Informasi tentang pendidikan anak usia dini Al-Qur’an yang disingkat dengan PAUDQU besutan PD Pontren sebagai lembaga pendidikan formal yang berada dibawah naungan Kementerian Agama, pengertian, ketentuan pendaftaran izin operasional dan kurikulum beserta nomor statistik.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, wilujeng siang para pemirsa layar handphone maupun komputer di segala penjuru dunia, seperti kita ketahui, dengan keberadaan dari SK Dirjen Pendis nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an memuat tentang berbagai hal berkenaan dengan pendidikan Al-Qur’an.
Salah satu hal yang baru yaitu keberadaan dari PAUDQU yang merupakan singkatan dari Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an.
Secara pengertian, dalam SK Dirjen diatas, yang dimaksud dengan Pendidikan Anak Al-Qur’an ysng kemudian disebut dengan Paud al-Qur’an adalah jenis pendidikan keagamaan Islam jenjang anak usia dini yang bertujuan untuk mengenalkan baca, tulis, tahfidz, dan mengamalkan kandungan al-Qur’an melalui pembiasaan sehari hari.
Pengertian PAUDQU dan Tujuannya
Dari pengertian diatas maka dapat diketahui 2 hal yaitu status lembaga yang berbentuk formal dan tujuan PAUDQU yang ada 4.
Adapun 4 tujuan PAUDQU adalah;
- Mengenalkan Membaca al-Qur’an;
- Mengenalkan Menulis al-Qur’an;
- Mengenalkan tahfidz al-Qur’an; dan
- Mengamalkan kandungan al-Qur’an melalui pembiasaan perilaku sehari-hari.
Begitulah tentang pengertian dan tujuan dari Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an.
Bentuk, Jenjang, Jalur, masa pendidikan dan Jenis Pendidikan PAUD Al-Qur’an
Lembaga Pendidikan Al-Qur’an Anak Usia Dini al-Qur’an diselenggarakan melalui jalur formal.
Masa pendidikan pada paud al-Qur’an diselenggarkan selama 2 tahun.
Jika melihat ini maka paudqu dapat dibagi menjadi dua jenjang (ini opini pribadi admin pontren.com).
Kurikulum PAUDQU
Pada dasarnya, kurikulum Puadqu terdiri dari 2 kurikulum.
Adapun kurikulum dimaksud adalah;
- Kurikulum inti; dan
- Kurilkulum penunjang (pengembangan dan kemandirian).
Adapun kurikulum inti bermuatan materi untuk paudqu adalah mengenalkan baca, tulis, tahfidz dan mengamalkan kandungan al-Qur’an melalui pembiasaan sehari hari.
Sedangkan untuk kurikulum penunjang yaitu pengembangan dan kemandirian pada PAUDQU dapat bermuatan materi pembelajaran seperti aqidah, akhlak, praktek ibadah, sejarah Islam, do’a harian, muatan lokal dan lain lain menyesuikan dengan kebutuhan dan kemampuan lembaga.
Proses Pembelajaran PAUDQU
Hal yang diperhatikan dalam pelaksanaan proses pembelajaran PAUDQU adalah memperhatikan aspek ketercapaian kompetensi, sumber dan sarana belajar, konteks atau lingkungan serta psikologi siswa atau santri peserta didik.
Dalam hal proses pembelajaran ini dirumuskan dalam rencana pembelajaran.
Ketentuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDQU
Dalam Perdirjen no 91 tahun 2020 digariskan berkaan tentang para guru ustadz ustadzah beserta tenaga administrasi yang disebut dengan pendidik dan tenaga kependidikan.
Adapun ketentuan dalam SK dimaksud yaitu;
- Guru dan Tenaga Administrasi harus memenuhi standar kompetensi;
- Pendidik memiliki hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
- Komppetensi guru serta tenaga admin ini akan diatur dalam peraturan yang lain;
- Tenaga kependidikan pada paudqu terdiri dari; pengawas PAI, Kepala satuan Pendidikan, Waka, Tenaga Perpustakaan, Tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan dalam menunjang proses Kegiatan belajar mengajar (pembelajaran);
- Ketentuan lebih lanut tentang tenaga kependidikan akan diatur dalam aturan yang lain.
Usia Peserta didik
Bagi santri atau peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDQU) adalah siswa atau murid yang berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam ) tahun.
Sama halnya dengan usia anak TK maupun RA. Tapi entah kenapa saya berpikir, kenapa untuk PAUDQU ini tidak berada dibawah Pendidikan Madrasah ya? Sama sama pendidikan formal.
