PMA no 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim

PMA no 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim

Download Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019 PDF tentang majlis taklim yang ditandatangani Menag RI Fachrul Razi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 2019 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama ditandatangai Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana.

Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Berikut kami upload PMA no 29 th 2019 tentang majelis taklim dalam format PDF sebagai bahan bacaan dan tambahan informasi mengenai peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dalam pertimbangan PMA ini disebutkan bahwa majlis taklim memiliki peran strategis dalam peningkatan pemahaman, penghayatan serta pengamalan ajaran Islam, juga menjaga keutuhan NKRI.

Selanjutnya guna menguatkan peran strategis majlis taklim sebagaimana diatas maka perlu diadakan PENGATURAN tentang majelis taklim

Undang undang dan peraturan yang dipergunakan sebagai pengingat penerbitan PMA no 29 tahun 2019 diantaranya adalah UU no 20 th 2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU no 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan, dan seterusnya.

Adapun ketentuan umum dalam PMA ini adalah sebagai berikut;

Majelis taklim

Yang disebut dengan majelis taklim adalah kelompok atau lembaga masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah islam

Sedangkan materi yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta metode yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pengajian.

Sebagai tenaga pendidik disebut ustadz atau ustadzah.

Bukti keterangan terdaftar majelis taklim selanjutnya disebut dengan SKT Majelis Taklim merupakan tanda bukti daftar yang diberikan kepada majelis taklim.

Ringkasan Bab dalam PMA no 29 tahun 2019

Dalam PMA ini terdiri dari VI bab dan 22 Pasal, adapun bab bab yang ada didalamnya adalah sebagai berikut;

Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendaftaran
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Pembinaan
Bab V Pendanaan
Bab VI Ketentuan Penutup

Itulah keenam bab yang terdapat dalam peraturan menteri Agama nomor 29 tahun 2019 yang didalamnya mengatur banyak hal utamanya dalam ketentuan pendaftaran dan penyelenggaraan Majelis Taklim.

Review Tampilan PMA no 2019 tahun 2019

Sebelum mengunduh PMA ini, ada baiknya anda dapat melihatnya tanpa mengunduh yaitu dengan cara melihat tampilan yang dimunculkan pada blog ini.

Anda dapat scroll atas bawah untuk membaca ketentuan yang ada dengan scroll atas bawah dari file format PDF yang berjumlah 12 lembar.

Langsung saja silakan anda lihat penampakannya dibawah ini.

Jika anda hendak memerlukan mencetak atau print out, anda bisa langsung mencetaknya dari file online atau mengunduhnya terlebih dahulu.

Jika hendak menyimpan file ini kedalam komputer atau laptop anda dapat melanjutkan ke bagian tulisan dibawah ini.

Download PMA no 29 tahun 2019 PDF

Seperti telah kami janjikan pada tulisan diatas, disini akan ada tautan atau link menuju lokasi penyimpanan file pada google drive yang bisa diunduh setiap saat selama masih online dan file tersimpan.

Silakan anda mengikuti tautan dibawah ini

Download PMA no 29 tahun 2019 Majelis Taklim

Demikian informasi mengenai peraturan menteri agama yang mengatur tentang majelis taklim baik pengajian bapak bapak atau ibu-ibu, semoga memudahkan pengelola lembaga pendidikan noformal utamanya majlis taklim utamanya pada hal pendanaan.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

4 Comments on “PMA no 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim

  1. bolehkah MT meminta SKT sementara tidak mengantongi izin Operasional MT dari Kab/Kota sebelumnya.

    • Sebenarnya tidak ada izin operasional majelis taklim. Yang ada yaitu surat keterangan terdaftar.

      Dengan begitu mt bisa mengajukan skt ke kemenag meskipun tidak ada izin operasionalnya.

      Silakan datang ke kemenag konsultasi di pd pontren atau pakis karena secara teknis mt berada di lingkup pd pontren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*