Warna Buku Nikah Suami Istri (Laki-laki Perempuan)
Warna Buku Nikah Suami Istri atau untuk Laki-laki Perempuan pada KUA Kantor Urusan Agama sebagai instansi yang mencatat pernikahan resmi pasangan suami istri beragama Islam di Negara Republik Indonesia tahun 2024 sebagai panduan.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, wilujeng dalu para pria wanita maupun laki laki perempuan yang mencari informasi warna buku nikah, semoga sampean dalam keadaan sehat wal afiat.
Sampean tentu paham jika seorang pria dan wanita menikah secara resmi akan mendapatkan sepasang buku nikah.
Bukunya yaitu berwarna merah marun atau semu coklat gitu dan yang satunya lagi berwarna hijau tua.
Model buku saat ini ada lapisan plastik gitu sehingga nampak berkilat.
Bisa menjadi pelindung dan pengaman buku apabila kena percikan air.
Nah yang jelas kali ini kita akan membahas warnanya buku nikah untuk laki laki. Alias sang suami dan warna untuk buku nikah perempuan alias mempelai wanita.
Langsung saja berikut informasinya
Warna buku nikah Suami (Pengantin laki – laki)
Untuk warna buku nikah laki laki adalah yang berwarna merah marun atau tua.
Jadi sebenarnya apabila menikah, masing-masing pengantin pasangan suami istri yang sah pencatatannya di KUA mendapatkan sebuah buku.
Untuk pria atau pengantin laki-laki alias suami mendapatkan buku nikah yang berwarna merah marun atau tua. Atau ya seperti itulah apa istilah warnanya.
Ada juga yang menyebutnya dengan warna coklat muda, sah sah saja sih sebutannya selama maksudnya adalah yang itu.
Warna buku nikah Istri (Pengantin Wanita atau perempuan)
Sedangkan untuk mempelai wanita, maka dia akan mendapatkan buku nikah warna hijau tua atau yang semisal itu.
Dalam buku ini memuat kecamatan mana tempat berlangsungnya pernikahan, tanggal bulan tahun serta jam, data suami istri, wali serta sighat ta’liq dan tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama.
Sama sebagaimana yang ada pada buku nikah milik suami alias pihak pria.
Perbedaan buku nikah milik suami dengan istri
Secara isi dalam buku nikah, mulai halaman pertama sampai dengan terakhir tidak ada perbedaan.
Ssi dalam dokumen resmi pernikahan yang diterbitkan oleh KUA ini adalah sama untuk kedua buku.
Yang membedakan hanyalah warnanya saja, untuk suami berwarna merah marun sedangkan bagi istri mendapatkan buku warna hijau tua.
Pada halaman pertama yaitu nama kecamatan atau PPN luar negeri tempat pencatatan pernikahan. Pada halaman ini pula foto pengantin ditempelkan dan mendapat stempel KUA setempat yang mengenai foto kedua mempelai.
Selanjutnya pada halaman kedua memuat data suami, nama, bin (anaknya siapa), tanggal lahir, pekerjaan, alamat.
Pada halaman ketiga memuat data pasangannya yaitu istri dan data wali pernikahan.
Datanya sama saja yaitu memuat nama, nama bapak, tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat.
Pada halaman keempat berisi mengenai mahar alias mas kawin, tanggal penandatanganan dokumen serta tanda tangan kepala KUA dan stempel yang mengesahkan.
Selanjutnya pada buku nikah paling baru, terdapat 3 lembar halaman catatan. Fungsi 3 lembar kolom untuk catatan berfungsi jika ada keterangan yang perlu penambahan pada catatan tersebut.
Misalnya ganti nama, ralat tanggal lahir, perjanjian perkawinan dan yang lainnya.
Pada lembar terakhir yaitu sighat ta’liq yang berisi mengenai hak dan kewajiban serta macam macam yang bisa anda baca sendiri,.
Selanjutnya pada bagian paling bawahnya adalah tanda tangan suami. Tanda tangan suami ini mencakup pada buku nikah miliknya sendiri dan milik istrinya.
Nah sekarang sudah ngeh dengan apa warna buku nikah untuk laki laki perempuan pria wanita.
Semoga bermanfaat, salam kenal dan wassalaamu’alaikum.
sumber tulisan : informasi dari pegawai KUA setempat
Tinggalkan Balasan