Informasi tentang bagaimana ketentuan pengelolaan pendidikan lembaga rumah tahfidz pada khususnya dan LPQ pada umumnya mengacu kepada ketentuan yang ada dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari tahun 2020.
BACA:
Ketentuan Ruangan sarana prasarana rumah Tahfidz #
Prosedur Pendaftaran rumah tahfidz di Kementerian Agama #
Cara menyusun nomor statistic Rumah Tahfidz Al-Qur’an #
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, selamat siang para pengelola RTQ atau Rumah Tahfidz dimanapun anda berada, dalam SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 terdapat berbagai macam ketentuan yang menjadi petunjuk pelaksanaan dalam pengelolaan lembaga Pendidikan yang didalamnya termasuk rumah tahfidz al-Qur’an.
Salah satu yang tercantum didalam Juklak ini adalah bagaimana tentang pengelolaan pendidikan yang mencakup berbagai macam yang berkenaan dengan kegiatan belajar mengajar maupun penataan lembaga.
Ada 5 poin yang diatur dalam Kepdirjen ini, berikut poin poin dalam pengelolaan pendidikan LPQ yang termasuk didalamnya adalah Rumah Tahfidz al-Qur’an.
Satu, pengelolaan lembaga Pendidikan Al-Qur’an termasuk RTQ dilakukan dengan menerapkan manajemen dengan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.
Dua, lembaga pendidikan al-Qur’an termasuk rumah tahfidz dikelola atas dasar rencana kerja tahunan.
Tiga, rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor satu meliputi;
- Standar kompetensi lulusan;
- Kalender pendidikan yang meliputi jadual pembelajaran, kegiatan penilaian, kegiatan ekstra kurikuler, dan hari libur.
Empat, lembaga pendidikan al-Qur’an termasuk Rumah Tahfidz memiliki pedoman yang mengatur tentang;
- Struktur organisasi;
- Pembagian tugas pendidik;
- Pembagian tugas tenaga kependidikan;
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
- Kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan satuan pendidikan al-Qur’an selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci secara tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan.
- Peraturan akademik;
- Tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
- Peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Kode etik hubungan antara sesame warga satuan pendidikan al-Qur’an dan hubungan antara warga satuan pendidikan al-Qur’an dan masyarakat; dan
- Biaya operasional.
Lima, ketentuan mengenai pedoman pengelolaan lembaga pendidikan al-Qur’an ditetapkan dalam peraturan lainnya.
Itulah kelima poin dalam hal pengelolaan pendidikan yang nanti secara detil akan dikeluarkan melalui (biasanya) Surat Keputusan Direktur Jenderal yang akan lebih terperinci dan menukik pembahasannya.
Dan insyaallah akan ditambahkan pada postingan ini jika sudah ada hal yang mengatur.
Demikian, sugeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
terima kasih, sangat terbantu dengan informasi yang tertera
alhamdulillah, semoga lembaga yang anda kelola barakah fid dunya wal akhirat
Bismillaah..
Websitenya cukup informatif namun mengapa banyak sekali memajang foto perempuan dengan macam2 pose, mohon diperbaiki lagi agar kita semua mendapat ridho Allah ta ala di seluruh aspek kehidupan kita.
Syukron