SASARAN penerima program Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan
pontren.com – informasi tentang lembaga dan perorangan yang mendapatkan bantuan baik berupa uang atau barang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan draft PERATURAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR (belum ada karena masih berupa draft) TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN INSENTIF PENGAJAR KEAGAMAAN PROVINSI JAWA TENGAH
baca
- Contoh Proposal Bantuan Intensif Guru Madin
- Contoh Pengajuan Proposal Bantuan insentif guru TPQ
- Cara daftar EMIS online TPQ Madin Ponpes
Pertimbangan Pemberian Bantuan
Salah satu pertimbangan pemberian insentif pengajar keagamaan adalah rangka peningkatan mutu dan kualitas pendidikan keagamaan serta peningkatan kesejahteraan pengajar keagamaan
Sasaran Penerima bantuan Hibah Pemprov Jawa Tengah
Dalam Bab III Pasal 2 pada petunjuk teknis diatas disebutkan tentang perorangan atau guru yang disasar oleh dana hibah ini. Berikut petikan dari pasal diatas.
Sasaran penerima program Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan adalah Pengajar Keagamaan yang terdiri atas Ustadz/Ustadzah Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), Madrasah Diniyah, dan Pondok Pesantren di Jawa Tengah.
Dari petikan pasal dimaksud maka kesimpulan yang diambil adalah pengajar yang bisa mendapatkan dana hibah yaitu guru atau ustadz pada;
- TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an
- Madin (Madrasah Diniyah Takmiliyah)
- Pondok Pesantren
Yang berada di wilayah Jawa Tengah.
Data EMIS sebagai salah satu Persyaratan penerima bantuan
Dengan begitu seluruh guru atau ustadz yang mengajar pada ketiga lembaga dimaksud berhak untuk mendapatkan dana hibah/insentif sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu syarat yang digunakan acuan adalah lembaga tempat mengajar baik TPA MDT maupun ponpes telah terdaftar pada Kemenag melalui data EMIS secara online.
Demikian informasi mengenai dana hibah dari Prov Jateng tahun 2019 untuk insentif guru TPQ Madin dan Ponpes.
begitulah informasi mengenai bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk para ustadz ustadzah dewan pengajar pada 3 lembaga Pendidikan Islam merujuk kepada aturan yang dikeluarkan sekretaris daerah Prov Jateng.
bagi para pengelola TPQ selamat mengajukan personel untuk mendapatkan dana hibah dimaksud. salam ayo TPQ.
Tinggalkan Balasan