Verifikasi Validasi Penerbitan Izin Operasional Pondok Pesantren

verifikasi-dan-validasi-pondok-pesantren
verifikasi-dan-validasi-pondok-pesantren

pontren.com – informasi mengenai verifikasi serta validasi dalam rangka pengajuan izin operasional pondok pesantren merujuk pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 oleh DIREKTUR JENDERAL KAMARUDDIN AMIN

Baca

Verifikasi dan Validasi Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren

petugas-verifikasi-dan-validasi-pondok-pesantren
petugas-verifikasi-dan-validasi-pondok-pesantren

Berikut adalah alur dan batas minimal waktu serta proses verifikasi serta validasi dokumen serta kunjungan lapangan dalam rangka pengajuain ijop ponpes.

1. Kankemenag Kab./Kota melakukan verifikasi dan validasi Usulan Izin Operasional Pondok Pesantren Pesantren.

2. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh petugas verifikasi dan validasi, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren.

3. Verifikasi dan validasi dilakukan dengan cek dokumen dan verifikasi faktual atas Dokumen Pengusulan.

4. Penilaian dokumen dilakukan dengan cek kelengkapan Dokumen usulan.

5. Verifikasi faktual dilakukan dengan cara observasi langsung ke lokasi pesantren dan wawancara dengan pengurus/pengasuh pesantren.

6. Pejabat unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota memberikan rekomendasi izin operasional pondok pesantren atas dasar:

kelengkapan-dokumen-izin-operasional-pondok-pesantren
kelengkapan-dokumen-izin-operasional-pondok-pesantren

  • kelengkapan Dokumen Pengusulan;
  • kesesuaian antara Dokumen Pengusulan dengan kondisi lapangan; dan
  • pemenuhan Persyaratan Izin Operasional Pondok Pesantren sebagaimana ketentuan dalam petunjuk teknis SK Dirjen Pendis NO 3408 TAHUN 2018.

7. Apabila di pandang perlu, Kankemenag bisa menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai petugas verifikasi dan validasi, untuk melakukan verifikasi dan validasi, selanjutnya disampaikan kepada unit kerja pada Kankemenag yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren dalam bentuk rekomendasi izin operasional pondok pesantren (jangan lupa dikasih SPPD ya).

8. Hasil verifikasi dan validasi berupa rekomendasi izin operasional pondok pesantren dilaporkan kepada Kepala Kankemenag.

rekomendasi-izin-operasional-pondok-pesantren
rekomendasi-izin-operasional-pondok-pesantren

9. Apabila diminta, Kankemenag dapat memberikan salinan rekomendasi izin operasional pondok pesantren kepada pesantren sebagai lembaga pengusul.

10. Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi sampai dikeluarkannya rekomendasi izin operasional pondok pesantren adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak Dokumen Pengusulan diterima.

Persetujuan Izin Operasional Pondok Pesantren dan Penetapan NSPP

persetujuan-izin-operasional-pondo--pesantren
persetujuan-izin-operasional-pondo–pesantren

Ini merupakan proses mengenai penentuan apakah pontren yang mengajukan lolos mendapatkan izin dan nomor statistik pondok pesantren (NSPP) yang memakan waktu maksimal 7 hari sejak berkas diterima oleh direktorat. Berikut prosesnya.

1. Pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan pondok pesantren mengajukan permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP menggunakan sistem informasi manajemen data.

2. Permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP sekurangnya terdiri dari data dan informasi dasar pondok pesantren, serta hasil scan rekomendasi izin operasional pondok pesantren dalam bentuk file elektronik, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola data dan informasi direktorat jenderal.

3. Pengelola data dan informasi direktorat jenderal menyampaikan permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP kepada direktur.

4. Direktur atau pejabat unit kerja pada direktorat jenderal yang ditunjuk oleh direktur, melakukan penelaahan atas rekomendasi izin operasional pondok pesantren dan memberikan persetujuan izin operasional pondok pesantren berdasarkan kebijakan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

5. Direktur melaporkan hasil penelaahan berupa persetujuan izin operasional pondok pesantren kepada direktur jenderal.

6. Atas permohonan yang diberikan persetujuan, pengelola data dan informasi direktorat jenderal menetapkan NSPP berdasarkan ketentuan yang berlaku.

7. Waktu yang diperlukan untuk persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP adalah 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima oleh pengelola data dan informasi direktorat jenderal.

Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren

penetapan-keputusan-izin-operasional-pondok-pesantrenDirektur jenderal menetapkan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren berdasarkan persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi persetujuan izin operasional pondok pesantren dan penetapan NSPP disampaikan.

Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren

1. Pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada direktorat jenderal yang ditunjuk oleh direktur menyampaikan salinan keputusan izin operasional pondok pesantren dan NSPP kepada Kankemenag secara elektronik menggunakan sistem informasi manajemen data.

penerbitan-piagam-izin-operasional-pondok-pesantren
penerbitan-piagam-izin-operasional-pondok-pesantren

2. Kankemenag menerbitkan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, sekurangnya mencantumkan data dan informasi dasar pondok pesantren, tanggal habis masa berlaku, serta NSPP, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak salinan keputusan izin operasional pondok pesantren dan NSPP diterima.

Demikian keterangan mengenai proses dan waktu dalam penerbitan ijin operasional pondok pesantren dihitung mulai data masuk sampai dengan batas akhir penerbitan salinan keputusan izin operasional serta nomor statistik pondok pesantren.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru.Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu.contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

2 Comments on “Verifikasi Validasi Penerbitan Izin Operasional Pondok Pesantren

  1. terima kasih informasinya bermanfaat sekali.

    Duh bu mau curhat nih lah hihi, ini dari awal nya selalu slow respon di kankemenag kabupaten / kota, proses awalnya yang harus nya di percepat (14 hari) seakan-akan begitu lambat bagaikan bak keong, tapi setelah di follow up terus di kabupaten akhirnya di proses ke kanwil alhamdulillah cepat di kanwil nih, seterusnya di verifikasi di pusat (jakarta) alhamdulillah cepat, eh pecetakan piagam / sk nya di kankemenag kabupaten / kota mangkrak bak tiang monorel di jakarta yg tak tau harus di apakan dan arah kemana jalan ini kankemenag kab/kota, rasanya greget. proses monitoring menggunakan no registrasi online mangkraknya di “Proses Dokumen Terkait”. entah molor atau kedul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*