Kualifikasi Guru Madin atau Madrasah Diniyah Takmiliyah, biasanya ada yang menyingkat menjadi MDT, MDA, MDU dan lain sebagainya mengacu kepada SK Dirjen Pendis NOMOR 3633 TAHUN 2023 sebagai pedomannya.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Ketentuan ini bisa menjadi standar kompetensi ustadz ustadzah para pengajar madrasah diniyah dalam hal jenjang pendidikan pada lembaga Islam yaitu MDT alias Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Apa sih yang dimaksud dengan kualifikasi?
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu.
Jadi maksud dari kualifikasi guru ustadz ustadzah Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah keahlian untuk menjadi pendidik melakukan kegiatan transfer ilmu kepada santri dan menduduki kedudukan sebagai pengajar di Madin.
Acuan kualifikasi ustadz maupun ustadzah pada madrasah diniyah takmiliyah ini dibagi menjadi 3 yaitu yang mengajar pada jenjang ula, kemudian wustha serta ulya dan satunya lagi untuk MDT Al-Jami’ah.
Lebih detil mengenai ketentuan ini anda bisa lihat dalam SK Dirjen ini pada syarat ketentuan dalam syarat pendirian madin.
Berikut ketentuan aturan kualifikasinya mengacu kepada jenjang pendidikan pada Madin.
Kualifikasi Guru Madin (Madrasah Diniyah Takmiliyah) berdasarkan SK Dirjen Pendis
Kualifikasi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah jenjang Ula adalah minimal terdapat 1 guru dengan kualifikasi S1/D-IV Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren dan atau lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (lampiran ijazah).
Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya minimal ada seorang atau 1 guru dengan kualifikasi S1/ D IV Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren (lampiran ijazah).
Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Jami’ah minimal terdapat 1 dosen dengan kualifikasi S1 Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren jenjang Ma’had Aly/jenjang Ulya (lampiran ijazah).
Setelah membaca dan mencermatinya, maka ketentuan ini bukanlah pukul rata semua guru ustadz ustadzah harus memiliki jenjang pendidikan sebagaimana dalam aturan ini.
Namun lebih kepada adanya salah satu ustadz atau ustadzah yang sudah mencapai persyaratan.
Kongkritnya misalnya ada Madrasah diniyah takmiliyah jenjang ula, ada 5 (lima) orang pengajar.
Adapun pengajarnya adalah dengan komposisi sebagai berikut. tiga guru merupakan lulusan Aliyah, satu orang lagi lulusan SMA, dan satu guru berijazah kualifikasi S1/D-IV Pendidikan Keagamaan Islam dan atau Pendidikan Pesantren dan atau lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (lampiran ijazah).
Maka keadaan ini sudah masuk dalam kategori bahwa kualifikasi gurunya memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan lembaga ke Kemenag.
Jadi gimana dong? Kesimpulannya, secara teknis hanya perlu satu orang ustadz ustadzah yang memenuhi kualifikasi persyaratan untuk pendaftarannya. Tidak harus semua guru baik putra maupun putri berlatar pendidikan Strata 1.
Demikian sekedar obrolan sore hari ini, maturnuwun sudah mampir, wilujeng sonten dan wassalamu’alaikum.