Sarana Prasarana PAUDQU
Dalam hal penyelenggaraannya, PAUDQU atau PAUD Al-Qur’an setidaknya atau seharusnya memiliki sarana prasarana minimal sebagai berikut;
- Ruang guru dan tenaga kependidikan;
- Ruang belajar (kelas); dan
- Ruang bermain.
Sarana prasarana ketentuan diatas dalam pengadaannya diharuskan untuk memperhatikan perkembangan kognitif serta psikomotorik dari santri PAUDQU.
Pengelolaan PAUDQU
Dalam menjalankan dan mengelola lembaga Pendidikan Anak Usia Dini al-Qur’an, dalam SK Dirjen disebutkan bahwa;
Pengelolaan dilakukan dengan menerapkan manajemen dan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.
Pengelolaan PAUDQU atas dasar rencana kerja tahunan.
Adapun yang dimaksud dalam Rencana Kerja Tahuna (RKT) Paudqu meliputi;
- Standar kompetensi lulusan;
- Pembagian tugas pendidik;
- Pembagian tugas kependidikan;
- Kurikulum PAUDQU;
- Kaldik PAUDQU yang berisi seluruh program kegiatan selama satu tahun yang dirinci tahunan bulanan dan mingguan;
- Peraturan akademik PAUDQU;
- Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta didik PAUDQU;
- Peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana PAUDQU;
- Kode etik hubungan sesama warga satuan PAUDQU dan hubungan antar warga PAUDQu dengan masyarakat; dan
- Biaya operasional lainnya.
Kemudian dalam Kemendirjen ditambahkan bawah ketentuan pengelolaan lembaga pendidikan al-Qur’an (termasuk didalamnya PAUDQU) ditetapkan dengan peraturan lainnya.
Penilaian dan Kelulusan santri anak didik PAUDQU
Penilaian dilakukan oleh guru (pendidik), satuan pendidikan, lembaga pembina dan pemerintah.
Dalam hal penilaian oleh guru dilakukan dengan cara berkesinambungan yang bertujuan untuk pemantauan proses dan kemajuan belajar siswa.
Sedangkan proses penilaian oleh satuan pendidikan, lembaga pembina serta pemerintah dilakukan dalam rangka melakukan penilaian terhadap capaian kompetensi lulusan.
Bagi siswa PAUDQU yang telah selesai proses pendidikan dan dinyatakan lulus jenjang PAUDQU diberikan ijazah/syahadah/tanda lulus sesuai dengan syarat dan perundang undangan.
Kemudian ditambahkan bahwa mengenai pelaksanan penilaian serta penerbitan ijazah ditetapkan dengan peraturan lainnya.
Pembiayaan PAUDQU
Ada 5 sumber dalam hal pembiayaan pada satuan pendidikan anak usia dini al-Qur’an yaitu;
- Penyelenggara;
- Pemerintah;
- Pemerintah daerah;
- Masyarakat dan atau;
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dalam hal pembiayaan ini dilakukan pengelolaan yang efektif efisien transparan dan akuntabel.
Akreditasi PAUDQU
Akreditasi PAUDQU dilakukan untuk menentukan kelayakan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an.
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi PAUDQU ini akan ditetapkan dalam peraturan yang lain.
Pembinaan dan evaluasi PAUDQU
Untuk penjaminan mutu serta akuntabilitas pemberian tanda daftar PAUDQU, pembinaan serta evaluasi dilaksanakan dengan sistem berjenjang oleh Direktorat Pendis, Kannwil Kemenag, Kankemenag Kotaatau Kabupaten baik langsung maupun melalui bantuan mitra kerja PAUD Al-Qur’an yang ditunjuk.
Dijen Pendis melakukan pembinaan lewat kegiatan bintek dan sosialisasi kebijakan serta peraturan terkait penyelenggaraan PAUDQU.
Dirjen Pendis melakukan pengawasaan secara berkala terhadap proses pemberian tanda daftar PAUDQU oleh Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
Kanwil Kemenag Provinsi melakukan pembinaan lewat bimbingan teknis serta sosialisasi kebijakan berkenaan penyelenggaraan PAUDQU kepada Kepala Kankemenag Kab/kota.
Kanwil kemenag melakukan pembinaan dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan PAUDQU.
Kantor Kemenag Kabupaten atau kota melakukan pembinaan dengan cara bintek dan sosialisasi kebijakan serta peraturan berkaitan penyelenggaraan PAUDQU kepada masyarakat atau organisasi penyelenggara ataupun mitra kerja.
Kankemenag Kabupaten atau kota membina dan mengevaluasi standar penyelenggaraan pembinaan PAUDQU secara berkala terhadap perkembangan PAUDQU.
