Insentif Bantuan untuk majelis taklim mendaftarkan ke Kemenag

bantuan-insentif-majelis-taklim

Informasi tentang keberadaan insentif atau bantuan operasional bagi lembaga majelis taklim yang telah mendaftarkan diri di Kementerian Agama dalam hal ini pada Kantor Kemenag tingkat kabupaten atau Kota.

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, selamat siang para saudara seiman dan setaqwa, semoga keberkahan kelancaran kemudahan dan kemuliaan selalu dilimpahkan kepada anda dan kita semuanya.

baca :
PMA no 29 tahun 2019 tentang majelis taklim #
Syarat dan Ketentuan Mendaftarkan Majelis Taklim ke Kemenag #
Contoh Proposal pengajuan izin terdaftar Majelis Taklim #

Siang hari kondisi masih ngantuk habis bangun tidur karena semalaman main komputer, saya agak terkejut dengan inbox via facebook yang masuk.

Melalui smartphone lansiran dari tiongkok, saya baca inbox dari adik kelas yang baik hati dan tidak sombong, begini bunyi inbox yang masuk ke FB saya :

trus nek wes dftar akan ada insentif nya Kak,,,,???

Karena bangun tidur, bingung saya dengan pertanyaan ini, saya tanya balik.. maksudnya …. ??

bantuan-majelis-taklim

Awal perkiraan pertanyaan ini ditujukan untuk hal berkaitan dengan pendaftaran nikah pada KUA karena adanya issue bimbingan atau sertifikat pranikah.

Ternyata setelah buka komputer saya baru ngeh jika pertanyaan ini ditujukan dalam rangka pendaftaran lembaga majelis taklim mengacu kepada Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 29 tahun 2019, ngeh saya karena pertanyaan ini dikaitkan dengan story yang saya buat pada facebook, nah disitu nampak gambar postingan yang saya share.

Tidak ada Ketentuan yang menyebutkan bahwa lembaga yang mendaftar dipastikan mendapat bantuan atau insentif

Perlu dicermati bahwa dalam ketentuan pada PMA ini memang salah satunya untuk memfasilitasi penyaluran bantuan (kalau ada) dari pemerintah baik pusat, provinsi atau pemerintah Kota/Kabupaten.

Akan tetapi harus dipahami bahwa bagi lembaga (dalam hal ini majelis taklim) yang mendaftarkan diri ke Kemenag tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan insentif kelembagaan.

Dengan begitu harap dihilangkan angan bantuan yang mak pethuthuk turun kepada lembaga karena telah mendapatkan nomor statistik Majelis Taklim dan surat keterangan terdaftar.

Lebih bersifat sebagai salah satu syarat pengajuan bantuan dan penerimaan

majelis-taklim-ikmas-99-yogyakarta

Selain berfungsi sebagai pendataan, nomor statistik majelis taklim alias Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (mestinya) nantinya akan menjadi salah satu syarat bagi lembaga untuk mengajukan bantuan.

Juga menjadi persyaratan bagi lembaga untuk mendapatkan kucuran dana dari pemerintah yang bersifat ada pertanggungjawaban kepada negara.

Jadi harap dipahami sekali lagi, bukan serta merta lembaga majelis yang terdaftar akan mendapatkan uang dari pemerintah secara kontinyu atau terus menerus (heeh bangun bangun, jangan mimpiii).

Berkaca kepada lembaga TPQ dalam hal terdaftar dan mendapatkan bantuan

Sebagai gambaran bantuan untuk lembaga, diambilkan disini contoh yaitu lembaga yang sudah lama didata dalam skala nasional melalui Kementerian Agama yang disebut dengan data EMIS.

Salah satu Kabupaten di Jawa Tengah ada yang memiliki data lembaga TPQ sebanyak 1.300 lembaga lebih, coba anda perkirakan berapakah lembaga yang mendapatkan bantuan operasional pendidikan dari pemerintah melalui Kemenag?

Pada satu kota atau kabupaten, sepertinya tidak lebih dari 20 lembaga yang mendapatkan bantuan kisaran @ Rp. 5 juta – 15 juta.

Sebagai ajang mempertahankan atau meraih konstituen pemilih

Majelis taklim merupakan lembaga pendidikan islam yang banyak tersebar di seantero nusantara, mudah dibikin, praktis dan tidak banyak memerlukan biaya dalam pendiriannya, cukup mengumpulkan uang dan KTP jamaah untuk mendaftarkan ke Kemenag.

Berbeda dengan pesantren yang mengharuskan adanya jumlah santri mukim dan juga lokasi bangunan santri, serta keberadaan kyai atau ustadz sebagai pengasuhnya.

Teringat masa dimana seorang rekan yang menolak memberikan rekomendasi kepada pondok pesantren yang akan mendapatkan bantuan dari gubernuran (istilahnya sih begitu, mungkin maksudnya bantuan dari tingkat provinsi).

izin operasional pondok pesantren
ilustrasi jamaah pengajian

Alasannya adalah pondok pesantren yang diajukan untuk mendapatkan bantuan berpuluh puluh juta ini hanya berupa tanah kosong tanpa ada santrinya.

Menurut orang yang mengajukan bantuan, pesantren ini sudah ada santri mukim sejumlah yang dipersyaratkan.

Tidak mau kecolongan, teman saya melakukan cek faktual di lapangan dan mencari daftar nama santri yang dilampirkan, diwawancara beberapa, hasilnya adalah mereka malah tidak tahu kalau ada pesantren disitu dan bukan santrinya (kasian Cuma dicatut saja).

Nah hal ini tentu akan berbeda dengan pengajian, selamat bagi para siapapun yang memerlukan suara dalam pemilihan, jalan terbuka lebar untuk menyalurkan uang dengan prosedur yang ada tanpa perlu takut menyalahi aturan karena sudah ada payung hukumnya. Lewat majelis taklim. Gampang khan heheehe.

Hal yang mungkin sedikit merepotkan

Merujuk kepada penyaluran bantuan dari pemerintah kepada lembaga, dipersyaratkan adanya SK menkumham alias lembaga ini memiliki yayasan atau berbadan hukum yang ada SK menkumhamnya.

Turut senang untuk Ika Afla Emalia, laris jasanya kalau nanti majelis taklim yang mendapatkan bantuan diharuskan memiliki SK Menkumham heheee.

Demikian saja ulasan dan analisa mengenai bantuan untuk majelis taklim baik itu berupa insentif maupun pembangunan yang diwujudkan dengan transfer uang ke rekening lembaga. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan