Analisa dan informasi tentang usulan guru P3K pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini al-Qur’an (PAUDQU) diusulkan menjadi guru ASN P3K Kementerian Agama Republik Indonesia.
pontren.com – beberapa waktu yang lalu beredar informasi permintaan data dari Kanwil Provinsi melalui pesan grup whatsapp. Data yang diminta adalah data lembaga PAUDQU beserta data personal Guru.
Ada batasan mengenai siapa yang bisa mengirimkan data ini. Yaitu lembaga yang telah mempunyai izin operasional alias Piagam Tanda datftar dan nomor statistik Lembaga Pendidikan alQur’an, dalam hal ini Paudqu.
Sekedar mengingatkan, bahwasanya Paudqu termasuk dalam kategori rumpun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Lebih mendalam anda dapat membaca artikel mengenal Paudqu Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an.
Yang kami ketahui ketahui perihal permintaan data ini adalah dari Provinsi Jawa Tengah. Untuk wilayah yang lain kami kurang paham. Apakah iya mengusulkan atau hanya inisiatif khusus provinsi Jateng.
Seperti apakah pengumuman permintaan data tersebut? Lebih lengkap narasi data yang permintaan Kanwil Provinsi Jaw Tengah sebagaimana berikut;
Permintaan data Guru PAUDQU diusulkan menjadi Guru P3K dari Kemenag
Langsung saja, pengumuman ini kabarnya di share oleh salah satu ASN pada Kanwil Provinsi Jateng yang imut dan baik hati. Kemudian kroscek kebenaran kepada beberapa rekan yang bekerja di Kabupaten atau kota. memang benar ada permintaan data sebagaimana dimaksud.
Berikut bunyi permintaan data mengenai guru PAUDQU yang telah memiliki Nomor statistik dan Piagam Tanda Daftar (Ijop / ijin operasional).
Assalamu alaikum Wr Wb
Kepada Bapak Ibu Kasi Se Jateng mohon bantuan untuk informasi Data Lembaga PAUDQU yg sudah berjalan. Dan memiliki ijin operasional dari Kemenag; beserta :
- Nama guru ,
- alamat,
- masa kerja,
- pendidikan.
Untuk di usulkan menjadi GURU P3K dari Kementerian Agama tahun 2021
Wassalamu alaikum wr wb
Sayang beribu sayang, lembaga Paudqu ini termasuk masih bayi alias belum lama eksis. Maksud saya belum banyak lembaga yang muncul karena aturan masih baru.
Saya memperkirakan jumlah PAUDQU di Jawa Tengah belum mencapai jumlah 100 lembaga berizin. Yang resmi mempunyai nomor statistik dan Surat Tanda daftar, istilah lainnya yaitu izin operasional lembaga.
Meskipun ada kesan memanjakan salah satu lembaga dan menganaktirikan lembaga yang lain. yaitu lembaga sudah lama berdiri dan eksis. Contohnya PKPPS, Pendidikan Diniyah Formal, dll, akan tetapi langkah ini patut mendapat apresiasi.
Dengan adanya usaha yang kongkrit dari instansi untuk mengusulkan para guru ustadz ustadzah pengajar pada lembaga pendidikan alquran (saat ini baru Paudqu). Tentu bisa memberikan secerah harapan kepada para pendidik mengenai kesejahteraan.
Sekedar Inisiatif dari Bawah atau Permintaan dari Pusat Jakarta
Masalahnya ini usulan dari bawah (dalam hal ini Kanwil Kemenag) atau berupa permintaan dari Pusat utamanya formasi guru P3K.
Kalau berupa permintaan dari pusat Jakarta untuk mengisi jatah kursi guru P3K pada tenaga pendidik. misalnya Pendidikan Anak Usia Dini Alquran, tentunya kans menjadi ASN status P3K lebih memungkinkan.
Akan tetapi jika berupa usulan. Inisiatif dari Kanwil dan pihak Jakarta Pusat mempunyai agenda lain. Yaitu dalam memenuhi kuota guru P3K maka harapan bisa sekedar harapan. Dan menjadi punah dengan sendirinya.
Bahkan bisa mendapatkan predikat raja dan ratu PHP. Contoh peristiwa mengenai permintaan data alumni pesantren yang memiliki usaha untuk mendapatkan bantuan dampak covid-19. (saya juga termasuk yang kena PHP) nangis badaiii….
Setidaknya untuk meredam kecemburuan sosial antar lembaga dan tidak ada mbang cinde mbang ciladan.Usaha juga untuk mengusulkan guru dari lembaga yang sejenis.
Maksud sejenis disini yaitu jenis lembaga yang mendapat pengakuan sebagai pendidikan formal. Yaitu PDF (Pendidikan Diniyah Formal) maupun SPM (satuan Pendidikan Muadalah).
Pada kasus ini memang PKPPS (Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah) mempunyai situasi yang berbeda. Singkatnya PKPPS adalah pendidikan nonformal, bukan pendidikan formal seperti PAUDQU.
Jadi logika saya pribadi setidaknya ada 3 lembaga. Yang guru dan kalangan pengajar ustadz ustadzah. Mereka layak untuk menjadi Guru/Pegawai P3K. ketiga lembaga ini yaitu yaitu Paudqu, Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal. (catatan : opini pribadi).
Demikian informasi pagi ini yang bisa kami haturkan, sebenarnya seharusnya sudah terbit kemarin hari. Karena beredar ke beberapa lokasi maka agak tersendat postingannya. Wilujeng enjang, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.