pontren.com – Standar Kualifikasi Akademik Guru PAUD
Informasi tentang standar kualifikasi Tenaga Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan Permendikbud nomor 137 tahun 2014.
Disebutkan dalam pasal 24 pada permendikbud diatas bahwa STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Baca;
(1) Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
(2) Pendidik anak usia dini terdiri atas;
- guru PAUD,
- guru pendamping, dan
- guru pendamping muda.
Pada Pasal 25 mengenai
kualifikasi akademik untuk guru PAUD yaitu ;
a. memiliki ijazah Diploma empat (D- IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi
terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah diploma empat (D- IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi;
- pedagogik,
- kepribadian,
- sosial, dan
- profesional,
sebagaimana terdapat pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
dalam pasal Pasal 26 dikupas mengenai ;
(1) Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
a. memiliki ijazah D- II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau
b. memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran Peraturan Menteri ini.
pada pasal Pasal 27, disebutkan bahwa
(1) Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang
pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar- dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana
terdapat padaPeraturan Menteri.
Demikian informasi tentang standar kualifikasi Akademik Guru Pendidikan Anak Usia dini berdasarkan kepada PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI