Nikah Siri Tanpa Wali Ayah Kandung tapi menikah dengan Wali Hakim

Nikah Siri Tanpa Wali Ayah Kandung tapi menikah dengan Wali Hakim

Nikah Siri Tanpa Wali Ayah Kandung tapi menikah dengan Wali Hakim. Ada saja problematika dalam kehidupan di dunia ini, masuk juga saat mencari jodoh dan hendak melegalkannya dalam perkawinan.

Jika ada yang bertanya, bisakah atau bolehkah menikah sirri tanpa wali nasab alias dengan wali hakim?

Ada 2 (dua) permasalahan dalam hal ini bahkan bisa 3 apabila memasukkan wali hakim untuk melangsungkan pernikahan.

Problemnya yaitu;

  1. Menikah tanpa ayah (atau wali nasab yang berhak menikahkannya)
  2. Menikah secara sirri;
  3. Nikah dengan wali hakim.

Yang pertama, menikah tanpa ayah kandung sebagai wali nasab.

Dalam kasus ini, kita berasumsi bahwa ayah kandung masih hidup dan diketahui keberadaannya.

Dimana letak permasalahannya?

Kita perlu mengetahui syarat sah suatu pernikahan dalam hukum islam, khususnya apabila mengacu ketentuan yang ada di Indonesia.

Syarat nikah secara umum adalah;

  • Mempelai pria dan wanita
  • Ijab qabul
  • Wali nikah
  • 2 orang Saksi
  • Mahar pernikahan atau maskawin

Ada penjelasan lebih lanjut tentang mempelai, ijab kabul, saksi dan lain sebagainya.

Namun kita tidak akan membahas ketentuan diatas lebih lanjut.

Namun kita fokus tentang adanya syarat wali nikah dalam pelaksanaan pernikahan.

Secara default, yang menjadi wali nikah adalah dari jalur nasab. Apabila dalam keadaan normal maka ayah merupakan wali nikah untuk mempelai wanita.

Kemudian apabila ayah meninggal, anda bisa membaca artikel urutan wali Nasab dalam nikah.

Adapun bagi pengantin pria atau laki-laki tidak memerlukan adanya wali sebagai syarat nikah.

Bagaimana jika nekad tetap melaksanakan nikah tanpa sepengetahuan ayah? Tentunya pernikahannya tanpa wali yang sah yaitu bapak kandung.

Maka anda bisa merujuk kepada dalil hadits yang berbunyi;

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya, “Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).

Dengan begitu, secara teknis, apabila ada wanita yang menikah tanpa sepengetahuan ayah kandungnya yaitu wali nasab yang sah maka hukum pernikahannya adalah tidak sah.

Nikah Siri dengan Wali hakim Tanpa sepengetahuan Ayah Kandung Sebagai Wali Nasab

syarat menikah dengan wali hakim

Sekarang kita berlanjut membahas tentang nikah siri dengan wali hakim.

Apa itu nikah sirri? Secara ringkas, maksud nikah siri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga yang berwenang yang dalam hal ini adalah KUA (Kantor Urusan Agama).

Sah atau tidak? Perlu kita lihat, maksudnya sah secara agama atau secara negara? Kalau secara negara tentunya tidak sah.

Jika secara agama, bergantung apakah memenuhi syarat dan ketentuan dalam nikah secara Islam.

Menikah siri dengan wali hakim bagaimana?

Ada baiknya kita mengetahui siapakah wali hakim di Indonesia?
siapa yang berhak menjadi wali hakim?

Pada Peraturan Menteri Agama menyebutkan bahwa Dalam hal tidak adanya wali nasab akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim.

Pada ayat selanjutnya menjelaskan siapa yang dimaksud dengan wali hakim. Penjelasannya seperti ini; Wali hakim sebagaimana dimaksud yang bisa menikahkan yaitu dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN

Jadi wali hakim di Indonesia adalah kedudukan dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.

Dengan begitu wali hakim di Indonesia merujuk kepada kedudukan jabatan seseorang pada instansi yaitu Kepala Kantor Urusan Agama atau Petugas Pencatat Nikah Luar Negeri.

Apabila dia melaksanakan pernikahan diluar kedinasan maka tidak bisa dianggap sebagai wali nasab. Kenapa begitu? Alasannya dia bertindak sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat Kepala KUA atau PPN LN.

Alasan boleh menikah dengan Wali Hakim

Untuk melangsungkan pernikahan dengan wali hakim ada proses dan syarat-syaratnya.

Dalam PMA nomor 20 tahun 2019 tentang ketentuan menikah menggunakan wali hakim aturannya yaitu;

  • wali nasab tidak ada;
  • walinya adhal (mogok atau tidak mau menikahkan);
  • wali tidak diketahui keberadaannya;
  • walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
  • wali nasab tidak ada yang beragama Islam;
  • walinya sedang dalam kondisi melaksanakanihram; dan
  • wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri (misalnya menikah dengan sepupu yang juga wali nikah pengantin wanita).

Jadi menikah dengan wali hakim maka harus ada alasan yang jelas kenapa pernikahannya dengan wali hakim.

Jadi tidak bisa seseorang yang masih memiliki wali nasab kemudian seenaknya meminta pernikahan dengan wali hakim tanpa ada sebagaimana dalam ketentuan ini.

Untuk prosedur pengajuan wali hakim itu sendiri bergantung dengan situasi alasan pengajuannya.

Mustahil pernikahan sah apabila menikah siri dengan wali Hakim

Jadi karena di Indonesia yang menjadi wali hakim adalah petugas resmi atau PNS maka secara teknis adalah mustahil menikah siri dengan wali hakim.

Alasannya adalah sebagai berikut;

Pertama; PNS apalagi pegawai KUA akan kena sanksi apabila memandu atau menikahkan siri.
Kedua; apabila ada wali hakim yang nekad hadir dan menikahkan mempelai maka dia datang sebagai pribadi.

Maksudnya sebagai pribadi yaitu perseorangan yang bukan sebagai pejabat Kepala KUA atau PPN LN = bukan atau tidak berhak menjadi wali hakim.

Sehingga kedatangan dia ke tempat pernikahan bukanlah sebagai wali hakim.

Dengan begitu, nikah siri dengan wali hakim di Indonesia secara sah menurut agama adalah hal yang mustahil karena adanya aturan dan ketentuan wali hakim menurut Peraturan Menteri Agama.

Kesimpulan :
Pertama : menikah tanpa wali Ayah Kandung (jika bapaknya masih hidup dan diketahui keberadaannya) secara umum hukum pernikahannya adalah tidak sah;
Kedua : menikah siri dengan menggunakan wali hakim sebagai walinya secara teknis pernikahannya tidak sah secara Agama, apalagi negara karena sudah jelas nikah siri.

Ini adalah ketentuan secara umum, apabila membahasnya sampai sangat mendetail, bisa saja bapaknya tidak tahu tapi nikahnya tetap sah. contoh misalnya pernikahan di KUA dengan wali hakim karena sang ayah tidak diketahui keberadaannya

Demikian untuk sekedar informasi dan penjelasan ringan untuk memudahkan memahami situasinya. Apabila ada yang hendak bertanya, bisa menuliskan pada kolom komentar. Insyaallah akan kami jawab sesuai dengan apa yang kami ketahui. Wassalamu’alaikum.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru.Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu.contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*