Hak dan Kewajiban Pondok Pesantren

Hak dan Kewajiban Pondok Pesantren

Informasi tentang hak serta kewajiban bagi pondok pesantren yang berada di wilayah hukum Negara Indonesia berdasarkan kepada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN.

Pontren.com – Assalamu’alaikum para pengelola lembaga Pendidikan Pondok Pesantren, romo Kyai, Nyai, Ustadz Ustadzah guru dewan pengajar yang menjadi panutan para santri dalam beribadah maupun bertingkah laku.

Baca;
8 ruhul ma’had/Jiwa Pondok Pesantren
Sertifikat Kesetaraan bagi Santri pondok Pesantren Tanpa Ijazah
Ketentuan pondok Pesantren belum memenuhi syarat mendapat izin operasional

Pada siang ini tadi saya buka-buka SK Dirjen Pendis tentang Juknis Ijop pondok pesantren untuk memastikan kapan seharusnya lembaga pondok pesantren melakukan pembaharuan izin operasional.

Disaat membuka file dalam format PDF ini malah menemukan tentang hak dan kewajiban pesantren dalam artian yang sempit atau spesifik untuk pesantren.

Maksudnya artian lebih sempit dan spesifik? Maksudnya disini yaitu yang tertulis mempunyai hak dan kewajiban adalah pesantren yang telah memiliki izin operasional yang dengan sendirinya telah terdaftar secara resmi dalam tatanan kelembagaan pemerintahan Indonesia.

Dampak dari terdaftar resmi ini adalah memiliki hak dan kewajiban melekat pada institusi pondok pesantren.

Berikut hak dan kewajiban yang melekat pada pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional.

Hak Pondok Pesantren

asrama pondok pesantren al mubaarok manggisan wonosobo
asrama pondok pesantren al mubaarok manggisan wonosobo

Dalam juknis ini tertera diantara hak pesantren yang telah berizin adalah;

Satu, memperoleh pengakuan, layanan, bantuan, fasilitasi, pembinaan, dan hal-hal lain yang dibenarkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan

Dua, diperkenankan melakukan serangkaian program pendidikan, pembinaan, dan bentuk-bentuk penguatan sosial lainnya guna meningkatkan kualitas pendidikan dan keagamaan masyarakat secara umum.

Itulah 2 hak yang tertera pada juknis, tentunya ada hak lain yang bisa didapat bagi lembaga akan tetapi tidak secara terperinci tercantum disini, akan tetapi secara pokok, 2 hal yang menjadi hak pesantren adalah sebagaimana tersebut diatas.

Kewajiban Pondok Pesantren

Kata hak biasanya diiringi dengan kewajiban, sebagaimana terjadi pada lembaga ponpes yang telah mendapatkan izin operasional.

Minimal terdapat 3 kewajiban pondok pesantren sebagaimana berikut ;

Pertama, memahami, mengikuti, dan menghargai peraturan perundangundangan dan aturan-aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Kedua, turut serta secara aktif dalam pembinaan masyarakat dalam rangka pencapaian visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional; dan

Ketiga, menyampaikan data dan informasi terkait lembaga, santri, serta pendidik dan tenaga kependidikan secara berkala atau apabila diminta.

Point pertama kewajiban mestinya berlaku umum bukan hanya pada pondok pesantren, tapi juga berlaku untuk individu maupun lembaga organisasi yang berada di bawah naungan hukum Negara Republik Indonesia.

pondok pesantren balekambang
pondok pesantren balekambang

Point kedua berupa peran aktif dalam pembinaan masyarakat juga bersifat global, tidak ada paramater tolak ukur yang tertulis jelas apa dan harus bagaimana serta perwujudannya seperti apa.

Meskipun begitu, lembaga pesantren diyakini memiliki peran yang relatif dalam dalam pembinaan masyarakat utamanya dalam kehidupan beragama dan sosial.

Di poin ketiga, saat ini data rutin yang diminta oleh Kementerian Agama berupa data emis dimana data ini berbasis online.

Setiap lembaga dibawah naungan Dirjen Pendis memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi data lembaga, santri serta keadaan sarana prasarana secara berkala setiap semester atau setengah tahun sekali.

Penutup Hak dan Kewajiban Pondok

Walau bersifat umum, ada baiknya para pengelola lembaga pendidikan utamanaya pesantren untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam rangka pengelolaan yang lebih baik dan menjadi lembaga yang taat terhadap aturan dan ketentuan yang dibuat oleh pihak pemerintah.

Demikian informasi tentang hak dan kewajiban pesantren. Sugeng siang sugeng makaryo, wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has One Comment