Jenis Pakaian Seragam Sekolah mengacu kepada Permendikbud ristek atau Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu Jadi hal ini berkenaan dengan ketentuan jenisnya baju untuk sekolah bagi para siswa siswi mulai dari PAUD TK SD SMP maupun jenjang SMA.
Seperti apa jenisnya? Bagaimana ketentuannya? Mari kita simak.
Yang jelas dalam permendikbud ini pada BAB II PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH bagian kesatu tentang jenis, bahwasanya Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas dua macam yaitu :
- Pakaian Seragam Nasional; dan
- Pakaian Seragam Pramuka.
Meskipun dalam ketentuan ini menyebutkan hanya ada 2 macam jenis baju pakaian seragam Nasional untuk peserta didik, ada ketentuan dan aturan lain yang membolehkan memakai model selain keduanya.
Yaitu pada Pasal 3 ayat 2 yang berbunyi;
Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.
Jadi dalam hal baju motif maupun model baju seragam, sekolahan bisa membuat aturan dan ketentuan yang khas, atau berbeda dengan yang nasional.
Dalam aturan selanjutnya yaitu tentang kewenangan Pemda mengatur baju sekolah siswa PAUD SD SMP maupun SMA sesuai dengan kewenangan wilayahnya.
Ketentuan ini bisa anda baca dalam Bab 2 pasal 4 pada permendikbud no 50 tahun 2022.
Secara lengkap, aturan yang memberikan kewenangan Pemda untuk pakaian seragam sekolah adalah sebagai berikut ini.
Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.
Model dan warna Pakaian Seragam Nasional (Jenis Pakaian Seragam Sekolah)
Untuk ketentuan warna baju dan celana seragam Nasional mulai jenjang pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas bahkan SLB memiliki aturan baku atau pakem.
Hal ini sebagaimana bunyi Bagian Kedua Model dan Warna Paragraf 1 Pakaian Seragam Nasional Pasal 5.
Bunyi dalam pasal ini adalah sebagai berikut;
Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
- Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
- Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
(2) Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Demikianlah informasi tentang Jenis Pakaian Seragam Sekolah untuk PAUD TK SD SMP SMA, maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.