Sarana Prasarana Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ)
Informasi tentang sarana prasarana yang harus disediakan oleh Lembaga Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Islam yang ditetapkan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020 oleh Dirjen Kamaruddin Amin.
Baca;
Rumusan Nomor Statistik Rumah Tahfidz Kemenag#
Lama Pendidikan siswa di Rumah Tahfidz dan lembaga Lainnya#
Prosedur pendaftaran rumah tahfidz di Kemenag#
Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sugeng sonten semuanya, selamat sore, perihal sarana prasarana atau biasa disingkat dengan sarpras, telah diatur dalam penyediaannya bagi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an pada umumnya termasuk didalamnya RTQ yang merupakan singkatan dari Rumah Tahfidz Al-Qur’an.
Aturan yang mengatur Ketentuan Sarpras Rumah Tahfidz Al-Qur’an dari Kemenag
Ketentuan dari Kementerian Agama (Kemenag) ini melalui SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Islam yang lebih spesifik tentang sarana prasarana lembaga termaktub dalam Bab II huruf H yang terdiri dari 2 (dua) ayat.
Dalam Bab II perihal Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an yang termasuk didalamnya RTQ (rumah Tahfidz Al-Qur’an), dalam huruf H, ada 2 hal yang ditentukan berkenaan dengan sarpras.
Kedua hal tersebut menyangkut keberadaan minimal ruangan yang disediakan oleh lembaga dan keberadaan sarana prasarana tersebut harus memperhatikan perkembangan kognitif dan psikomotorik anak didik.
3 Ruangan yang harus ada dalam sarana prasarana Rumah Tahfidz
Berikut bunyi dari Huruf H dalam Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020;
1) Lembaga Pendidikan Al-Qur’an paling sedikit harus menyediakan sarana prasarana sebagai berikut;
- ruang guru dan tenaga kependidikan;
- ruang belajar; dan
- ruan bermain.
2) Sarana prasarana sebagaimana pada ayat 1 (satu) harus memperhatikan perkembangan kognitif dan psikomotorik peserta didik.
Itulah ketentuan mengenai sarana prasarana pembelajaran bagi rumah tahfidz yang hendak membuat atau menyelenggarakan rumah tahfidz yaitu menyediakan ruang ruangan sejumlah minimal 3 (tiga) ruangan yang mana dalam penyediaannya harus memperhatikan perkembangan dari para santri atau murid RTQ dalam bidang perkembangan kognnitif dan perkembangan psikomotorik.
Pengertian Kognitif dan Psikomotorik
Apa sih yang disebut dengan kognitif dan psikomotorik?
Merangkum dari berbagai sumber, yang dimaksud dengan kognitif umum adalah potensi intelektual yang terdiri dari tahapan :
- pengetahuan (knowledge),
- pemahaman (comprehention),
- penerapan (aplication),
- analisa (analysis),
- sintesa (sinthesis),
- evaluasi (evaluation).
Dengan begitu, maksud dari Kognitif berarti persoalan yang menyangkut kemampuan untuk mengembangkan kemampuan rasional (akal).
Berkenaan dengan Teori kognitif lebih menekankan bagaimana proses atau upaya untuk mengoptimalkan kemampuan aspek rasional yang dimiliki oleh orang lain.
Lebih detil tentang kognitif anda dapat merujuk pada tulisan https://papierppeint.wordpress.com/2012/08/17/pengertian-kognitif/
Contoh Kemampuan Kognitif
5 ketrampilan kognitif yang paling utama sebagai contoh yang dapat dipahami dan mudah dicerna oleh pendidik ustadz ustadzah pada Rumah Tahfidz adalah ;
- membaca,
- belajar,
- mengingat,
- penalaran logis, dan
- memperhatikan.
Dengan begitu lembaga dapat memfokuskan penataan ruangan RTQ dalam rangka peningkatan kemampuan kognitif yang 5 diatas sebagai hal yang paling utama.
Sekarang tentang psikomotorik
Pendapat psikomotor Menurut bloom (1979) bahwa ranah psikomotor berhubungan dengan hasil belajar yang pencapaiannya melalui keterampilan manipulasi yang melibatkan otot dan kekuatan fisik.
Menurut Mardapi (2003 ada 6 tahapan psikomotorik yaitu;
- gerakan refleks,
- gerakan dasar,
- kemampuan perseptual,
- gerakan fisik,
- gerakan terampil, dan
- komunikasi nondiskursif
Lebih lengkapnya dapat anda baca di https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/15/penilaian-psikomotorik/
contoh kemampuan psikomotorik
sebagaimana peterangan para ahli diatas maka contoh kemampuan psikomotorik selalu berhubungan dengan kemampuan dan aktivitas fisik dari anak didik seperti;
- lari,
- melompat,
- melukis,
- menari,
- memukul, dan
- sebagainya
Ketentuan Sarpras berlaku umum bagi Lembaga rumpun LPQ
Demikian informasi tentang sarana prasarana lembaga Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) pada umumnya berdasarkan ketentuan Kementerian Agama melalui SK Dirjen yang berlaku secara umum pula untuk lembaga yang berada pada rumpun LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an) lainnya seperti Paud Al-Qur’an, Taman Kanak-kanak Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA) dan juga Pesantren Takhassus Tahfidz.
Sugeng sonten, selamat sore, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Tinggalkan Balasan