Dasar Hukum PKPPS Pondok Pesantren
Dasar Hukum Penyelenggaraan PKPPS (Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah) sebagai acuan dalam mempelajari, membuat skripsi penelitian maupun tesis disertasi lembaga dan pembuatan Surat Keputusan (SK).
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, adakalanya kita perlu mencari dasar hukum dalam penyelenggaraan suatu lembaga. Baik karena untuk membuat Surat Keputusan, mengambil kebijakan, penelitian, Karya ilmiah dan sebagainya.
Hal ini juga bisa menjadi sejarah perjalanan lembaga PKPPS Pesantren mengacu kepada berbagai landasan hukum penyelenggaraannya.
Membaca rilis file PDF dari BAN PAUD NF Kemendikbud, berikut ini adalah dasar hukum dalam penyelenggaraaan PENDIDIKAN KESETARAAN PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH.
Apa sih yang dimaksud dengan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah alias PKPPS?
Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) merupakan layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non formal yang ditujukan bagi masyarakat. Pada umumnya karena berbagai alasan, masyarakat tersebut tidak dapat menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah (di tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK).
Adapun dasar hukumnya mulai dari kerjasama pada tahun 2000 antara Kemenag dengan Kemendikbud. Berikut aturan-aturan sebagai pegangan dalam menyelenggarakan pendidikan ini.
Dasar Hukum PKPPS Pondok Pesantren
- Kesepakatan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 1/U/KB/2000. Dan Nomor MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar 9 Tahun
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 3. Menjelaskan salah satu Pendidikan Non Formal adalah Pendidikan Kesetaraan
- PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjelaskan satuan pendidikan kesetaraan program kejar paket A, kejar paket B, dan kejar paket C
- PPNo. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 4 ayat 1 menjelaskan pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah agama.
- PPNo. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada bab IV terkait Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal pasal 100 ayat 3 huruf (g) tercantum Pendidikan Kesetaraan
- Permendikbud No. 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal merupakan penekanan program paket C sebagai amanah penuntasan Wajib Belajar 12 tahun
- UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Pasal 5 ayat (1) huruf c. “Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum”
- PMA No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren Pasal 7 Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan non formal iselenggarakan dalam:
- bentuk pengkajian kitab kuning; dan
- bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum
demikianlah informasi tentang landasan hukum dalam menyelenggarakan PKPPS Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren sebagai acuan dasar hukumnya.
Maturnuwun sudah mampir, wilujeng sonten selamat sore salam kenal dan wassalamu’alaikum.
Tinggalkan Balasan