Sholat Jum’at Pengertian dasar Hukum Syarat Wajib dan Sah
Informasi sekitar sholat jum’at dari segi pengertiannya dan dasar hukum dari dalil alquran dah al hadits beserta syarat sah dan syarat wajib dalam solat jumat.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Apakah yang disebut dengan sholat jum’at? Secara pengertian, sholat jum’at adalah salat yang wajib dikerjakan pada waktu Zuhur di hari Jumat yang diawali dengan 2 (dua) khutbah .
Dalil Sholat Jum’at dan dasar Hukum
Dibawah ini ayat dalam alquran serta hadits beserta arti sebagai landasan dalam melaksanakan shalat jum’at.
Qur’an Surat Al Jumuah ayat 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Bacaan latin : yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu’ati fas’au ilā żikrillāhi wa żarul baī’, żālikum khairul lakum ing kuntum ta’lamụn
terjemah dalam bahasa Indonesia : Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu R.A. Rasul bersabda :
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat Jum’at menghentikan perbuatan mereka, atau benar-benar Allâh akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar menjadi termasuk orang-orang yang lalai. [HR Muslim].
Dari Hadits Riwayat Imam Muslim nomor 857, bahwasanya Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ
الْجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
“Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari.
Syarat Wajib Salat Jumat
Berikut adalah persyarat wajib untuk melaksanakan sholat jumat
- Muslim
- Baligh
- Berakal
- Laki-laki, Merdeka, dan Sehat
- Orang yang Menetap (Mukim)
- Orang yang tidak ada uzur/halangan yang mencegahnya untuk menghadiri salat Jumat
Penjelasan mengenai syarat wajib solat jumat diatas adalah sebagai berikut;
Muslim, kewajiban salat wajib ini hanya dibebankan kepada orang yang beragama Islam, non muslim atau kafir tidak diwajibkan melaksanakan sholat jum’at bahkan sholatnya tidak sah jika tetap melaksanakan.
Allah SWT berfirman dalam alquran surat at taubah ayat 54
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ
Bacaan Latin: Wa mā mana’ahum an tuqbala min-hum nafaqātuhum illā annahum kafarụ billāhi wa birasụlihī wa lā ya`tụnaṣ-ṣalāta illā wa hum kusālā wa lā yunfiqụna illā wa hum kārihụn
Terjemah dalam bahasa Indonesia : Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.
Baligh, anak kecil belum mendapatkan beban kewajiban menjalankan sholat jumat karena belum dibebankan syariat.
Walaupun belum mendapatkan beban kewajiban, bagi anak laki laki yang mumayyiz (biasanya usia 7 tahun atau lebih) kepada wali atau orang tuanya untuk memerintahkan si anak datang dan melaksanakan shalat jumat.
Berdasarkan hadits riwayat abu dawud :
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Terjemah dalam bahasa Indonesia “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”
Berakal, orang yang sedang mengidap penyakit jiwa atau akalnya terganggu berarti bukan orang yang cakap untuk mendapat perintah dan larangan dalam syariat.
Mengacu kepada Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir 3514], Sunan at-Tirmidzi (II/102/693)
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
“Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh“
Laki laki, merdeka, sehat. Dengan begitu, kewajiban shalat jumat tidak dibebankan kepada kaum perempuan.
Berdasarkan HR Abu Dawud, no. 1069. Al-Hakim di dalam al-Mustadrak, no. 1062. Dishahîhkan oleh al-Hakim, adz-Dzahabi, dan al-Albani.
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Arti dalam bahasa Indonesia : Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat (golongan), yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.
Mukim/orang yang menetap, orang yang dalam perjalanan atau musafir dengan jarak tertentu termasuk kalangan yang mendapat rukhshoh (keringanan) baik dalam shalat maupun puasa wajib. Demikian juga untuk sholat jumat.
Sebagian ulama menetapkan pensyariatan solat jumat bagi musafir yang menetap sementara atau singgah beberapa saat di suatu saat. Hal ini karena mereka mengikuti orang-orang yang mukim.
Orang yang tidak ada uzur/halangan yang mencegahnya untuk menghadiri salat Jumat
Orang yang memiliki uzur, ada keringanan tidak menghadiri salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur. contoh hujan deras badai banjir atau angin topan besar yang terus menerus, atau ada kezaliman yang dikhawatirkannya, atau bisa menggugurkan suatu kewajiban yang tidak ada seorang pun yang bisa menggantikannya,dan sebagainya.
Syarat Sah Salat Jumat
Adapun syarat sah salat Jumat adalah sebagai berikut:
Pertama – Salat Jumat diadakan dalam satu tempat (tempat tinggal) baikdi kota maupun di desa.
Tidak sah mendirikan salat Jumat di tempat yang tidak merupakan daerah tempat tinggal misalnya berlokasi di ladang atau jauh dari perkampungan penduduk.
Kedua – Salat Jumat diadakan secara berjamaah. Jumlah jamaah menurutpendapat sebagian ulama adalah 40 orang laki-laki dewasa dari penduduk negeri setempat.
Sebagian ulama yang lain berpendapat lebih dari 40 orang jamaah dan sebagian ulama yang lain berpendapat cukup dengan dua orang saja, karena sudah berarti berjamaah.
Ketiga – Hendaklah dikerjakan pada waktu Zuhur. berdasarkan hadits riwayat al Imam Al Bukhari nomor 904, dari Anas bin Malik, rasulullah bersabda :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ
“Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat Jum’at ketika matahari miring (condong ke barat, pent)
Keempat – Hendaklah dilaksanakan setelah dua khutbah. Hal ini Berdasarkan hadits riwayat Muslim nomor 861, Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ
Arti dalam bahasa Indonesia : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkhutbah dengan berdiri pada hari Jum’at, kemudian Beliau duduk, kemudian Beliau berdiri”
Demikian informasi mengenai pengertian sholat jumat, syarat wajib dan syarat shalat jum’at, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Pingback: Syarat Rukun dan Sunnah Khotbah Jum'at | pontren.com