Prosedur Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru Pondok Pesantren

Prosedur Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru Pondok Pesantren

Prosedur Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru Pondok Pesantren pada satuan pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Tahun 2021.

yaitu Tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Sertifikasi Guru Pendidikan Diniyah Formal Dan Pendidikan Muadalah Tahun Anggaran 2021.

pontren.com – assalaamu’alaikum, ternyata ada tata cara dan prosedur dalam memberikan tunjangan sertifikasi untuk para ustadz ustadzah pendidik atau guru pada Pondok pesantren pada SPM (Muadalah) dan PDF (Pendidikan Diniyah Formal).

Mengenai ketentuan secara menyeluruh ini jelasnya bisa anda baca pada artikel Juknis Tunjangan Sertifikasi Pondok Pesantren Muadalah Pendidikan Diniyah Formal.

Dalam hal ini, yang akan kita bahas adalah mengenai urutan prosedur untuk memberikan TPG kepada para pahlawan tanpa tanda jasa pada lingkungan Pondok Pesantren.

Ada 3 prosedur pokok dalam pemberian ini yaitu;

  • Penyampaian Informasi oleh Kemenag Pusat;
  • Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan Daftar Penerima Tunjangan; dan
  • setiap penerima menyampaikan persyaratan administratif.

Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah keterangan yang ada dalam juknis.

Penyampaian Informasi oleh Kemenag Pusat

Informasi mengenai Tunjangan Sertifikasi Guru disampaikan kepada Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Pendidikan Muadalah.

Dalam menyampaikan informasi caranya dengan langsung dan/atau melalui saluran komunikasi dan informasi resmi Kementerian Agama.

Maksudnya informasi resmi bisa berupa surat maupun pengumuman pada situs resmi Kemenag dan media sosial yang terverifikasi milik Kementerian Agama RI Pusat Jakarta.

Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan Daftar Penerima Tunjangan

Menindaklanjuti pengumuman, Kantor Wilayah Kemenag mengajukan daftar penerima Tunjangan secara daring kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, u.p. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui aplikasi SIKAP.

Adapun alamat aplikasi sikap adalah http://sikap.kemenag.go.id/

aplikasi-sikap-sistem-ketenagaan-Pesantren

Perihal dalam menyampaikan ajuan daftar penerima ini dengan melampirkan syarat yang ditetapkan oleh Direktorat

Adapun syaratnya berupa persyaratan administratif yang terdiri dari:

  • Foto copy Identitas/KTP (wajib upload);
  • FC ijazah pesantren tingkat Ulya/Aliyah/yang sederajat yang dilegalisir sesuai (wajib upload)
  • SK Guru pada pada PDF/Muadalah dari kepala (wajib upload);
  • Dokumen disesuaikan dengan persyaratan;
  • Jadwal mengajar atau surat tugas;
  • SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas).

Jadi, para ustadz ustadzah calon penerima sertifikasi pondok pesantren kudu menyiapkan fc KTP, Ijazah Aliyah atau setingkat yang legalisir, SK pengangkatan guru, penyesuaian dokumen persyaratan, jadwal mengajar/surat tugas, dan SKTM.

Setiap Penerima Menyampaikan Persyaratan Administratif

adapun prosedur pemberiannya adalah penerima sertifikasi TPG ini masing masing guru calon penerima menyiapkan dokumen berupa 3 hal yaitu;

  • Fotocopy Identitas/ KTP penerima Bantuan;
  • Fc Buku Rekening Bank atas nama Penerima yang masih aktif;
  • Fotocopy NPWP penerima Bantuan;

Itulah informasi mengenai Prosedur Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru Pondok Pesantren.

Bagi lembaga atau guru selamat ngentry data pada aplikasi sikap, semoga bisa memenuhi persyaratan dengan cepat dan tepat.

Akhirnya, wilujeng sonten, selamat sore, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Tinggalkan Balasan

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri