Syarat mengajukan bantuan insentif tenaga pendidik PKPPS

SYARAT MENGAJUKAN TUNJANGAN INSENTIF TENAGA PENDIDIK PADA PKPPS
SYARAT MENGAJUKAN TUNJANGAN INSENTIF TENAGA PENDIDIK PADA PKPPS

Syarat mengajukan insentif pendidik pkpps. Informasi mengenai apa saja persyaratan untuk pengajuan bantuan insentif tenaga pendidik (guru ustadz ustadzah) pada Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Kemenag.

Pontren.com – assalaamu’alaikum, mengacu kepada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 7036 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TUNJANGAN INSENTIF TENAGA PENDIDIK PADA PKPPS TAHUN ANGGARAN 2021 bahwasanya ada syarat dalam mengajukan bantuan.

Beberapa hal yang perlu anda perhatikan dalam mengajukan bantuan insentif guru PKPPS adalah syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun rincian persyaratan dan pencairannya adalah sebagai berikut.

Syarat Tenaga Pendidik Penerima Bantuan

Yang pertama yaitu syarat guru atau tenaga pendidik yang menerima bantuan, ada 3 persyaratan yaitu;

  • Tenaga pendidik tetap pada PKPPS dengan status non PNS/ASN;
  • Minimal mengajar 2 tahun berturut turut tanpa henti; dan
  • Yang mengusulkan adalah lembaga melalui aplikasi emis.

Yang kedua yaitu syarat berkas lampiran proposal pengajuan bantuan.

juknis bantuan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah

Apa saja berkas yang harus anda siapkan?

Data calon penerima bantuan, berupa;

  • Nama Penerima Bantuan;
  • Alamat (pendidik) Penerima bantuan insentif;
  • Izin Operasional Pondok Pesantren.
  • Usulan Calon Penerima Bantuan dari Lembaga

Kemudian, dalam mencairkan bantuan, apa saja persyaratannya?

Ada banyak persyaratan, akan tetapi bagi lebaga atau guru yang menerima bantuan maka perlu menyiapkan berkas sebagai berikut;

  • SPP yang sudah ditandatangani oleh PPK (Kemenag)
  • SPTB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja)
  • SK Bantuan ditandatangani oleh PPK dan disahkan oleh KPA (Kemenag)
  • Daftar nominatif penerima bantuan yang terdiri atas tujuh kolom sesuai aplikasi SPM (Kemenag)
  • DRPP (Daftar Rincian Permintaan Pembayaran) (Kemenag)
  • Fotocopy Nomor Rekening Penerima (guru)
  • Referensi Bank (guru)
  • Daftar nominatif bantuan sesuai aplikasi SPM (Kemenag)
  • SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) (Guru)
  • Arsip Data Komputer (ADK) (Kemenag)
  • Tanda Terima Bantuan/Kuitansi (guru)

Adapun mengenai usulan calon penerima bantuan dari lembaga sudah ada contoh file softcopy berupa PDF dalam juknis, sampean tinggal mengetik seperti pada juknis dan mengisi sesuai dengan kenyataan data yang anda miliki.

Kemudian lembar berkas yang perlu anda buat yaitu PERNYATAAN PENGGUNAAN TUNJANAGAN INSENTIF TENAGA PENDIDIK PADA PKPPS TAHUN ANGGARAN 2021.

Sudah ada contohnya, anda tinggal mengetik ulang atau sekedar mengisi pada kolom titik-titiknya.

Dan bagian terakhir yaitu kuitansi tanda terima bantuan dengan format yang sudah baku sebagaimana ada dalam juknis ini.

Kesimpulan Syarat mengajukan insentif pendidik pkpps

Yang perlu lembaga atau guru siapkan untuk mengajukan bantuan adalah;

  • Usulan Calon Penerima Bantuan dari Lembaga
  • Data guru; (mungkin bisa saja kirim softcopy via excel)
  • Fotocopy izin operasional pondok pesantren;
  • Nomor rekening dan referensi bank;

Sedangkan nanti pada saat pencairan maka perlu menyiapkan file

  • Laporan pertanggungjawaban atau SPJ
  • PERNYATAAN PENGGUNAAN TUNJANAGAN INSENTIF TENAGA PENDIDIK PADA PKPPS TAHUN ANGGARAN 2021
  • Kuitansi TANDA TERIMA BANTUAN

Demikian sekilas info, selamat pagi, wilujeng rehat liburan, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Tinggalkan Balasan

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri