Tanah Wakaf akta notaris bukan lagi syarat mutlak izin pesantren
Pontren.com – update informasi tentang izin operasional pondok pesantren yang merujuk kepada keputusan direktur jenderal pendidikan islam nomor 3408 tahun 2018 Tentang petunjuk teknis izin operasional pondok pesantren yang merupakan aturan terbaru sampai dengan saat ini (16 Januari 2019).
Dalam juknis dimaksud telah diperinci syarat syarat serta ketentuan bagi lembaga atau perorangan yang mengajukan perizinan pendirian pondok pesantren. Izin dimaksud berupa Surat Keputusan Izin Operasional yang diterbitkan oleh Dirjen Pendis.
Dalam pengajuan izin tersebut melalui Kantor Kementerian Agama yang akan diproses sedemikian rupa dengan langkah langkah terukur serta waktu yang telah ditentukan batas maksimal dalam proses penyelesaiannya.
Baca :
- Proposal Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren
- Ketentuan Masa Berlaku Izin Operasional Pondok Pesantren
- Verifikasi dan Validasi Pengajuan Izin Operasional Pesantren
Peraturan Pendirian Pesantren yang Lama
Ada perubahan mendasar terkait persyaratan pengajuan izin operasional untuk pendirian pondok pesantren. Jika sebelumnya atau aturan lama yang merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 5877 tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok pesantren, disebutkan didalamnya bahwa akta notaris dan tanah wakaf atau tanah milik yayasan.
Aturan Teknis Izin Operasional Ponpes yang Baru
Dengan kemunculan SK Dirjen Pendis no 3408 tahun 2018 aturan diatas mengalami perubahan untuk kondisi lembaga pondok pesantren pada situasi tertentu. Dalam aturan yang baru disebutkan bahwa persyaratan Tanah Wakaf atau Tanah Milik Yayasan harus ada jika lembaga pondok pesantren memiliki satuan pendidikan baik formal maupun nonformal.
Dengan demikian bagi pondok pesantren yang tidak menjadi penyelenggara satuan pendidikan baik formal ataupun nonformal maka kedua syarat diatas (Tanah Wakaf/yayasan & Akta notaris) bukan merupakan hal yang dipersyaratkan dalam penerbitan izin operasional.
Pendidikan Formal dan nonformal
Yang dimaksud dengan Penyelenggara pendidikan formal atau nonformal adalah pondok pesantren melaksanakan pendidikan yang berada dibawah naungan Kemendikbud atau Kemenag.
- Contoh Pendidikan Formal dibawah Kemendikbud yaitu, SD, SMP, SMA
- Contoh Pendidikan Formal dibawah naungan Kemenag yaitu MI, MTs, Madrasah Aliyah, PDF Ula, PDF Wustha PDF Ulya
- Contoh Pendidikan nonformal dibawah Kemendikbud Paket A, Paket B, Paket C
- Contoh Pendidikan noformal dibawah Kemenag, PPS Ula, PPS Wustha PPS PMU Ulya, Pendidikan Mu’adalah Ula, Wustha, Ulya.
Kesimpulan
Bahwasanya bagi pondok pesantren yang hanya mengaji kitab tanpa menjadi penyelenggara satuan pendidikan maka izin operasional bisa diproses walaupun tanah milik pribadi pengasuh pontren (ditidak memiliki tanah wakaf atau tanah milik yayasan) dan tanpa akta yayasan.
Bagi pondok pesantren yang memiliki atau menyelenggarakan satuan pendidikan baik formal maupun nonformal maka SK menkumham akta yayasan serta tanah wakaf/tanah milik yayasan mutlak menjadi syarat pengajuan perizinan pondok.
Demikian semoga pondok pesantren semakin hebat mencetak pemuda pemudi yang giat taat dan bertanggungjawab serta berbudi pekerti luhur akhlak mulia dan adil dalam mengambil keputusan. Jauh dari hoax dan tidak mudah dibohongi pihak pihak jahat yang pura pura baik.
Tinggalkan Balasan