Piagam Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an LPQ

Bantolo Pensiunan JFU PD Pontren Kota Tegal

Download file word format doc piagam tanda daftar lembaga pendidikan al-Qur’an sebagai bukti bahwa TPQ TQA Rumah Tahfidz Paud Q ataupun lembaga sejenis telah mendapatkan nomor statistik dari Kementerian Agama setelah melalui proses verifikasi dokumen dan lapangan serta rapat penilaian kelayakan lembaga untuk mendapatkan SK Penetapan Tanda Daftar dari Kankemenag Kab. Atau Kota.

Baca;

Link1
Link2
Link3

Sebagaimana dalam ketentuan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Juklak Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, didalamnya tercantum aturan ketentuan dalam pengajuan lembaga untuk mendapatkan nomor statistik yang biasa disebut kalangan masyarakat dengan izin operasional.

Proses pengajuan ini melampirkan proposal dengan persyaratan tertentu yang kemudian dilakukan 2 kali proses verifikasi dan pembuatan berita acara.

Selesai verifikasi dan dilakukan rapat yang memutuskan bahwa lembaga pendidikan al-Qur’an yang mendaftarkan lembaga TPQ Rumah Tahfidz TQA ataupun Paud dinyatakan layak untuk diberikan tanda terdaftar, selanjutnya Kepala Sub Bagian Tata Usaha membuat Konsep Surat Keputusan Penetapan dan juga Piagam tanda daftar (lihat SK Dirjen).

Selesai semua dicetak SK dan juga piagam kemudian atas nama Menteri Agama, Kakankemenag atau PLT menandatangani SK beserta piagam tanda daftar ini kemudian diserahkan kepada lembaga yang mengajukan.

pegawai kemenag temanggung
dhiyah

Pihak PD Pontren atau Seksi Pendidikan Agama Islam sebelumnya telah menggandakan dokumen SK maupun Piagam sebagai arsip yang diperlukan setiap saat sebagai lampiran catatan yang dibuat oleh para JFU atau Pelaksana.

Seperti apakah contoh dari piagam Tanda Terdaftar Lembaga ini?

Berikut silakan disimak

Teks Piagam Tanda Daftar LPQ

KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA …. (1)
PIAGAM TANDA DAFTAR LEMBAGA PENDIDIKAN AL-QUR’AN (LPQ)
Nomor : ………………………….. (2)

Diberikan kepada:

Nama LPQ : ……………………………………………………… (3)
Alamat : ………………………………………………………
……………………………………………………… (4)
Desa/Kelurahan : ……………………………………………………… (5)
Kecamatan : ……………………………………………………… (6)
Kabupaten/Kota : ……………………………………………………… (7)
Provinsi : ……………………………………………………… (8)
Penyelenggara Lembaga : ……………………………………………………… (9)
Akte Notaris Penyelenggara : ….………………………………………………… (10)

Dengan Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur’an:

……………………….. (12)
a.n. MENTERI AGAMA
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota ……………………… (13)

…………………………………….(14)

Download Piagam Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an LPQ

Berikut adalah file dokumen dalam preview atau preloved yang dapat dilihat sebelum anda mengunduh atau download file piagam terdaftar TPQ TQA paud Al-Qur’an maupun Rumah Tahfidz Al-Qur’an mengacu pada SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020.

Berikut tampilannya.

Sebagai keterangan tambahan, file piagam tanda daftar LPQ ini dibuat dalam format doc ms word yang bisa diedit dalam ukuran kertas A4 alias kuarto (ukuran 21,59 cm x 27,94) dengan margin atas bawah kiri kanan yaitu 2.54 cm.

Jika ada kendala silakan mengunduhnya melalui tautan link dibawah ini.

Unduh Piagam Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an LPQ

Demikian contoh yang dibuat dengan font ukuran 12 dan model huruf bookman old style, semoga menambah tambahan file dokumen tentang kelembagaan utamanya LPQ.

Sugeng sonten, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 4 Comments

  1. abd hamid

    mohon untuk di berikan piagam tpq berangen maju

  2. Mulyadi

    Apakah ketika ajukan izin operasional untuk RTQ harus ganti nama menjadi TPQ atau MDA. Mohon pencerahannya

    1. Ibnu Singorejo

      tidak harus, namun saat ini izin RTQ sedang masa moratorium alias masih menunggu kembali dibuka untuk perizinannya, ada penghentian pemberian izin untuk lembaga khususnya RTQ dan Paudqu