Pengawas Pendidikan Islam melakukan pembinaan dengan jalan bintek dan sosialisasi ketentuan berkenaan dengan PAUDQU.
Pengawas melakukan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pengembangan standar standar penyelenggaraan pendidikan al-Qur’an secara berkala.
Pendaftaran PAUDQU ke Kemenag
Dalam hal ini orang biasa menyebut dengan istilah izin operasional PAUDQU, akan tetapi sebenarnya istilah dalam SK Dirjen adalah Penetapan Tanda Daftar LPQ.
Ada 4 syarat pokok untuk mendapatkan Surat Penetapan Tanda Daftar PaudQu ini yaitu;
- Persyaratan administratif;
- Persyaratan Teknis;
- Jumlah Kompetensi Pendidik dan tenaga Kependidikan;.
- Persyaratan Sarana dan Prasarana
Untuk lebih terperinci serta jelasnya apa saja yang ada dalam 4 syarat ini anda dapat membaca pada 4 syarat pokok mendapatkan SK penetapan Tanda Daftar.
Bagaimana prosedur pendaftarannya?
Untuk proses dan prosedur pendaftaran PAUDQU adalah sama persis dengan cara dan proses pendaftaran TPQ Rumah Tahfidz dan lembaga yang serumpun dalam LPQ, silakan dilihat pada proses pendaftaran LPQ. (untuk contoh prosedurnya kami contohkan rumah tahfidz, sama persis dengan proses PAUDQU.
Nomor Statistik PAUDQU
Dalam SK Dirjen Pendis ini memuat mengenai ketentuan nomor statistik pendidikan anak usia dini.
Adapun untuk rumus dari PAUDQU adalah 401-2-00-00-0000
Keterangan
- 3 digit pertama adalah nomor jenis pendidikan LPQ (401)
- Nomor ke empat aadlah status lembaga (angka 1 untuk negeri dan angka 2 untuk swasta).
- Nomor kelima dan keenam yaitu kode provinsi
- Nomor ke tujuh dan delapan merupakan kode kabupaten atau kota;
- Nomor digit ke sembilan sampai ke 12 adalah nomor urut lembaga saat diterima pendaftarannya pada kemenag.
Masa Berlaku Tanda Daftar PAUDQU
Dalam hal ini bahwa pendaftaran satuan pendidikan PAUDQU berlaku semenjak tanggal penetapannya.
Tanda daftar LPQ dilakukan evaluasi dalam jangka 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah dikeluarkannya tanda daftar.
Penutupan PAUDQU
Dalam hal penutupan PAUDQU dilaksanakan atas pertimbangan;
- Lembaga tidak aktif melaksanakan KBM selama 2 tahun berturut-turut.
- PAUDQU telah berubah menjadi satuan pendidikan lain;
- PAUDQU terbukti mengajarkan ajaran yang menyimpang dan atau perilaku yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan negara.
Apabila PAUDQU terindikasi melakukan kesalahan atau pelanggaran diatas akan terlebih dahulu dilakukan sanksi adminstratif dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak atau pejabat yang berwenang.
Pencabutan tanda daftar PAUDQU dilaksanakan setelah verifikasi faktual atas indikasi sebagai pertimbangan pencabutan tanda daftar PAUDQU yang berasal dari;
- Lembaga pembina; dan atau
- Pengaduan masyarakat.
Penutup
Itulah informasi tentang pendidikan anak usia dini al-Qur’an yang disingkat dengan PAUDQU atau PAUD Al-Qur’an mengambil dari SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 dimana juklak dimaksud digunakan sebagai acuan penyelenggaraan LPQ yang didalamnya termasuk PAUDQUU pada lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan masyarakatn yang menyelenggarakan pendidikan al-Qur’an.
Terima kasih jika sudah membaca sampai pada paragraf ini.
Capek juga nulis 1.400 kata, hehe.
Wilujeng sonten, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Mohon Bimbingan, kami mau mendaftarkan kan Untuk mendirikan PAUDQU , jika din ijinkan untuk berkonsultasi lewat tlp atau Chat WA nomer saya 0819080ZZZZ
sudah saya hubungi melalui nomor anda. semoga membantu.
ALHAMDULILLAH CUKUP MEMBANTU DAN BERMANFAT. BERMINAT JUGA UNTUK MENDIRIKAN PAUDQU
alhamdulillah, semoga segera terwujud paudqu yang hendak anda dirikan.
Alhmdulillah sangat membantu kami pun inzaAllsh akan mendaftarkan. .
yarhamukallah, selamat mendaftarkan, semoga lancar dalam mengurus perizinannya.
