Urutan Wali Nikah Dalam Islam Menurut PMA No 20 Tahun 2019

Urutan Wali Nikah Dalam Islam Menurut PMA No 20 Tahun 2019
persyaratan surat keterangan wali nikah apabila walinya beralamat dari luar daerah

Urutan Wali Nikah Dalam Islam mengacu kepada Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 apabila anda melaksanakan perkawinan di KUA (Kantor Urusan Agama). Yaitu lembaga resmi pemerintah Indonesia yang berwenang mencatat pernikahan anda.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, dalam Permenag Nomor 20 tahun 2019 Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim.

Dalam hal ini Wali nasab memiliki urutan.

Mengacu kepada PMA ini, adapun urutan wali nikah dalam islam adalah

  1. Ayah kandung;
  2. Kakek (bapak dari bapak);
  3. Ayah dari kakek (buyut);
  4. Saudara laki-laki sebapak seibu;
  5. Saudara laki-laki sebapak;
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu;
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
  8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu);
  9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);
  10. Pnak paman sebapak seibu;
  11. Pnak paman sebapak;
  12. Cucu paman sebapak seibu;
  13. Cucu paman sebapak;
  14. Paman bapak sebapak seibu;
  15. Paman bapak sebapak;
  16. Anak paman bapak sebapak seibu;
  17. Anak paman bapak sebapak;

Itulah urutan wali nikah dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 20 tahun 2019 sebagai pedoman orang Islam di Indonesia yang mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Wali Nasab dalam nikah Bisa mewakilkan kepada Petugas KUA (Kepala, Penghulu, PPN atau yang lainnya)

Tidak semua ayah (wali) yang melaksanakan ijab qabul secara sendiri. Banyak yang mewakilkan Kepada petugas yang hadir saat pencatatan pernikahan.

Bahkan dalam masyarakat masih ada yang mengira bahwa yang berhak menikahkan adalah penghulu.

Pembolehan atau bolehnya mewakilkan ijab kabul kepada petugas bisa anda lihat dalam Peraturan Menteri Agama masih dalam nomor yang sama dan tahun yang sama pula.

Yaitu pada Pasal 12 ayat (4) yang berbunyi;

Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat.

Apabila ayah atau wali nikah yang berhak tidak dapat hadir pada saat pelaksanaan akad nikah, maka dalam ketentuan Menteri Agama menyebutkan bahwa wali membuat surat taukil wali.

Pembuatan surat Taukil wali ini dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Untuk Format taukil wali sebagaimana dimaksud ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal yang bisa anda lihat contohnya dalam artikel surat ikrar berwakil wali.

Demikian informasi bagi calon mempelai, orang tua, keluarga calon pengantin, atau petugas pada Kantor Urusan Agama baik Kepala, Penghulu, JFU, Staf, P3N maupun para modin perangkat desa yang menangani pelayanan pernikahan.

Maturnuwun sudah mampir, wilujeng enjang salam kenal dan wassalaamu’alaikum.

Tentang

salam blogger

0 Comments on “Urutan Wali Nikah Dalam Islam Menurut PMA No 20 Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*