Ketentuan Penilaian dan Kelulusan Santri Rumah Tahfidz al-Qur’an
Informasi mengenai ketentuan yang digariskan oleh Kementerian Agama dalam hal penilaian dan kelulusan untuk anak didik murid atau santri Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang termasuk didalamnya RTQ (Rumah Tahfidz Al-Qur’an) mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Islam yang ditetapkan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2020 oleh Dirjen Kamaruddin Amin.
Baca;
Ketentuan Kurikulum Rumah Tahfidz Al-Qur’an #
Sarana Prasarana RUang Rumah Tahfidz dan LPQ #
Prosedur Pendaftaran Rumah Tahfidz ke Kemenag #
pontren.com – Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, salam jumpa di dunia maya para penggiat rumah tahfidz pada khususnya ataupun para akademisi yang melakukan penelitian dan membuat karya tulis berkenaan dengan RTQ, salam kenal semoga kesehatan keselamatan dan keberkahan selalu diberikan dan dilimpahkan kepada kita semua.
Penilaian dan Kelulusan LPQ termasuk Rumah Tahfidz berdasarkan Ketentuan Kementerian Agama
Sebagai surat keputusan yang berfungsi menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk LPQ yang termasuk didalamnya rumah tahfidz al-Qur’an, dalam SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 Bab II penyelenggaraan Al-Qur’an pada huruf J memberikan informasi mengenai penilaian dan kelulusan bagi anak didik lembaga.
Dalam hal penilaian dan kelulusan ini terdapat 6 (enam) poin sebagaimana dibawah ini.
Satu, penilaian pendidikan dan satuan pendidikan al-Qur’an dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, lembaga pembina, dan pemerintah.
Dua, penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 (satu) diatas dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik (biasanya dalam rumah tahfidz disebut santri atau murid).
Tiga, penilaian oleh satuan pendidikan, lembagapembina, dan pemerintah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan.
Empat, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian ditetapkan dalam peraturan lainnya.
Lima, peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus pada jenjang satuan pendidikan al-Qur’an diberikan ijazah, syahadah/tanda lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enam, ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan ijazah/syahadah/tanda lulus ditetapkan dalam peraturan lainnya.
Kesimpulan tentang Penilaian dan Kelulusan Santri LPQ termasuk Rumah tahfidz al-Qur’an
Mengacu kepada ketentuan diatas yang memiliki 6 poin, hal yang dapat disimpulkan adalah;
Pertama, ketentuan ini juga berlaku untuk lembaga pendidikan al-Qur’an yang lain yaitu PAUD Al-Qur’an, Taman Kanak-kanak al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an dan juga Taklimul Qur’an Lil Aulad.
Kedua, Dalam hal penilaian oleh guru, dilaksanakan secara kesinambungan dengan tujuan pemantauan proses dan kemajuan belajar anak didik atau santri lembaga.
Ketiga, Dalam hal penilaian pencapaian kompetensi lulus dilakukan oleh 3 komponen yaitu;
- Satuan pendidikan;
- Lembaga pembina; dan
- pemerintah
Dalam hal ini satuan pendidikan adalah lembaga tempat santri belajar, sedangkan lembaga pembina untuk RTQ bisa jadi nanti akan didirikan FKRTQ (Forum Komunikasi Rumah Tahfidz Al-Qur’an) sebagai wadah untuk lembaga RTQ, perihal pemerintah tentunya adalah Kementerian Agama yang biasa disingkat dengan Kemenag.
Keempat, bagi pengelola lembaga yang hendak melaksanakan kegiatan wisuda santri nantinya dapat menjadikan ketentuan kelulusan sebagai tolak ukur dapat ikut tidaknya anak didik dalam wisuda kelulusannya.
Kelima, Ketentuan lebih detail dan mendalam tentang pelaksanaan penilaian dan juga penerbitan ijazah/syahadah/tanda lulus akan ditetapkan dalam peraturan lainnya, kemungkinan juga dalam bentuk SK Dirjen oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Demikian sekelumit informasi mengenai penilaian dan kelulusan santri lembaga pendidikan al-Qur’an pada umumnya yang termasuk RTQ didalam lembaga ini. Selanjutnya kita nantikan saja kisah berikutnya mengenai ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan penilaian dan penerbitan ijazah.
Salam kenal salam kangen, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Mohon lebih jelas penjelasan dan infonya jadi untuk ketentuan penilaian dan kelulusan siswa nya bagaimana dan seperti apa 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
untuk standarnya sampai saat ini belum ada, bilangnya dalam juknis akan ada ketentuan yang mengatur lebih lanjut. untuk masa tunggu silakan diformulasikan sendiri ketentuan penilaian dan kelulusan siswa anda melalui rapat pengurus atau para pendidik.