Sertifikat Kesetaraan Santri Pondok Pesantren Tanpa Ijazah
Pontren.com – Sertifikat Kesetaraan untuk santri Pondok Pesantren Tanpa Ijazah
informasi tentang solusi ijazah bagi santri pondok pesantren yang tidak memiliki ijazah formal ataupun pendidikan non formal dengan cara rekognisi lulusan pesantren melalui ujian kesetaraan.
Tidak semua pondok pesantren memiliki dan mampu menyelenggarakan pendidikan formal semisal MI MTs MA atau SD SMP SMA.
Walaupun pada pondok pesantren juga meluncurkan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) serta Pondok Pesantren Muadalah dan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah, akan tetapi karena adanya regulasi dan ketentuan serta persyaratan yang spesial.
Adanya syarat khusus tertentu menjadikan tidak semua lembaga pendidikan pondok pesantren sanggup memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penyelenggara PDF atau Muadalah maupun PPS Wajardikdas / Pendidikan Menengah Universal Ulya.
Rekognisi Lulusan Pondok Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan
Situasi ini membuat diluncurkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4831 tahun 2018 tentang rekognisi lulusan pondok pesantren melalui ujian kesetaraan.
Dengan adanya rekognisi ini membuat santri yang belajar pada pondok pesantren yang tidak menerbitkan ijazah formal/diakui negara mendapatkan sertifikat yang nilainya setara dengan lulusan lembaga pendidikan formal.
Keberadaan sertifikat ini nantinya membuat lulusan pesantren menjadi memiliki bekal secara administrasi bukti kelulusan dalam pendidikan yang nantinya berguna dalam dunia kerja.
Apa sih rekognisi? Rekognisi merupakan legitimasi kesederajatan lulusan pendidikan pesantren salafiyah dengan pendidikan formal.
Teknis Penyelenggaraan Rekognisi Lulusan Pondok Pesantren
Teknis dari penyelenggaraan ujian kesetaraan tersebut dilakukan satu tahun sekali. Dilakukan berbarengan dengan kegiatan akhirussanah pondok pesantren.
Bagi para santri yang telah selesai pendidikan pada setiap jenjang pendidikan (ula/wustha/ulya atau yang setingkat) dan telah mempunyai kasyfu darajat (buku raport) maupun surat keterangan semisal maka dipersilakan untuk ikut dalam program ini.
Pelaksanaan ujian dilakukan secara berjenjang setara SD (ula), SLTP (Wustha) maupun Setingkat SLTA (Ulya).
Adapun lokasi tempat pelaksanaan adalah di satuan pendidikan keagamaan yang telah mendapatkan akreditasi dan telah ditunjuk oleh direktorat jenderal pendidikan Islam.
Standar Kompetensi
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 4832 tahun 2018 bahwasanya pendidikan pada pondok pesantren salafiyah wajib memiliki standar kompetensi tertentu. Setidaknya Kompetensi utama yang wajib dipenuhi yaitu :
- Kompetensi Utama Sikap
- Kompetensi Utama Pengetahuan
- Kompetensi Utama Skill
Bukan hanya kompetensi utama, santri juga harus memiliki kompetensi dasar keagamaan Islam berdasarkan rumpun Ilmu Keagamaan :
- Al Qur’an dan Ulumul Qur’an
- Hadits dan Ulumul Hadits
- Tauhid dan ilmu Kalam
- Tarikh
- Fiqh dan Ushul Fiqih
- Akhlak dan ilmu Tasawuf
- Ilmu Lughoh
Bagi setiap santri di pada keseluruhan jenjang (ula, Wustha dan Ulya), minimal harus memiliki kompetensi dasar keislaman yang tertulis diatas.
Sedangkan penekanan keilmuan tertentu diterapkan pada jenjang wustha dan ulya.
Ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bahwa ujian kesetaraan serta penetapan kompetensi yang diwajibkan dimiliki oleh anak didik pesantren (santri) diatas dibuat guna acuan penilaian kemajuan dan hasil pembelajaran santri pada pondok pesantren selaku satuan pendidikan yang berbentuk kajian agama kitab kuning.
Dengan adanya SK Dirjen ini maka baik pendidikan formal (SD SMP SMA / MI MTs MA) dengan pondok pesantren salafiyah memiliki kesamaan yang mendasar yaitu sebagai lembaga pendidikan bagi anak bangsa.
Apakah sertifikat kesetaraan di tahun 2023 ini masih ada?
Karena saya juga lulusan pesantren tingkat wustho yg ijazahnya hanya pengeluaran pesantren tidak muadalah dan tidak formal….
sepanjang yang saya tahu, ketentuan ini belum dicabut, namun dulu saya pernah mencoba bertanya namun sayangnya responnya bikin galau. coba anda tanyakan ke Kabupaten tempat anda berdomisili seraya membawa copy ketentuan sebagai penguat. mungkin saja anda bisa terlayani dengan baik.