Prosedur Pendaftaran Rumah Tahfidz ke Kemenag
Informasi tentang urutan dan tata cara alias prosedur mendaftarkan lembaga Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) ke Kementerian Agama dalam hal ini Kankemenag Kabupaten atau Kota mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari tahun 2020.
Baca;
Pengertian Rumah Tahfidz Al-Qur’an;
Sistem penomoran Nomor Statistik Rumah Tahfidz Al-Qur’an;
TPQ termasuk Rumah Tahfidz harus memiliki Badan Hukum SK Menkumham
Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, ditengah semaraknya rumah tahfidz di beberapa daerah pada Wilayah Negara Republik Indonesia ini ternyata pengakuan keberadaan oleh Negara baru pada tanggal 7 Januari 2020.
Keberadaan pengakuan ini dengan dimasukkannya rumah tahfidz Al-Qur’an kedalam rumpun lembaga Pendidikan Al-Qur’an bersama lembaga lain yang telah terlebih dahulu didalamnya seperti TKQ, TPQ maupun TQA.
Ada yang masuk dan ada yang terpental
Ada yang masuk dan ada juga yang keluar dalam rumpun kategori LPQ, yang baru masuk adalah rumah tahfidz itu sendiri dan PAUD Al-Qur’an serta pesantren takhassus tahfidz.
Sedangkan lembaga yang terpental keberadaannya adalah majelis taklim yang mana telah memiliki ketentuan melalui peraturan menteri agama nomor 29tahun 2019.
Dengan keberadaan pengakuan dari Kementerian Agama terhadap rumah tahfidz selanjutnya terdapat aturan dan ketentuan untuk rumah tahfidz seperti nomor statistik, masa pembelajaran dalam hitungan tahun, dan pengkategorian pendidikan Islam nonformal.
Salah satu yang urgen atau penting dalam Kepdirjen Pendis no 91 tahun 2020 adalah keberadaan tentang proses pendaftaran lembaga, dalam hal ini rumah tahfidz khususnya dan LPQ pada umumnya.
Berikut adalah langkah urutan atau prosedur pendaftaran Rumah Tahfidz Al-Qur’an di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
Prosedur Pendaftaran Rumah Tahfidz untuk Mendapatkan SK dan nomor Statistik
Ada baiknya ketentuan dalam proses perjalanan pendaftaran rumah tahfidz ini diindahkan oleh para pengelolanya sehingga ketentuan dan prosedural pendaftaran dapat berlangsung sesuai dangan juknis dan ketentuan yang berlaku.
Pertama, lembaga atau organisasi penyelenggara Rumah Tahfidz Al-Qur’an mengajukan proposal (sudah ada contohnya dalam juknis) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota dengan melampirkan dokumen persyaratan administrative dan teknis.
Kedua, Kepala Kankemenag Kab/Kota menugaskan kepada Kepala Seksi terkait (PD Pontren atau Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam atau lainnya) terkait pembentukan tim verifikasi.
Ketiga, tim verifikasi bertugas,
(1) melakukan verifikasi dokumen dan proposal lembaga Satuan LPQ (dalam hal ini rumah tahfidz) dan memberikan masukan kepada pemohon jika terdapat kekurangan dokumen persyaratan
(2) melakukan verifikasi lapangan dan memberikan kelayakan atau tidak.
Keempat, berdasarkan penilaian kelayakan tim verifikasi, kepala Kankemenag menugaskan kepala seksi yang berkaitan untuk mengadakan rapat pertimbangan pemberian tanda daftar Rumah tahfidz al-Qur’an (RTQ) yang melibatkan tim verifikasi.
Kelima, kepala seksi melaporkan hasil rapat sebagai pertimbangan kepada kepala Kankemenag Kab/Kota
Keenam, mengacu kepada hasil rapat pertimbangan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau kota menetapkan keputusan layak atau tidak untuk Rumah Tahfidz untuk diberikan tanda daftar sebagai Lembaga Pendidikan Al-Qur’an kategori RTQ.
Tujuh, Kepala Seksi (Kasi) terkait menyampaikan asli keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota dan asli piagam terdaftar kepada organisasi calon penyelenggara dan menyimpan fotocopy atau salinannya.
Begitulah proses dan tata cara pendaftaran rumah tahfidz al-Qur’an yang apabila mendapatkan persetujuan dari kakankemenag akan mendapatkan SK dan piagam tanda daftar.
Sugeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Terimakasih infonya
sami sami….
bisa daftar online ga pak
daftar online tp tetap kirim berkas ke kemenag Kabupaten atau kota.
Panjang jg, semoga kedepannya jadi lebih ringkas
iya tul.. panjang
terima kasih atas infonya kang, sangat bermanfaat. salam hangat dari kami santri ponpes Jagalan Kudus
sama-sama, salam hangat juga dari kami tim website pontren dot com