Mohon contoh proposal pengajuannya, berminat untuk mengajukan
proposalnya sama seperti pengajuan izin operasional TPQ karena memang sama rumpunnya masuk kategori Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, selamat mengunduh.
ka gimana cara agar bisaendaftar di lembaga paudqu mohon bimbingannya. no.wa 081229943821
caranya standar aja sih, lengkapi syaratnya, buat proposal (ada contoh form dan blangko) selanjutnya ajukan ke Kementerian Agama Kabupaten Seksi PD Pontren atau pakis atau TOS. sesederhana itu. coba kapan2 saya kontak ya.
Bagaimana cara membuat dan ijin paudqu
caranya lengkapi syaratnya sebagaimana dalam juklak, bikin proposal kemudian ajukan ke Kemenag
Mohon bimbingan nya kami mau mendaftar PAUDQu 081222595439
saya kira anda cukum membaca juklak yang ada pada blog ini maka anda bisa mengajukan ke Kemenag. silakan bertanya pada kolom ini kendala yang anda hadapi, siapa tahu saya ada informasi untuk tambahan keterangan.
Assalamualaikum… Adakah kurikulum PAUDQU?. Alhamdulilah Sy sudah proses mendirikan PAUDQU. Mohon bimbingannya
Wa. 081939739777
wa’alaikum salaam wa rahmatullah wa barakatuh, semoga lancar dalam mendapatkan piagam tanda daftar. kalo udah daftar mestinya udah ketemu ama pegawai kemenag, tentunya mereka lebih berhak untuk membimbing sampean, jika mungkin hendak ngobrol, bisa anda sampaikan pada kolom komentar.
tak elok kiranya saya melampaui kewenangan pegawai Kemenag tempat anda mendaftarkan PAUDQ. salam kenal mas Ahmad Ansori.
ASSALAMUALAIKUM…ALHAMDULLAH TERIMA KASIH BANYAK, MAAF BOLEH SAYA TAU KURIKULUM PAUDQU NYA SEBAGAI ACUAN PEMBELAJARAN
wa’alaikum salam, kata orang yang berkompeten tau tentang kurikulum paudqu menyebutkan bahwa kurikulumnya sedang di godhog, jadi belum muncul sampai saat ini.
Apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan ijin operasional PAUDQU???
Butuh banyak informasi, tolong wa kami ya????
Wa. 085290113293
yang harus anda lakukan adalah membikin proposal dan melengkapi syaratnya sebagaimana dalam jukis, kemudian ajukan ke Kemenag Kabupaten atau Kota Seksi PD Pontren atau pakis, itu saja. wa? waduh maaf hape saya baru matek beberapa hari sehingga tidak bisa whatsapp sampai dengan hari ini.
Assalamualaikum, maaf saya tertarik untuk mendaftar PAUDQU,apa bedanya PAUDQU dengan TPQ dan TPA, apa dengan adanya PAUDQU TPQ dan TPA akan ditiadakan maksudnya d ganti semua jadi PAUDQU mohon infonya,karena awalanya saya mau daftar TPQ
wa’alaikum salaam wa rahmatullah wa barakatuh. beda paudqu dengan TPQ atau TPA adalah, paudqu merupakan lembaga pendidikan formal (statusnya sama seperti TK atau Raudhatul Athfal) yang berada dibawah naungan PD Pontren, sedangkan TPQ atau TPA adalah pendidikan nonformal .
keberadaan Paudqu tidak meniadakan atau menghapus TPQ. keduanya tetap berjalan.
Bagaimana cara/prosedur mengajukan NPSN PAUD-QU?
cara pengajuannya seperti mengajukan izin operasional TPQ, bisa anda lihat juknisnya pada SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020
Assalamualaikum kalau kita sudah terdaftar TKQ namun mau mengubah menjadi PAUDQU caranya sama g ky tahapan yg diulas diatas? Atau ada cara berbeda?
wa’alaikum salaam, caranya sama saja.
Assalamualaikum, mau beralih dari TKQ ke PAUDQU apakah pendaftaran sudah dibuka kembali?
wa’alaikum salaam, sepanjang yang saya tahu, sampai saat ini untuk PAUDQU masih moratorium alias belum dibuka kembali pendaftaran lembaga yang baru
Assalamualaikum pak/bu saya ingin bertanya.
Misal sudah menjadi ustadzah/guru di paud QU apakah bisa kita daftar CPNS atau ikut PPG prajab?
Atau mungkin ada alur tersendiri untuk mengikuti tes CPNS?
wa’alaikum salaam, sepanjang yang saya tahu tidak ada larangan apabila guru PAUDQu untuk mendaftar CPNS atau ikut PPG Prajab.