Dalam rangka meningkatkan peran, kontribusi, layanan, dan kinerja kantor urusan agama, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja KUA (kantor Urusan Agama).
Kemudian, dalam penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan agama (KUA) ini telah mendapat persetujuan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Apa itu KUA? KUA adalah singkatan dari Kantor Urusan Agama yang merupakan UPT pada Kementerian di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam.
Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi KUA
Kedudukan Kantor Urusan Agama (KUA) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Kemudian serta secara fungsional berada dalam pembinaan Direktorat yang menyelenggarakan tugas di bidang bina KUA.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KUA secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan bidang tugasnya
Adapun secara teknis administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
Dalam hal yang menjadi pucuk pimpinan pada Kantor Urusan Agama adalah Kepala.
KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam.
Dalam melaksanakan tugas layanan bimbingan masyarakat Islam, Kantor Urusan Agama KUA menyelenggarakan fungsi:
- a. pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
- b. pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
- c. pelayanan bimbingan kemasjidan;
- d. pelayanan konsultasi syariah;
- e. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
- f. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
- g. pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan
- h. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
Selain menyelenggarakan tugas dan fungsi diatas. KUA dapat menyelenggarakan fungsi lain berdasarkan penugasan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUSUNAN ORGANISASI KUA
Susunan organisasi KUA terdiri atas:
a. Kepala KUA;
b. petugas tata usaha; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagan struktur organisasi KUA Bagan struktur organisasi KUA merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama nomor 24 tahun 2024.
Adapun diagram atau gambar Struktur Organisasi KUA sebagaimana dalam PMA adalah sebagaimana berikut ini;
Dalam hal aturan pelaporan, Kepala KUA menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Setiap unsur di lingkungan KUA dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip;
- Koordinasi
- integrasi,
- sinkronisasi, dan
- kolaborasi
baik dalam lingkungan KUA maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.
Ketentuan penulisan singkatan KUA
Bagaimana teknis penulisan KUA yang benar?
Mengacu kepada aturan dalam PMA ini maka Nama KUA dituliskan dengan frasa Kantor Urusan Agama diikuti dengan nama kecamatan atau sebutan lain tanpa menuliskan kata kecamatan atau sebutan lain.
Contoh misalnya Kantor Urusan Agama di Kecamatan Karangpandan maka merujuk kepada ketentuan ini maka penulisannya yang benar adalah Kantor Urusan Agama Karangpandan (KUA Karangpandan) tanpa menuliskan kata kecamatan atau sebutan lainnya (Kapanewon misalnya).
Berapa jumlah KUA di seluruh Indonesia? Berdasarkan Peraturan Menteri ini telah terbentuk 5.917 (lima ribu sembilan ratus tujuh belas) Kantor Urusan Agama.
Aturan dan ketentuan yang masih berlaku dan tidak berlaku (dicabut) setelah terbitnya PMA no 24 tahun 2024
Berikut ini adalah berbagai aturan dan ketentuan yang masih berlaku, tidak berlaku, dicabut keberadaannya setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2025
masih tetap berlaku;
seluruh dokumen pelayanan yang telah diterbitkan oleh KUA berdasarkan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMA No 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 944)
seluruh dokumen pelayanan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama no 24 tahun 2024 tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMA No 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata KUA Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 944).
Berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam ketentuan lain
Seluruh ketentuan pelaksanaan dari PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMA Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PMA no 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 944) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam ketentuan lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini (PMA no 24 th 2024).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Adapun aturan dan ketentuan yang dicabut karena terbitnya PMA nomor 24 tahun 2024 adalah;
- a. PMA no 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252);
- b. PMA No 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1171); dan
- c. PMA Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama No 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 944),
Download PMA no 24 tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja KUA (Kantor Urusan Agama) format PDF
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Kapan diundangkannya? Diundangkan pada tanggal 10 Oktober 2024.
Lebih jelasnya anda dapat melihat tampilan preloved tentang PMA ini sebagaimana penampakan berikut;
Untuk mengunduh file Peraturan Menteri Agama nomor 24 tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA format PDF dengan link tautan pengunduhan atau download berikut ini;
Download PMA no 24 tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja KUA PDF
Maturnuwun sudah mampir ke blog ini, salam jaspro, semoga mendapatkan perlindungan rahmat serta barakah dari Allah Subhaanahu wa Ta’aala. Wassalamu’alaikum.