SASARAN penerima program Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan

ilustrasi guru TPQ (C) Faizal Riza
ilustrasi guru TPQ (C) Faizal Riza

pontren.com – informasi tentang lembaga dan perorangan yang mendapatkan bantuan baik berupa uang atau barang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan draft PERATURAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR (belum ada karena masih berupa draft) TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN INSENTIF PENGAJAR KEAGAMAAN PROVINSI JAWA TENGAH

baca

Pertimbangan Pemberian Bantuan

Salah satu pertimbangan pemberian insentif pengajar keagamaan adalah rangka peningkatan mutu dan kualitas pendidikan keagamaan serta peningkatan kesejahteraan pengajar keagamaan

Sasaran Penerima bantuan Hibah Pemprov Jawa Tengah

Dalam Bab III Pasal 2 pada petunjuk teknis diatas disebutkan tentang perorangan atau guru yang disasar oleh dana hibah ini. Berikut petikan dari pasal diatas.

Sasaran penerima program Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan adalah Pengajar Keagamaan yang terdiri atas Ustadz/Ustadzah Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), Madrasah Diniyah, dan Pondok Pesantren di Jawa Tengah.

pembagian rombongan belajar TPQ
ilustrasi 2 orang guru TPQ (C) Faizal Riza

Dari petikan pasal dimaksud maka kesimpulan yang diambil adalah pengajar yang bisa mendapatkan dana hibah yaitu guru atau ustadz pada;

  1. TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an
  2. Madin (Madrasah Diniyah Takmiliyah)
  3. Pondok Pesantren

Yang berada di wilayah Jawa Tengah.

Data EMIS sebagai salah satu Persyaratan penerima bantuan

Dengan begitu seluruh guru atau ustadz yang mengajar pada ketiga lembaga dimaksud berhak untuk mendapatkan dana hibah/insentif sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

data emis pondok pesantren
lembaga TPQ Madin Ponpes tidak entry data emis? malu ach

Salah satu syarat yang digunakan acuan adalah lembaga tempat mengajar baik TPA MDT maupun ponpes telah terdaftar pada Kemenag melalui data EMIS secara online.
Demikian informasi mengenai dana hibah dari Prov Jateng tahun 2019 untuk insentif guru TPQ Madin dan Ponpes.

begitulah informasi mengenai bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk para ustadz ustadzah dewan pengajar pada 3 lembaga Pendidikan Islam merujuk kepada aturan yang dikeluarkan sekretaris daerah Prov Jateng.

bagi para pengelola TPQ selamat mengajukan personel untuk mendapatkan dana hibah dimaksud. salam ayo TPQ.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*