Standar Kualifikasi Akademik Guru Pendidikan Anak Usia Dini

izin operasional PPS Wajardikdas Ula Wustha
(C) Faizal Riza

pontren.com – Standar Kualifikasi Akademik Guru PAUD
Informasi tentang standar kualifikasi Tenaga Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan Permendikbud nomor 137 tahun 2014.

Disebutkan dalam pasal 24 pada permendikbud diatas bahwa STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Baca;

(1) Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.

(2) Pendidik anak usia dini terdiri atas;

  • guru PAUD,
  • guru pendamping, dan
  • guru pendamping muda.

Pada Pasal 25 mengenai

kualifikasi akademik untuk guru PAUD yaitu ;

a. memiliki ijazah Diploma empat (D- IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi
terakreditasi, atau

b. memiliki ijazah diploma empat (D- IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

SK Penetapan PPS Wajardikdas Ula Wustha
(C) Faizal Riza

(2) Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi;

  1. pedagogik,
  2. kepribadian,
  3. sosial, dan
  4. profesional,

sebagaimana terdapat pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

dalam pasal Pasal 26 dikupas mengenai ;

(1) Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:

a. memiliki ijazah D- II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau

b. memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. piagam pps wajardikdas wustha

(2) Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran  Peraturan Menteri ini.

pada pasal Pasal 27, disebutkan bahwa

(1) Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda

a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang
pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.

(2) Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar- dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana
terdapat padaPeraturan Menteri.

lampiran SK izin operasional PPS Wajardikdas Ula Wustha
(c) Faizal Riza

Demikian informasi tentang standar kualifikasi Akademik Guru Pendidikan Anak Usia dini berdasarkan kepada PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan