Syarat Ketentuan Izin Pendirian pondok pesantren Cabang
Syarat dan ketentuan dalam mengurus izin mendirikan pondok pesantren cabang yang menginduk kepada ponpes mengacu kepada aturan baru pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah, wilujeng enjang para pengelola pesantren, poro kiai, ustadz, maupun akademisi dann kalangan umum yang berminat dengan dunia pendidikan pondok.
Tentunya sampean pernah mendengar gontor 1 gontor 2 dan seterusnya.
Yaitu pesantren yang menginduk atau berafiliasi dengan KMI Darus Salam Gontor (Pusat). Jika sebelum keberadaan PMA diatas maka perizinannya satu-satu alias tidak menunjukkan mana pusat mana pesantren cabang, saat ini kondisinya telah berbeda.
Perbedaannya terletak pada ketentuan tersendiri yang dalam Bagian Keempat pasal 13 sampai dengan pasal 16 mengatur tentang pendirian pondok pesantren cabang.
Langsung saja berikut informasinya.
Pengertian Pondok Pesantren Cabang
Yang dimaksud dengan pesantren cabang adalah pondok pesantren yang menginduk atau bekerjasama dengan pondok pesantren lainnya.
Contohnya seperti pesantren Gontor 2, pesantren PPPA Darul Qur’an yang tersebar di banyak tempat dan berafiliasi dengan Yusuf Mansur, dan lain sebagainya.
Pendirian Pesantren Cabang
Dalam PMA no 30 th 2020 pada pasal 13 ayat 1 menyebutkan bahwa Pesantren dapat mendirikan cabang di luar domisili.
Artinya pengelola pondok pesantren cabang dapat mendirikan lembaga ini diluar Kabupaten/Kota tempat Pesantren Induk mendapatkan Ijin Operasional (Piagam Statistik Pesantren).
Siapakah yang mangajukan izin pesantren cabang? Bagaimana cara pendirian pesantren cabang?
Ada 2 cara yaitu dapat dilakukan dengan cara:
- diusulkan oleh Pesantren induk; atau
- bekerja sama dengan Pesantren lain.
Dalam hal pendirian Pesantren cabang dilakukan dengan cara sebagaimana diatas;
Kiai atau pimpinan Pesantren induk harus memberitahukan pendirian Pesantren cabang secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan persyaratan:
- Fotokopi asli PSP; dan
- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf i.
Apa saja sih dokumen dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 mulai huruf D sampai huruf i?
Berikut adalah dokumen dimaksud;
- daftar nama Santri mukim (bukan kalong) minimal 15 (lima belas) orang;
- keputusan pengesahan badan hukum bagi yayasan dan organisasi masyarakat Islam;
- daftar nama guru ustadz pendidik dan tenaga kependidikan;
- foto gedung, papan nama, dan denah Pesantren;
- suket (surat keterangan) domisili dari desa/ kelurahan; dan
- Fotokopy bukti dokumen kepemilikan tanah.
Pendirian Ponpes Cabang Sistem Kerjasama
Pendirian Pesantren cabang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b (bekerjasama dengan pesantren lain).
Kiai atau pimpinan Pesantren yang akan bekerja sama dengan Pesantren lain mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan persyaratan:
- fotocopy PSP calon Pesantren cabang;
- fotokopi PSP calon Pesantren induk;
- fotokopi naskah perjanjian kerja sama; dan
- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf i.
Berlaku Asas Mutatis Mutandis
Ketentuan mengenai pengajuan permohonan pendirian Pesantren cabang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis dengan permohonan pendirian cabang Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak. sumber apa arti mutatis mutandis : Kartika Law
Kemana pengajuan PSP Pesantren Cabang?
Jika mengacu berbagai pengalaman sebelumnya, tentunya proposal pengajuan pondok pesantren cabang ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota lokasi Pesantren Cabang.
Jadi pengajuan tidak dilakukan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota tempat domisili pesantren Induk. Pengecualian lembaga cabang berada pada kabupaten atau kota yang sama.
Adapun proses perjalanan dan penanganan perizinan hampir hampir tidak ada perbedaan dalam menerbitkan PSP pesantren pengecualian persyaratan lampiran yang berkurang karena syarat dalam pasal 5 ayat 2 huruf a sampai dengan c sudah ada pada pengajuan ponpes induk.
Adapun lampiran huruf a sampai c dalam pasal dimaksud yaitu;
- surat pernyataan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila,UUD 45, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika;
- fotokopi kartu tanda penduduk Kiai pengasuh Pesantren;
- kurikulum dan dokumen pembelajaran;
akan tetapi saya memiliki keyakinan, nanti pihak Kemenag Kabupaten atau kota akan tetap meminta fotocopy ketiga berkas tersebut sebagai lampiran pengajuan pondok pesantren cabang, bener ga?
Analisa saya sih tetap saja seperti itu, akan tetapi kedudukan lembaga dengan cabang ini tentu akan jelas dan ada kaitan keterikatan antara cabang dan induknya.
PSP Pondok Pesantren Cabang
Bagaimana dengan nomor statistik dalam bentuk PSP?
Dalam PMA ini tidak membahas apakah pesantren cabang memiliki nomor statistik sendiri atau mengikuti PSP pesantren Induknya.
Kemudian mengenai PSP Pesantren cabang yang bekerjasama dengan pesantren lain, lebih unik lagi.
Kenapa unik?
Karena dalam PMA ini menyebutkan bahwa pendirian pesantren cabang dengan penjelasan sebagai berikut;
Kiai atau pimpinan Pesantren yang akan bekerja sama dengan Pesantren lain mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan persyaratan:
- FC PSP calon Pesantren cabang;
- Potokopi PSP calon Pesantren induk;
- fotocopy naskah perjanjian kerja sama; dan
- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf i.
Bagaimana pesantren cabang bisa mendapatkan PSP jika belum didirikan?
Jadi saya memandang bahwa pesantren cabang pada kasus kerjasama ini lebih bersifat merger atau menginduk dari ponpes yang telah terdaftar di Kemenag dan mendapatkan Piagam Statistik Pondok Pesantren.
Yang jelas jika ada keterangan informasi lebih masuk akal mengenai pendirian pesantren cabang ini akan segera kami update informasinya supaya ada kejelasan dalam penanganan dan pengajuan ponpes cabang.
Kesimpulan
Pondok pesantren dapat mendirikan pesantren cabang.
Pesantren cabang bisa berdiri dengan lokasi berbeda/diluar domisili pesantren induk.
Dua cara pendirian pesantren cabang, pertama diusulkan Kiai ponpes Induk, kedua dengan bekerjasama dengan pesantren lain.
Syarat dalam lampiran proposal pendirian pesantren cabang ada 6 akan tetapi saya meyakini yang tiga nanti akan tetap minta untuk dilampirkan.
pengajuan permohonan pendirian Pesantren cabangberlaku secara mutatis mutandis
itulah ketentuan perizinan pendirian ijop pondok pesantren cabang, wilujeng enjang, selamat pagi. Wassalaamu’alaikum wa rahmatullah.
Tinggalkan Balasan