Statistik & Tanda Daftar RTQ dan TPA
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sugeng dalu para penyimak perkembangan dunia pendidikan Islam utamanya dalam rumpun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang terdiri dari Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (Paud-Q), Taman Kanak Kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Taklimul Qur’an Lil Aulad (TQA), Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ), termasuk pesantren takhassus tahfidz ataupun lembaga yang sejenis.
Dengan keberadaan SK Dirjen Pendis nomor 91 tahun 2020 tentang Juklak Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an maka mulai dengan ditetapkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini terdapat pembatasan masa berlaku dari tanda daftar Lembaga yang termasuk dalam rumpun LPQ.
Pembatasan ini juga tertuang dalam SK Penetapan Tanda Daftar yang diberikan kepada Lembaga dimana pada poin bawah disebutkan berapa lama berlakunya SK Tanda Daftar ini (orang biasa menyebut dengan izin operasional) dan kapan mulai dihitung sebagai patokan dalam menentukan expired nya SK dan nomor statistik.
Untuk mengetahui ketentuan mengenai masa berlaku tanda daftar lembaga baik itu TPQ TQA Paud Al-Qur’an maupun rumah tahfidz yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau kota, berikut kami ringkaskan ketentuan yang mengatur masa berlaku tanda terdaftar beserta penghitungan kapan dimulai sebagai patokan nanti akhir dari SK Kankemenag.
Berikut keterangannya.
Sejak Kapan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an resmi terdaftar
Dalam SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 Bab III tentang Pendaftaran dan Penutupan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an pada huruf E perihal Masa Berlaku Tanda Daftar di angka satu (1) disebutkan bahwa Pendaftaran Satuan LPQ berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tanggal penetapan ini dapat dilihat pada bagian bawah SK Tanda Daftar yang ditanda tangani oleh Ka. Kankemenag maupun di Piagam yang tercantum nomor statistik lembaga. Nah disitulah tertera tanggal penetapan sebagai mulai belaku Pendaftaran Satuan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an baik TPQ, TQA, Rumah Tahfidz Al-Qur’an maupun Paud Al-Qur’an.
Pendaftaran Satuan Pendidikan LPQ Berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 Bab III Huruf E angka 1
Masa Berlaku Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (TPQ Rumah Tahfidz ataupun lembaga sejenis).
Dalam ketentuan ini agak susah mengatakan berapa tahun sebenarnya masa berlaku lembaga, kesusahan terjadi karena dalam ketentuan ini tidak disebutkan dengan pasti mengenai ketentuan masa berlaku izin operasional berakhir.
Dalam ketentuan hanya disebutkan bahwa tanda daftar TPQ TQA Rumah tahfidzz ataupun lembaga sejenis yang berada dalam rumpun LPQ akan dievaluasi setelah jangka 5 tahun terhitung sejak tahun pelajaran pertama dikeluarkan tanda daftar.
Kalau dipahami, apabila tanda daftar lembaga dievaluasi dari Kementerian Agama dan tidak ada kendala atau masalah, otomatis izin operasional akan tetap berlaku tanpa perlu pembaharuan SK atau pengajuan permohonan perpanjangan SK Tanda Daftar.
Agak ambigu juga bagaimana menentukan suatu tanda daftar lembaga ini kapan berakhirnya.
Akan tetapi ada ketentuan yang mengatur mengenai penutupan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang akan ditulis pada artikel yang lain.
Kesimpulannya bagaimana? Admin pontren berpendapat bahwa secara umum masa berlaku izin operasional lembaga adalah 5 tahun, akan tetapi jika dievaluasi tidak ada kendala maka secara otomatis akan diperpanjang tanpa perlu adanya pengajuan proposal perpanjangan yang baru ataupun penerbitan SK Tanda Daftar yang diperbaharui.
Dalam SK Tentang Penetapan Tanda Daftar LPQ pada ketetapan kedua disebutkan bahwa tanda daftar diberikan dalam jangka 5 tahun sejak pelajaran pertama ditetapkan dan selanjutnya dapat diperpanjang sesuai ketentuan dan perundang undangan yang baru.
Tanda Daftar ini diberikan untuk jangka waktu lima (5) tahun terhitung sejak tahun pertama setelah ditetapkan keputusan ini dan selanjutnya dapat diperpanjang lagi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Surat Keputusan Tentang Penetapan tanda Daftar LPQ
Penghitungan awal mula 5 tahun Tanda Daftar
Jika anda perhatikan, ukuran usia SK Tanda daftar atau izin operasional ini berbeda dengan izin operasional pada pondok pesantren, bagi ponpes, yang menjadi dasar masa berakhir izin operasional adalah tanggal ditetapkan atau di sahkan izin operasionalnya.
Sedangkan untuk Lembaga pendidikan Al-Qur’an, penghitungan dimulai sejak tahun pelajaran pertama ditetapkan keputusan tanda daftar. Umumnya lembaga TPQ TQA ataupun rumah tahfidz memulai tahun pelajarannya pada bulan Juli bagi yang menggunakan kalender syamsiyah ataupun di bulan Syawal untuk lembaga yang memakai kalender sistem Qamariyah.
Entah apakah nantinya akan ada kepastian dalam durasi izin operasional ini atau memang dengan menggunakan metode bahwa SK berlaku terus sampai dengan adanya SK yang mencabut nomor statistik lembaga beserta tanda daftarnya.
Demikian, sugeng dalu, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.