Izin Rumah Tahfidz sama saja dengan TPQ

blangko proposal pendaftaran izin rumah tahfidz

Izin rumah tahfidz sama saja dengan Taman Pendidikan Al-Qur’an. Dari segi proses pengajuan, bentuk proposal, piagam tanda daftar dan SK keterangan terdaftar pada Kementerian Agama (Kemenag RI).

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, wilujeng sonten poro rawuh, mugi tansah sehat lan sae sedoyo pawartosipun.

Sore hari kemarin saya mampir ke tempat kerja seorang teman. Dia bekerja pada Kantor Kementerian Agama seksi Pakis atau PD Pontren.

Pada waktu itu ada seorang yang memakai pakaian gamis dan berjenggot. Nampak sedang berkonsultasi mengenai banyak hal berkaitan dengan lembaga pendidikan Islam khususnya Pesantren dan LPQ.

Khususnya bertanya dalam perizinan rumah tahfidz atau orang awam menyebutnya dengan nomor statistik atau surat izin operasional.

Kemudian teman saya menjelaskan bagaimana proses mengurus perizinannya mencari nomor statistik. Tujuannya supaya terdaftar secara resmi pada kemenag , punya piagam terdaftar dan SK Penetapan.

Izin Rumah Tahfidz sama saja dengan TPQ

Dalam panduan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam, rumah tahfidz memiliki istilah resmi RTQ, merupakan singkatan dari Rumah Tahfidz Al-Qur’an.

Secara garis besar, urusan bentuk proposal, tata cara pengajuan, syarat ketentuan kelengkapan untuk mendaftarkannya adalah sama saja dengan TPQ. Maupun Lembaga yang ada dibawah LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an).

Kenapa sama?

Karena juklak (petunjuk pelaksanaan) sebagai juknis mendaftaran lembaga rumah tahfidz adalah sama dengan mencari izin untuk TPQ.

Adapun rujukan resmi yang berlaku untuk panduannya yaitu berdasarkan SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020.

Pada SK Direktur Jenderal ini memuat semua kebutuhan untuk mendaftarkan rumah tahfidz ke Kemenag. Baik berupa contoh form pengajuannya beserta bengek tetek kelengkapan syarat dan aturannya.

Mendapatkan nomor statistik, piagam tanda daftar dan SK Penetapan

ketentuan nomor statistik rumah tahfidz

Apabila proses dalam mengajukan perizinan ini beres dan sesuai dengan ketentuan, maksudnya lolos verifikasi berkas proposal dan visitasi lokasi selanjutnya Lembaga Rumah tahfidz resmi terdaftar di Kemenag.

Sebagai keabsahan lembaga sudah terdaftar pada Kementerian Agama maka rumah tahfidz akan mendapatkan nomor statistik dengan kode lembaga untuk RTQ sebagaimana ketentuan paling baru.

Adapun bentuk izin operasionalnya berupa Surat Keputusan Penetapan Tanda Daftar LPQ Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dengan tanda tangan Kepala Kantor Kementerian Agama atas nama Menag.

Kemudian daripada itu lembaga juga mendapatkan Piagam Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an LPQ untuk rumah tahfidz sebagai administrasi yang tidak terpisahkan dengan SK Tanda daftar LPQ.

Jadi jika ada yang bertanya-tanya perihal keabsahan lembaga rumah tahfidz, bisa mengurus perizinannya mengacu pada Juklak LPQ sebagai lembaga induk RTQ.

Demikian informasi tambahan sore hari ini, akhirnya wilujeng sonten dan wassalaamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri